Berita

Puluhan warga ahli waris Kgs Nanung, pemilik lahan yang bersengketa di Jalan Kol H Burlian Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL) KM 8 Palembang, menggelar demo di Kantor BPN Kota Palembang, Senin (28/8)/Ist

Nusantara

Tuntut Keadilan dalam Kasus Penyerobotan Tanah, Puluhan Ahli Waris Geruduk Kantor BPN Palembang

SENIN, 28 AGUSTUS 2023 | 16:37 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Puluhan warga yang mengaku ahli waris dari Kgs Nanung (alm) yang merupakan pemilik lahan dalam sengketa di Jalan Kol H Burlian Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL) KM 8 Palembang menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor BPN Palembang, Senin (28/8).

Koordinator Lapangan, Ansori mengatakan, pihaknya meminta keadilan agar masalah sengketa ini dapat diselesaikan secara tuntas dan penuh penegakan hukum, karena tanah tersebut adalah milik keluarga ahli waris almarhum Kgs Nanung.

"Kami terus berupaya karena tanah ini memang milik keluarga ahli waris Kgs Nanung," ujar Ansori, dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Senin (28/8).

Berdasarkan bukti yang dimiliki, didapati informasi bahwa pada 2017 Lembaga Hasil (LH) telah membuat sporadik yang digunakan sebagai dasar untuk penerbitan sertifikat tanah dengan batas tanah mentah di sebelah utara, barat, dan selatan yang berbatasan dengan tanah mentah, serta di sebelah timur berbatasan dengan jalan umum.

"Sementara tanah milik klien kami ini telah menggunakan batas yang jelas dalam suratnya, dengan batas sebelah utara berbatasan dengan jalan raya. Perbedaan dalam surat tersebut jelas terlihat. Ini menunjukkan upaya mereka untuk menerbitkan duplikat surat permohonan hak di atas tanah menjadi sertifikat hak milik baru, bukan hanya duplikat," jelas Ansori.

Sementara itu, ahli waris Kgs Nanung, Kgs Ahmad Hayat menyatakan, pihaknya telah mengirim surat kepada Satuan Tugas Mafia Tanah di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN di Jakarta, termasuk kepada Presiden dan pihak terkait lainnya.

Mereka menerima jawaban dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN yang menunjuk Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan untuk menyelesaikan sengketa ini.

"Salah satu poin dalam surat tersebut menginstruksikan BPN kota Palembang untuk melakukan upaya penanganan dan penyelesaian berdasarkan peraturan Menteri Agraria dan seterusnya. Namun, hingga saat ini kami belum pernah dipanggil oleh BPN kota Palembang," jelasnya.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

PDIP: Terima Kasih Warga Jakarta dan Pak Anies Baswedan

Jumat, 29 November 2024 | 10:39

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

UPDATE

Gegara Israel, World Central Kitchen Hentikan Operasi Kemanusiaan di Gaza

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:08

Indonesia Harus Tiru Australia Larang Anak Akses Medsos

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:58

Gaungkan Semangat Perjuangan, KNRP Gelar Walk for Palestine

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:36

MK Kukuhkan Hak Pelaut Migran dalam UU PPMI

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:18

Jet Tempur Rusia Dikerahkan Gempur Pemberontak Suriah

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:12

Strategi Gerindra Berbuah Manis di Pilkada 2024

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:53

Kubu RK-Suswono Terlalu Remehkan Lawan

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:40

Pasukan Pemberontak Makin Maju, Tentara Suriah Pilih Mundur dari Aleppo

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:30

Dirugikan KPUD, Tim Rido Instruksikan Kader dan Relawan Lapor Bawaslu

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:06

Presiden Prabowo Diminta Bersihkan Oknum Jaksa Nakal

Minggu, 01 Desember 2024 | 07:42

Selengkapnya