Berita

Gubernur Jabar, Ridwan Kamil saat meninjau lokasi kebakaran TPA Sarimukti/RMOLJabar

Nusantara

Dijanjikan Ridwan Kamil Buka Kembali Hari Ini, TPA Sarimukti Ternyata Masih Tutup

SENIN, 28 AGUSTUS 2023 | 19:10 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kendati api sudah padam di lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB), namun titik-titik asap masih ada. Sehingga, sampai hari ini, Senin (28/8), operasional TPA Sarimukti masih ditutup.

Padahal sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil berjanji akan kembali membuka operasional TPA Sarimukti paling telat hari ini.

Kepala UPT TPA Sarimukti, Riswanto mengatakan, api di TPA Sarimukti telah padam, namun proses pemadaman masih berlangsung mengingat kepulan asap masih ada. Sehingga, operasional untuk armada truk pengangkut sampah masih dibuka kembali.


"Kalau api sudah padam, tapi tinggal asapnya saja. Jadi untuk operasional (TPA Sarimukti) belum dibuka," kata Riswanto, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Senin (28/8).

Diterangkan Riswanto, operasional TPA Sarimukti masih menunggu instruksi atasan, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar. Maka dari itu, dirinya belum bisa mengizinkan armada truk pengangkut sampah masuk TPA Sarimukti untuk membuang sampah sebagaimana biasanya.

"Kalau kita menunggu instruksi atasan. Kalau atasan belum mengizinkan, ya kita juga belum bisa mengizinkan. Kita di sini menunggu komando dari atas," ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil menyebut butuh waktu dua hari bagi dirinya untuk membuka akses empat zonasi di TPA Sarimukti bagi armada truk pengangkut sampah dari empat kabupaten/kota.

"Jadi selama dua hari kepada kota/kabupaten yang terdampak mohon menyesuaikan, paling cepat Minggu paling telat hari Senin (28/8) pagi sudah bisa membuang sampah secara normal," ucap Kang Emil saat meninjau lokasi kebakaran TPA Sarimukti, Jumat kemarin (25/8).

"Dan berharap Minggu atau Senin, 100 persen penanggulangan sampahnya sudah beres," tandasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Perpres Pelindungan Ojol Jangan Berhenti di Atas Kertas

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:29

Awasi Ketat Penggunaan Anggaran Operasi Modifikasi Cuaca

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:16

Sakelar Cahaya di Dalam Otak

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:04

Kartu Nikah Digital Bisa Diakses melalui Simkah, Ini Caranya!

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:44

Nusron Wahid Bikin KPK Tidak Berkutik

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:24

Dulu di Depok Banyak Maling dan Begal, Sekarang Aman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:08

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Puluhan Korban Investasi Emas Polisikan Direksi PT DGJ

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:33

Tragedi Affan dan Bambang Jangan Terulang

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:14

Selengkapnya