Berita

Puluhan warga ahli waris Kgs Nanung, pemilik lahan yang bersengketa di Jalan Kol H Burlian Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL) KM 8 Palembang, menggelar demo di Kantor BPN Kota Palembang, Senin (28/8)/Ist

Nusantara

Tuntut Keadilan dalam Kasus Penyerobotan Tanah, Puluhan Ahli Waris Geruduk Kantor BPN Palembang

SENIN, 28 AGUSTUS 2023 | 16:37 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Puluhan warga yang mengaku ahli waris dari Kgs Nanung (alm) yang merupakan pemilik lahan dalam sengketa di Jalan Kol H Burlian Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL) KM 8 Palembang menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor BPN Palembang, Senin (28/8).

Koordinator Lapangan, Ansori mengatakan, pihaknya meminta keadilan agar masalah sengketa ini dapat diselesaikan secara tuntas dan penuh penegakan hukum, karena tanah tersebut adalah milik keluarga ahli waris almarhum Kgs Nanung.

"Kami terus berupaya karena tanah ini memang milik keluarga ahli waris Kgs Nanung," ujar Ansori, dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Senin (28/8).


Berdasarkan bukti yang dimiliki, didapati informasi bahwa pada 2017 Lembaga Hasil (LH) telah membuat sporadik yang digunakan sebagai dasar untuk penerbitan sertifikat tanah dengan batas tanah mentah di sebelah utara, barat, dan selatan yang berbatasan dengan tanah mentah, serta di sebelah timur berbatasan dengan jalan umum.

"Sementara tanah milik klien kami ini telah menggunakan batas yang jelas dalam suratnya, dengan batas sebelah utara berbatasan dengan jalan raya. Perbedaan dalam surat tersebut jelas terlihat. Ini menunjukkan upaya mereka untuk menerbitkan duplikat surat permohonan hak di atas tanah menjadi sertifikat hak milik baru, bukan hanya duplikat," jelas Ansori.

Sementara itu, ahli waris Kgs Nanung, Kgs Ahmad Hayat menyatakan, pihaknya telah mengirim surat kepada Satuan Tugas Mafia Tanah di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN di Jakarta, termasuk kepada Presiden dan pihak terkait lainnya.

Mereka menerima jawaban dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN yang menunjuk Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan untuk menyelesaikan sengketa ini.

"Salah satu poin dalam surat tersebut menginstruksikan BPN kota Palembang untuk melakukan upaya penanganan dan penyelesaian berdasarkan peraturan Menteri Agraria dan seterusnya. Namun, hingga saat ini kami belum pernah dipanggil oleh BPN kota Palembang," jelasnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya