Berita

Puluhan warga ahli waris Kgs Nanung, pemilik lahan yang bersengketa di Jalan Kol H Burlian Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL) KM 8 Palembang, menggelar demo di Kantor BPN Kota Palembang, Senin (28/8)/Ist

Nusantara

Tuntut Keadilan dalam Kasus Penyerobotan Tanah, Puluhan Ahli Waris Geruduk Kantor BPN Palembang

SENIN, 28 AGUSTUS 2023 | 16:37 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Puluhan warga yang mengaku ahli waris dari Kgs Nanung (alm) yang merupakan pemilik lahan dalam sengketa di Jalan Kol H Burlian Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL) KM 8 Palembang menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor BPN Palembang, Senin (28/8).

Koordinator Lapangan, Ansori mengatakan, pihaknya meminta keadilan agar masalah sengketa ini dapat diselesaikan secara tuntas dan penuh penegakan hukum, karena tanah tersebut adalah milik keluarga ahli waris almarhum Kgs Nanung.

"Kami terus berupaya karena tanah ini memang milik keluarga ahli waris Kgs Nanung," ujar Ansori, dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Senin (28/8).


Berdasarkan bukti yang dimiliki, didapati informasi bahwa pada 2017 Lembaga Hasil (LH) telah membuat sporadik yang digunakan sebagai dasar untuk penerbitan sertifikat tanah dengan batas tanah mentah di sebelah utara, barat, dan selatan yang berbatasan dengan tanah mentah, serta di sebelah timur berbatasan dengan jalan umum.

"Sementara tanah milik klien kami ini telah menggunakan batas yang jelas dalam suratnya, dengan batas sebelah utara berbatasan dengan jalan raya. Perbedaan dalam surat tersebut jelas terlihat. Ini menunjukkan upaya mereka untuk menerbitkan duplikat surat permohonan hak di atas tanah menjadi sertifikat hak milik baru, bukan hanya duplikat," jelas Ansori.

Sementara itu, ahli waris Kgs Nanung, Kgs Ahmad Hayat menyatakan, pihaknya telah mengirim surat kepada Satuan Tugas Mafia Tanah di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN di Jakarta, termasuk kepada Presiden dan pihak terkait lainnya.

Mereka menerima jawaban dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN yang menunjuk Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan untuk menyelesaikan sengketa ini.

"Salah satu poin dalam surat tersebut menginstruksikan BPN kota Palembang untuk melakukan upaya penanganan dan penyelesaian berdasarkan peraturan Menteri Agraria dan seterusnya. Namun, hingga saat ini kami belum pernah dipanggil oleh BPN kota Palembang," jelasnya.

Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

Paling Rumit kalau Ijazah Palsu Dipaksakan Asli

Jumat, 27 Februari 2026 | 02:00

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

In Memorian Try Sutrisno: Pemikiran dan Dedikasi

Senin, 02 Maret 2026 | 18:14

Cek Jadwal One Way, Ganjil-Genap, dan Contra Flow Mudik Lebaran 2026

Senin, 02 Maret 2026 | 18:12

Lebaran di Ambang Kelangkaan BBM

Senin, 02 Maret 2026 | 18:04

Konflik Iran-Israel Bisa Bikin Harga BBM Naik

Senin, 02 Maret 2026 | 18:00

Benahi Tol Sumatera Jelang Mudik 2026

Senin, 02 Maret 2026 | 17:46

Budi Karya Sumadi Tiga Kali Mangkir Dipanggil KPK

Senin, 02 Maret 2026 | 17:28

Ayatollah Alireza Arafi dan Masa Depan Republik Islam Iran

Senin, 02 Maret 2026 | 17:13

Waka MPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Gejolak Selat Hormuz pada APBN

Senin, 02 Maret 2026 | 17:08

Adkasi Minta Evaluasi Kebijakan Transfer Keuangan Daerah

Senin, 02 Maret 2026 | 17:08

5 Destinasi Terbaik untuk Merayakan Cap Go Meh 2026 di Indonesia

Senin, 02 Maret 2026 | 16:59

Selengkapnya