Berita

Mapolres Aceh Selatan/Ist

Presisi

Bantah Kriminalisasi 2 Warga Saat Demo PT BMU, Begini Penjelasan Polres Aceh Selatan

MINGGU, 27 AGUSTUS 2023 | 05:43 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Informasi yang menyebut pihak Polres Aceh Selatan telah mengkriminalisasi dua tokoh masyarakat Manggamat, Aceh Selatan, yang melakukan aksi demo di PT Beri Mineral Utama (BMU) dibantah Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan, Iptu Deno Wahyudi.

"Informasi adanya dugaan kriminalisasi dari penyidik Polres Aceh Selatan terhadap pendemo PT BMU itu tidak benar," tegas Iptu Deno Wahyudi, dalam keterangannya yang diterima Kantor Berita RMOLAceh, Sabtu (26/8).

Deno menjelaskan, pada 17 Agustus lalu terdapat sekelompok masyarakat Kecamatan Kluet Tengah Manggamat, yang melakukan aksi damai berupa unjuk rasa di dekat PT BMU. Massa menuntut izin tambang perusahaan tersebut segera dicabut secara permanen.

Sehari setelahnya atau 18 Agustus 2023, lanjut Deno, salah satu Direksi PT BMU, Latifah Anum, mendatangi Satreskrim Polres Aceh Selatan untuk melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman yang dilakukan oleh beberapa pengunjuk rasa. Namun saat itu, petugas menyarankan agar yang bersangkutan terlebih dahulu membuat laporan pengaduan bukan laporan polisi.

"Saat hendak membuat laporan, Direksi PT BMU disarankan untuk membuat laporan pengaduan dulu. Pelapor pun menerima saran tersebut, mengingat situasi di lapangan mulai memanas," jelas Deno.

Berdasarkan pengaduan tersebut, penyidik melakukan berita acara klarifikasi dari pelapor untuk kepentingan penyelidikan, yang mana pasal yang diterapkan yaitu Pasal 335 Ayat 1 ke 1 KUHPidana. Pelapor atau Direksi PT BMU, Latifah Anum dalam klarifikasinya menerangkan, ada beberapa pendemo yang mengeluarkan ancaman dengan kata-kata menggunakan pengeras suara.

"Apabila dalam waktu satu Minggu tidak dihentikan kegiatan, maka akan kita bakar," ujarnya, mengulang ucapan pendemo.

Setelah meminta klarifikasi terhadap pelapor, kata Deno, penyidik membuat Surat Undangan Klarifikasi kepada penanggung jawab aksi tersebut, yaitu SU dan JU. Mereka diundang untuk memberi klarifikasi dengan status saksi pada Senin (21/8).

"Setelah kami meminta klarifikasi pelapor, kami membuat Surat Undangan Klarifikasi kepada penanggung jawab aksi di PT BMU. Sekali lagi, itu Surat Undangan Klarifikasi bukan Surat Pemanggilan. Statusnya juga sebagai saksi bukan terlapor," tutur Deno.

Berdasarkan hasil klarifikasi, SU mengakui dirinya ada mengeluarkan kata-kata ancaman seperti dituduhkan saat melakukan aksi. Tujuannya untuk meredam massa yang memanas agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, sekaligus supaya pemerintah lebih serius dalam menyikapi permasalahan tersebut.

"Sekali lagi, tidak benar adanya kriminalisasi terhadap dua orang tokoh Kecamatan Kluet Tengah yang memprotes keberadaan tambang emas ilegal. Yang ada hanya meminta klarifikasi, dan itu sudah dipenuhi yang bersangkutan," ucapnya.

Deno juga mengimbau agar masyarakat tidak begitu saja percaya dengan berita atau informasi yang belum pasti kebenaranya. Ia juga mempersilakan masyarakat mengkonfirmasi ke pihaknya untuk memastikan kebenaran informasi.

Populer

Bikin Resah Nasabah BTN, Komnas Indonesia Minta Polisi Tangkap Dicky Yohanes

Selasa, 14 Mei 2024 | 01:35

Massa Geruduk Kantor Sri Mulyani Tuntut Pencopotan Askolani

Kamis, 16 Mei 2024 | 02:54

Ratusan Tawon Serang Pasukan Israel di Gaza Selatan

Sabtu, 11 Mei 2024 | 18:05

Siapa Penantang Anies-Igo Ilham di Pilgub Jakarta?

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:02

KPK Juga Usut Dugaan Korupsi di Telkom Terkait Pengadaan Perangkat Keras Samsung Galaxy

Rabu, 15 Mei 2024 | 13:09

Alvin Lim Protes Izin Galangan Kapal Panji Gumilang

Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:56

Aroma PPP Lolos Senayan Lewat Sengketa Hasil Pileg di MK Makin Kuat

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:29

UPDATE

Dulu Berjaya Kini Terancam Bangkrut, Saham Taxi Hanya Rp2 Perak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:05

Kementerian BUMN Rombak Susunan Direksi ID FOOD

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:47

Agar Ekonomi Indonesia di Triwulan II Tetap Tumbuh, DPR Ingatkan untuk Lakukan Hal Ini

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:35

Dukung Penuh Pengurus LP3KN, Menag RI Umumkan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:34

Iuran BPJS Tidak Berubah Meski Sistem Kelas Dihapus

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:14

Resmi, Massimiliano Allegri Bukan Lagi Pelatih Juventus

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:12

Ayah Mendiang Eki Doakan Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon Segera Ditangkap

Sabtu, 18 Mei 2024 | 06:54

Hendropriyono Yakin Prabowo Lanjutkan IKN

Sabtu, 18 Mei 2024 | 06:35

Percetakan di Banda Aceh Meringis jadi Korban Janji Manis Caleg

Sabtu, 18 Mei 2024 | 06:16

Hendropriyono: Demokrasi Pancasila Tidak Mengenal Oposisi

Sabtu, 18 Mei 2024 | 05:55

Selengkapnya