Berita

Peneliti Bidang Demokrasi dan Kepemiluan DPC POSNu Kota Surabaya, M Nauval Farros/RMOLJatim

Politik

Pejabat Publik Aktif Masuk DCS, Kinerja KPU Surabaya Dipertanyakan

MINGGU, 27 AGUSTUS 2023 | 06:56 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya tengah mendapat sorotan tajam. Setelah muncul kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh salah satu Komisioner KPU Kota Surabaya terhadap PPK, kinerja lembaga penyelenggara pemilu itu dipertanyakan usai masuknya sejumlah pejabat publik aktif dalam daftar calon sementara (DCS) calon anggota legislatif pada Pemilu 2024.

Salah satu yang menyorot kinerja KPU Surabaya adalah DPC Poros Sahabat Nusantara (POSNu) Kota Surabaya, terkait proses pelaksanaan Pemilu 2024.

Terutama pasca penetapan Daftar Calon Pemilih Sementara (DCS) anggota DPRD Kota Surabaya, Sabtu lalu (19/8).

Sebab DPC POSNu Kota Surabaya menemukan nama pejabat publik yang masih aktif yang maju menjadi calon legislatif dan tercatat dalam DCS.

“Sejak keluarnya pengumuman KPU Kota Surabaya Nomor 2785/PL.01.4-Pu/3578/2023 Tentang DCS Anggota DPRD Kota Surabaya dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, terdapat nama pejabat publik yang masih aktif masuk kedalam daftar nama DCS Anggota DPRD Kota Surabaya,” kata Peneliti Bidang Demokrasi dan Kepemiluan DPC POSNu Kota Surabaya, M Nauval Farros, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (26/8).

Farros mengungkapkan pejabat publik itu adalah H Mohammad Faridz Afif yang menjabat anggota Badan Pengawas (Bawas) PD Rumah Potong Hewan (RPH) Surabaya, periode 2 Agustus 2022 sampai 02 Agustus 2025, sesuai Surat Keputusan Walikota Surabaya Nomor 188.45/378/436.1.2/2022.

“Bagaimana KPU menyikapi regulasi pejabat publik yang nyaleg? UU No 7 Tahun 2017 pasal 240 mensyaratkan mundur dari jabatannya,” tegas Farros.

Farros kembali menyebutkan, dalam prosesi Persyaratan Administrasi Bakal Calon Pasal 11 ayat 1 PKPU menjelaskan, untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara atau lainnya yang anggaran dana bersumber dari keuangan Negara.

“Meskipun Caleg tersebut telah mengundurkan diri, sesuai Pasal 44 ayat 2, surat pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat berwenang dilampirkan saat pengajuan diri sebagai bakal calon anggota legislatif (caleg),” jelasnya.

Lebih lanjut Farros menuturkan, ketentuan mundur dari jabatan publik, merupakan bagian dari menjaga netralitas dalam pemilu. Di mana netralitas pemerintah sebagai pembuat dan eksekusi kebijakan menjadi titik yang ideal ketika dihadapkan pada suatu kondisi.

“Negara memiliki fungsi untuk mengekspresikan kehendak rakyat dan menjalankan kehendak itu. Fungsi pertama yaitu politik, sementara esensi yang kedua adalah administrasi,” terangnya.

Menurut Farros seharusnya KPU Kota Surabaya tahu betul adanya peraturan tersebut. Kemudian menerapkannya.

"Kalau tidak maka patut dipertanyakan," pungkasnya.

Populer

Pemuda Katolik Tolak Program Transmigrasi di Papua

Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:45

Pilkada Jateng dan Sumut Memanas Buntut Perseteruan PDIP Vs Jokowi

Minggu, 03 November 2024 | 13:16

Ketum PITI Sayangkan Haikal Hasan Bikin Gaduh soal Kewajiban Sertifikasi Halal

Kamis, 31 Oktober 2024 | 20:01

Inilah Susunan Dewan Komisaris IPC TPK Baru

Jumat, 01 November 2024 | 01:59

Komandan IRGC: Serangan Balasan Iran Melampaui Ekspektasi Israel

Jumat, 01 November 2024 | 12:04

Hizbullah Bombardir Pangkalan Militer Israel Pakai Rudal, Sirine Berdengung Kencang

Sabtu, 02 November 2024 | 18:04

"Geng Judol" di Komdigi Jadi Gunjingan sejak Bapak itu Jabat Menteri

Rabu, 06 November 2024 | 07:53

UPDATE

KPK Panggil Bupati Situbondo Karna Suswandi Usut Korupsi Dana PEN

Jumat, 08 November 2024 | 11:59

Jelang Akhir Pekan Emas Antam Melonjak Jadi Rp1,52 Juta

Jumat, 08 November 2024 | 11:57

Namarin: Prabowo Perlu Hidupkan Lagi Dewan Maritim Indonesia

Jumat, 08 November 2024 | 11:55

Bursa Eropa Rebound, STOXX 600 Ditutup Naik 0,62

Jumat, 08 November 2024 | 11:51

Peringati Green March ke-49, Raja Mohammed VI Tegaskan Kembali Hak Maroko atas Sahara

Jumat, 08 November 2024 | 11:47

Kemenkeu Bakal Optimalisasi Aset Gedung untuk Kementerian Baru

Jumat, 08 November 2024 | 11:33

Bawaslu Periksa Kesiapan Jajaran Daerah Jelang Pilkada 2024

Jumat, 08 November 2024 | 11:23

Dukung Program Pemerintah, Marinir Gelar Makan Bergizi Buat Rakyat

Jumat, 08 November 2024 | 11:13

Ketua Fraksi PKS: Tangkap Mafia dan Beking Judi Online

Jumat, 08 November 2024 | 10:55

Begini Suasana Pemutaran Lagu Kebangsaan di Kompleks Parlemen

Jumat, 08 November 2024 | 10:54

Selengkapnya