Berita

Pakar Hukum UI, Titi Anggraini/RMOL

Politik

Pakar Hukum UI: Ajakan Pilih Ganjar oleh Gibran dan Bobby Pelanggaran Administratif

SENIN, 28 AGUSTUS 2023 | 20:57 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ajakan memilih bakal calon presiden (Bacapres) PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo, yang disampaikan Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka, dan Walikota Medan, Bobby Nasution, terindikasi pelanggaran administratif.

Pernyataan itu disampaikan pakar hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, di bilangan Ancol, Jakarta Utara, Senin (28/8).

"Bawaslu itu punya kewenangan menangani pelanggaran administratif, salah satunya pelanggaran terhadap tata cara prosedur dan mekanisme. Sudah jelas masa kampanye baru dimulai 28 November," katanya.


Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi itu juga menyebutkan, terdapat aturan UU 7/2017 tentang Pemilu yang potensi dilanggar Gibran dan Bobby, sebagai kepala daerah.

"Ada Pasal 282 dan 283 (dalam UU Pemilu) yang menyebutkan, aparatur sipil negara, penyelenggara negara, dan pejabat publik lainnya, tidak boleh melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta Pemilu, sebelum, selama dan setelah tahapan kampanye Pemilu," urainya.

Sebab itu, menurut Titi, seharusnya Bawaslu bisa menindak ajakan kampanye memilih Ganjar oleh Gibran yang merupakan putra sulung Presiden Joko Widodo, serta Bobby, menantu presiden.

"Dari situ saja, kalau Bawaslu jeli ada tindakan-tindakan yang dianggap memperlakukan tidak sama antar peserta Pemilu, itu sudah melanggar prosedur administratif yang ada di dalam UU Pemilu," pungkas Titi.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya