Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Abaikan Undangan Dialog, Dubes Jerman Hingga Prancis Diusir dari Niger

SABTU, 26 AGUSTUS 2023 | 07:15 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Para pemimpin pemberontak di Niger menuntut agar duta besar Jerman meninggalkan negara itu dalam waktu 48 jam.

Kementerian Luar Negeri Niger yang dikuasai pemberontak, yang merebut kekuasaan melalui kudeta 26 Juli, menyampaikan hal itu dalam sebuah pernyataan Jumat (26/8).

Pengusiran itu dilakukan karena duta besar Jerman menolak datang ke kementerian setelah dia diundang secara resmi.


"Sebagai reaksi terhadap penolakan Duta Besar Jerman Olivier Schnakenberg untuk menjawab undangan kementerian untuk berdiskusi pada hari Jumat tanggal 25 Agustus pukul 11.00, dan karena tindakan lain pemerintah Jerman yang bertentangan dengan kepentingan Niger, kementerian memberikan waktu selama 48 jam untuk Tuan Olivier Schnakenberg meninggalkan wilayah Niger,” menurut pernyataan Kementerian Luar Negeri, seperti dikutip dari Al Arabiya.

Hal sama juga dilakukan terhadap Duta Besar Prancis Sylvain Itte, Duta Besar Nigeria Mohamed Usman dan Duta Besar AS Kathleen Fitzgibbons.

"Menghadapi penolakan duta besar Perancis di Niamey, Sylvain Itte, untuk menanggapi undangan dari kementerian untuk pertemuan hari Jumat dan tindakan lain dari pemerintah Prancis yang bertentangan dengan kepentingan Niger, pihak berwenang memutuskan untuk meminta duta besar tersebut untuk pergi," kata kementerian.

Tindakan penguasa yang kini memimpin negara tersebut merupakan peningkatan terbaru dalam memburuknya hubungan antara rezim baru di Niamey dan beberapa negara Barat, serta blok ECOWAS di Afrika Barat.

Niger terjerumus ke dalam kekacauan pada tanggal 26 Juli ketika Jenderal Abdourahamane Tchiani, mantan komandan pengawal presiden, memimpin intervensi militer yang menggulingkan Presiden Mohamed Bazoum.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya