Berita

Pakar Hukum UI, Titi Anggraini/RMOL

Politik

Pakar Hukum UI: Ajakan Pilih Ganjar oleh Gibran dan Bobby Pelanggaran Administratif

SENIN, 28 AGUSTUS 2023 | 20:57 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ajakan memilih bakal calon presiden (Bacapres) PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo, yang disampaikan Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka, dan Walikota Medan, Bobby Nasution, terindikasi pelanggaran administratif.

Pernyataan itu disampaikan pakar hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, di bilangan Ancol, Jakarta Utara, Senin (28/8).

"Bawaslu itu punya kewenangan menangani pelanggaran administratif, salah satunya pelanggaran terhadap tata cara prosedur dan mekanisme. Sudah jelas masa kampanye baru dimulai 28 November," katanya.


Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi itu juga menyebutkan, terdapat aturan UU 7/2017 tentang Pemilu yang potensi dilanggar Gibran dan Bobby, sebagai kepala daerah.

"Ada Pasal 282 dan 283 (dalam UU Pemilu) yang menyebutkan, aparatur sipil negara, penyelenggara negara, dan pejabat publik lainnya, tidak boleh melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta Pemilu, sebelum, selama dan setelah tahapan kampanye Pemilu," urainya.

Sebab itu, menurut Titi, seharusnya Bawaslu bisa menindak ajakan kampanye memilih Ganjar oleh Gibran yang merupakan putra sulung Presiden Joko Widodo, serta Bobby, menantu presiden.

"Dari situ saja, kalau Bawaslu jeli ada tindakan-tindakan yang dianggap memperlakukan tidak sama antar peserta Pemilu, itu sudah melanggar prosedur administratif yang ada di dalam UU Pemilu," pungkas Titi.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Selamatkan Aset Negara, UIN Jakarta Jalankan Integrasi SMA/SMK Triguna

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:16

KPK Sita Uang Rp1 Miliar Lebih dan Puluhan Kg Platinum Hasil Korupsi Bupati Langkat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:00

UI Angkat Bicara soal Kajian LGBT Mahasiswa, Begini Tanggapannya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:48

Kronologi OTT Bupati Langkat, Mantan Anggota DPRD Sumut jadi Kurir Uang Suap

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:32

Badko HMI Sulbar Siap Kawal Kasus Kapolres Pasangkayu

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:16

Bupati Langkat juga Terima Cuan Jual Beli Jabatan Camat hingga Kepsek, Segini Nilainya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:56

Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Serap Lulusan Sekolah Rakyat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:37

Bupati Langkat Diduga Minta Fee 17 Persen ke Timses Usai Raup Proyek Rp10,2 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:12

Arief Poyuono Apresiasi Danantara Gandeng KPK Bersih-bersih BUMN

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:03

Bupati Langkat Syah Afandin dan Tim Sukses Tersandung Kasus Suap

Jumat, 03 Juli 2026 | 23:48

Selengkapnya