Berita

Tangkapan layar video Gibran Rakabuming Raka yang mengajak masyarakat untuk memilih Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024/Repro

Politik

Video Anak dan Mantu Jokowi Ajak Pilih Ganjar Viral di Masa Sosialisasi, KPU Masih Diam

SENIN, 28 AGUSTUS 2023 | 14:10 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Masa sosialisasi Pemilu 2024 saat ini ternyata sudah dimanfaatkan anak hingga mantu Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution, untuk menyampaikan ajakan memilih bakal calon presiden (Bacapres) PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo.

Ajakan memilih Ganjar ini disampaikan Gibran dan Bobby melalui sebuah video yang diunggah akun resmi PDIP di media sosial X, yang dilihat Kantor Berita Politik RMOL, Senin (28/8).

"Saya, Gibran Rakabuming mengajak seluruh warga untuk berbondong-bondong ke TPS di 14 Februari nanti untuk memilih PDI Perjuangan dengan Pak Ganjar. Terima kasih," ujar Gibran yang juga menjabat Walikota Solo, yang dikutip Kantor Berita Politik RMOL dari media sosial X, Senin (28/8).


Ajakan serupa juga disampaikan menantu Jokowi, Bobby Nasution, yang kini menjabat Walikota Medan.

"Saya Muhammad Bobby Afif Nasution, Walikota Medan ingin menyampaikan dan ingin mengajak bersama-sama kita bisa memilih pemimpin yang sudah jelas track recordnya seperti Bapak Ganjar Pranowo untuk bisa kita pilih pada Pilpres 2024 nanti," ucap Bobby.

Tindakan Gibran dan Bobby tersebut berpotensi kena semprit lembaga penyelenggara pemilu. Sebab, ajakan memilih tergolong sebagai kampanye politik yang baru dapat dilakukan peserta Pemilu setelah resmi ditetapkan KPU pada masa yang ditentukan. Di mana pada Pemilu 2024 ditetapkan jatuh pada 28 November 2023.

Namun demikian, KPU dan Bawaslu masih belum melakukan tindakan berarti, sekalipun video tersebut sudah viral selama sepekan.

Tertera dalam Pasal 69 Peraturan KPU 15/2023 tentang Kampanye, partai politik (Parpol) peserta Pemilu dilarang kampanye sebelum 28 November 2023.

Sementara dalam Pasal 70 disebutkan, sebelum masa kampanye Parpol peserta Pemilu hanya diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik yang bersifat internal.

Mekanisme sosialisasi internal Parpol hanya diperbolehkan dalam bentuk memasang bendera di lingkungan internal, serta menggelar pertemuan terbatas di internal dengan terlebih dulu memberi tahu KPU dan Bawaslu, dan dilarang memuat unsur ajakan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya