Berita

Ilustrasi Foto: kantor Kejari Oku Timur/Ist

Hukum

Tiga Orang Jadi Tersangka Korupsi Bawaslu OKU Timur, Kejari Sebut Bakal Bertambah

SELASA, 29 AGUSTUS 2023 | 06:46 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) Timur menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi dana hibah di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten OKU Timur Tahun 2019-2021. Ketiga tersangka yakni M, Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP). Kemudian AW dan K merupakan Pejabat Pembuat Kebijakan (PPK) sejak 2019–2020.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi, ketiganya langsung digiring naik mobil tahanan kejaksaan untuk kemudian ditahan selama 20 hari.

"Tersangka inisial K sudah ditahan terkait kasus serupa di Kejari Prabumulih. Dia statusnya sebagai PPK di Bawaslu OKU Timur. Sedangkan untuk kerugian negara sekitar Rp4,5 miliar," Kata Kasi Intel Kejari OKU Timur, Achmad Arjiansyah Akbar, dikutip Kantor Berita RMOL Sumsel, Senin (28/8).


Ditanya modus yang dilakukan oleh ketiga tersangka dalam penyelewengan dana hibah itu, Kasi Intel menjelaskan adanya penggelembungan anggaran dan manipulasi data yang bertujuan untuk melakukan pencairan anggaran.

"Ada juga modusnya dengan tidak melakukan pembayaran honor terhadap petugas Panwascam se-OKU Timur," jelasnya.

Dirinya menegaskan, bahwa masih ada tersangka lain yang akan diseret terkait kasus ini dan penyelidikannya sedang berjalan.

“Dari 55 orang saksi yang diperiksa, masih ada nama baru yang akan berubah status jadi tersangka. Penyelidikan ini akan terus berlanjut. Akan ada nama-nama lain," tegasnya.

Penetapan tersangka ini adalah lanjutan dari penggeledahan Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada 14 Juni lalu. Dari penggeledahan itu disita barang bukti berkas sebanyak tiga boks.

Pengusutan itu terkait dugaan penyelewengan dana hibah Bawaslu tahun 2019-2021 sebesar Rp16 miliar yang digelontorkan dari pemerintah OKU Timur.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Dokter Juga Manusia

Senin, 04 Mei 2026 | 06:21

May Day Beri Ruang Buruh Bersuara Tanpa Rasa Takut

Senin, 04 Mei 2026 | 06:06

Runway Menantang Zaman

Senin, 04 Mei 2026 | 05:41

Sukabumi Masih Dibayangi Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan

Senin, 04 Mei 2026 | 05:21

Sindiran Prabowo

Senin, 04 Mei 2026 | 05:07

Irwandi Yusuf Dirawat Intensif di Seoul hingga Juni

Senin, 04 Mei 2026 | 04:24

Permenaker 7/2026 Buka Celah Eksploitasi Buruh

Senin, 04 Mei 2026 | 04:18

Menteri AL AS Mundur Tanda Retaknya Mesin Perang Trump

Senin, 04 Mei 2026 | 04:03

Rakyat Kaltim Bersiap Demo Lagi

Senin, 04 Mei 2026 | 03:27

Rasanya Sulit Partai Ummat Pecat Amien Rais

Senin, 04 Mei 2026 | 03:19

Selengkapnya