Berita

Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta, Bakhrul Amal/Ist

Publika

Peran Motif dalam Pembunuhan Berencana

OLEH: BAKHRUL AMAL*
SABTU, 26 AGUSTUS 2023 | 21:55 WIB

MOTIF kadangkala dianggap sebagai kata kunci yang senantiasa dicari oleh semua penikmat serial hukum pidana. Rangkaian kejadian-kejadian yang tak terekam oleh kamera, drama-drama yang menghubungkan antara pelaku dengan korban, ataupun juga sebab-sebab lain yang mendorong adanya suatu perkara pidana adalah hal yang hampir dapat dipastikan selalu menjadi bahan perbincangan.

Laiknya sebuah masakan, penemuan akan motif adalah bumbu yang mempengaruhi rasa sedap atau hambarnya suatu masakan.

Bagi kalangan teoritikus yang mengedepankan perspektif realisme, motif atas kejahatan itu perlu dicari. Sebab motif dianggap menjadi pemicu munculnya niat jahat seseorang (mens rea). Yang dengan niat tersebut kemudian perbuatan jahat (actus reus) yang terjadi dapatlah ditakar sebagai sebuah kesengajaan, atau ketidaksengajaan yang didorong atas upaya-upaya pembelaan.


Terungkapnya suatu motif juga dinilai nantinya dapat mempengaruhi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman. Apakah rangkaian peristiwa dan hal-hal sebelum terjadinya suatu tindak pidana tadi nantinya dapat memperberat atau justru meringankan suatu hukuman pelaku.

Motif di Dalam Pidana

Akan tetapi di dalam ilmu pembuktian ternyata motif seseorang untuk melakukan tindak pidana bukanlah hal yang fundamental. Ada atau tidaknya motif sama sekali tak mempengaruhi seseorang itu kemudian dipidana ataupun tidak dipidana.

Terlebih di dalam suatu perkara pidana yang berkaitan dengan hilangnya nyawa seseorang (moord). Motif dalam perkara demikian, atau adanya nyawa yang hilang, cenderung bersifat subjektif dan sepihak. Karena pihak yang semestinya diberikan kesempatan pula untuk dapat membela diri atas tuduhan yang dilayangkan padanya (audi et alteram partem), atau pihak korban, sudah tak lagi bisa dimintai keterangan.

Oleh sebab itu unsur yang perlu dibuktikan di dalam perkara pidana, utamanya pidana pembunuhan, bukanlah motif melainkan adalah unsur kesengajaan. Unsur kesengajaan ini lebih dekat pada pembuktian akan adanya suatu niat. Adanya suatu tujuan dari seseorang terkait dengan apa yang dilakukannya, dan yang dilakukannya tersebut telah diketahui memenuhi rumusan-rumusan delik.

Niat jelas berbeda dengan motif. Niat berbicara tentang tujuan sementara motif lebih dekat pada pencarian alasan-alasan mengapa tindak pidana itu dilakukan.

Keabsahan Motif

Di sisi yang lain, alasan mengapa motif tak terlalu penting dicari atau diungkapkan, melihat dari kondisi psikologis seorang pelaku kejahatan. Pelaku kejahatan itu konon seperti seorang yang berada di dalam perahu bocor yang terombang-ambing di tengah lautan. Mencoba mencari apapun yang dapat menyelamatkan hidupnya.

Oleh sebab itu tak jarang ungkapan akan motif itu dibuat mengada-ngada yang tujuannya untuk menarik simpati atau menjadi alasan pembenaran atas perbuatannya. Apalagi dalam kondisi dia tahu bahwa alasan akan motifnya itu tak dapat dibantah. Sebab korban, sebagai satu-satunya pihak yang dapat membantah pernyataannya, telah meninggal.

Yang Perlu Dibuktikan dalam Pembunuhan Berencana

Pembunuhan berencana tentu berbeda dengan pembunuhan biasa. Meskipun dipandu oleh niat yang sama, niat untuk membuat orang kehilangan kehidupannya. Perbedaan keduanya, selain diatur dalam dua pasal berbeda (Pasal 338 dan 340 KUHP), terletak pada kata "rencana".

Untuk membuktikan adanya suatu "rencana" (dolus premeditatus) maka ada tiga hal penting yang perlu diperhatikan. Pertama, menurut Edward Omar Syarif Hiariej, pelaku ketika memutuskan kehendak untuk melakukan pembunuhan itu dalam keadaan tenang.

Kedua, adanya tenggang waktu yang cukup antara memutuskan kehendak ingin membunuh dan melaksanakan perbuatan pembunuhan. Ketiga adalah pelaksanaan perbuatan dilakukan dalam keadaan tenang.

Jika ketiga hal ini telah secara terang dan jelas terpenuhi maka pembunuhan itu dapat dipastikan merupakan pembunuhan berencana. Terlepas apapun motifnya. Terlepas kemudian diketahui ada harta benda dari korban yang dikuasai oleh pelaku. Yang jelas niat utama pelaku (dolus determinatus) adalah merencanakan hilangnya nyawa korban dan telah ditunaikan.

Penutup

Dari sini dapat disimpulkan bahwa motif dalam perkara pembunuhan, apalagi hanya ungkapan satu pihak, artinya tidak bisa dianggap sebagaimana kejadian yang sebenarnya. Sebab checks and balances dalam penentuan motif itu tidak terjadi. Oleh sebab itu pernyataan pelaku yang mengarahkan opini pada suatu motif itu tak wajib untuk dipercaya.

Ketimbang motif, yang wajib untuk dicari kebenarannya dan lebih dapat dipercaya adalah kesesuaian niat dan fakta yang ada. Sebab niat itu dapat diukur dan ditentukan secara ilmiah, sementara fakta dapat diperoleh dari kegiatan pengumpulan keterangan saksi, barang bukti, maupun petunjuk.

*Penulis adalah Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

ISIS Mengaku Dalangi Serangan Bom Bunuh Diri di Masjid Syiah Pakistan

Minggu, 08 Februari 2026 | 16:06

BNI Gelar Aksi Bersih Pantai dan Edukasi Kelola Sampah di Bali

Minggu, 08 Februari 2026 | 15:36

Miliki Lahan di Makkah, Prabowo Optimistis Turunkan Biaya Haji

Minggu, 08 Februari 2026 | 15:16

Dukungan Parpol ke Prabowo Dua Periode Munculkan Teka-teki Cawapres

Minggu, 08 Februari 2026 | 14:52

KPK Telusuri Kongkalikong Sidang Perdata Perusahaan Milik Kemenkeu Vs Masyarakat di PN Depok

Minggu, 08 Februari 2026 | 14:42

RI Harus Tarik Diri Jika BoP Tak Jamin Keadilan Palestina

Minggu, 08 Februari 2026 | 14:32

Kehadiran Prabowo di Harlah NU Bawa Pesan Ulama-Umara Bersatu

Minggu, 08 Februari 2026 | 13:50

Forum Perdana Board of Peace akan Berlangsung di Washington pada 19 Februari

Minggu, 08 Februari 2026 | 13:31

Prabowo Tegaskan Pemimpin Wajib Tinggalkan Dendam dan Kebencian

Minggu, 08 Februari 2026 | 13:17

KPK Gali Dugaan Korupsi Dana Konsinyasi di PN Depok

Minggu, 08 Februari 2026 | 12:28

Selengkapnya