Berita

Peneliti Bidang Demokrasi dan Kepemiluan DPC POSNu Kota Surabaya, M Nauval Farros/RMOLJatim

Politik

Pejabat Publik Aktif Masuk DCS, Kinerja KPU Surabaya Dipertanyakan

MINGGU, 27 AGUSTUS 2023 | 06:56 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya tengah mendapat sorotan tajam. Setelah muncul kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh salah satu Komisioner KPU Kota Surabaya terhadap PPK, kinerja lembaga penyelenggara pemilu itu dipertanyakan usai masuknya sejumlah pejabat publik aktif dalam daftar calon sementara (DCS) calon anggota legislatif pada Pemilu 2024.

Salah satu yang menyorot kinerja KPU Surabaya adalah DPC Poros Sahabat Nusantara (POSNu) Kota Surabaya, terkait proses pelaksanaan Pemilu 2024.

Terutama pasca penetapan Daftar Calon Pemilih Sementara (DCS) anggota DPRD Kota Surabaya, Sabtu lalu (19/8).


Sebab DPC POSNu Kota Surabaya menemukan nama pejabat publik yang masih aktif yang maju menjadi calon legislatif dan tercatat dalam DCS.

“Sejak keluarnya pengumuman KPU Kota Surabaya Nomor 2785/PL.01.4-Pu/3578/2023 Tentang DCS Anggota DPRD Kota Surabaya dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, terdapat nama pejabat publik yang masih aktif masuk kedalam daftar nama DCS Anggota DPRD Kota Surabaya,” kata Peneliti Bidang Demokrasi dan Kepemiluan DPC POSNu Kota Surabaya, M Nauval Farros, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (26/8).

Farros mengungkapkan pejabat publik itu adalah H Mohammad Faridz Afif yang menjabat anggota Badan Pengawas (Bawas) PD Rumah Potong Hewan (RPH) Surabaya, periode 2 Agustus 2022 sampai 02 Agustus 2025, sesuai Surat Keputusan Walikota Surabaya Nomor 188.45/378/436.1.2/2022.

“Bagaimana KPU menyikapi regulasi pejabat publik yang nyaleg? UU No 7 Tahun 2017 pasal 240 mensyaratkan mundur dari jabatannya,” tegas Farros.

Farros kembali menyebutkan, dalam prosesi Persyaratan Administrasi Bakal Calon Pasal 11 ayat 1 PKPU menjelaskan, untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara atau lainnya yang anggaran dana bersumber dari keuangan Negara.

“Meskipun Caleg tersebut telah mengundurkan diri, sesuai Pasal 44 ayat 2, surat pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat berwenang dilampirkan saat pengajuan diri sebagai bakal calon anggota legislatif (caleg),” jelasnya.

Lebih lanjut Farros menuturkan, ketentuan mundur dari jabatan publik, merupakan bagian dari menjaga netralitas dalam pemilu. Di mana netralitas pemerintah sebagai pembuat dan eksekusi kebijakan menjadi titik yang ideal ketika dihadapkan pada suatu kondisi.

“Negara memiliki fungsi untuk mengekspresikan kehendak rakyat dan menjalankan kehendak itu. Fungsi pertama yaitu politik, sementara esensi yang kedua adalah administrasi,” terangnya.

Menurut Farros seharusnya KPU Kota Surabaya tahu betul adanya peraturan tersebut. Kemudian menerapkannya.

"Kalau tidak maka patut dipertanyakan," pungkasnya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Perjalanan Karier Nanik S Deyang dari Jurnalis hingga Pimpin Dewan Pengawas BGN

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:23

Deklarasi Gus Kikin Maju Ketum PBNU Tuai Protes Sejumlah PCNU Jatim

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:13

Pesan Menag di FABC: Sinodalitas Gereja Cermin Musyawarah dan Gotong Royong

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:08

Prabowo Restui Pengunduran Diri Nanik dari BGN, Siapkan Dewan Pengawas Baru

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:06

Emas Antam Mulai Naik, Harga Buyback Tembus Rp2,38 Juta per Gram

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Prabowo Puji Keterlibatan Perwira TNI-Polri dalam Penanganan Bencana Sumatera

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Saat Jakarta jadi Jembatan Persaudaraan Asia

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:45

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.913 per Dolar AS Jelang Rilis Suku Bunga BI

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:34

KPK Bongkar Dugaan Penyamaran Aset Bupati Lombok Barat, Pasal TPPU Disiapkan

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:29

Ancaman Houthi Guncang Pasar, Harga Minyak Sentuh Level Tertinggi

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:24

Selengkapnya