Berita

Tangkapan layar video Gibran Rakabuming Raka yang mengajak masyarakat untuk memilih Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024/Repro

Politik

Video Anak dan Mantu Jokowi Ajak Pilih Ganjar Viral di Masa Sosialisasi, KPU Masih Diam

SENIN, 28 AGUSTUS 2023 | 14:10 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Masa sosialisasi Pemilu 2024 saat ini ternyata sudah dimanfaatkan anak hingga mantu Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution, untuk menyampaikan ajakan memilih bakal calon presiden (Bacapres) PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo.

Ajakan memilih Ganjar ini disampaikan Gibran dan Bobby melalui sebuah video yang diunggah akun resmi PDIP di media sosial X, yang dilihat Kantor Berita Politik RMOL, Senin (28/8).

"Saya, Gibran Rakabuming mengajak seluruh warga untuk berbondong-bondong ke TPS di 14 Februari nanti untuk memilih PDI Perjuangan dengan Pak Ganjar. Terima kasih," ujar Gibran yang juga menjabat Walikota Solo, yang dikutip Kantor Berita Politik RMOL dari media sosial X, Senin (28/8).


Ajakan serupa juga disampaikan menantu Jokowi, Bobby Nasution, yang kini menjabat Walikota Medan.

"Saya Muhammad Bobby Afif Nasution, Walikota Medan ingin menyampaikan dan ingin mengajak bersama-sama kita bisa memilih pemimpin yang sudah jelas track recordnya seperti Bapak Ganjar Pranowo untuk bisa kita pilih pada Pilpres 2024 nanti," ucap Bobby.

Tindakan Gibran dan Bobby tersebut berpotensi kena semprit lembaga penyelenggara pemilu. Sebab, ajakan memilih tergolong sebagai kampanye politik yang baru dapat dilakukan peserta Pemilu setelah resmi ditetapkan KPU pada masa yang ditentukan. Di mana pada Pemilu 2024 ditetapkan jatuh pada 28 November 2023.

Namun demikian, KPU dan Bawaslu masih belum melakukan tindakan berarti, sekalipun video tersebut sudah viral selama sepekan.

Tertera dalam Pasal 69 Peraturan KPU 15/2023 tentang Kampanye, partai politik (Parpol) peserta Pemilu dilarang kampanye sebelum 28 November 2023.

Sementara dalam Pasal 70 disebutkan, sebelum masa kampanye Parpol peserta Pemilu hanya diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik yang bersifat internal.

Mekanisme sosialisasi internal Parpol hanya diperbolehkan dalam bentuk memasang bendera di lingkungan internal, serta menggelar pertemuan terbatas di internal dengan terlebih dulu memberi tahu KPU dan Bawaslu, dan dilarang memuat unsur ajakan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya