Koordinator Divisi Hukum dan Sengketa Panwaslih Aceh, Fachrul Rizha Yusuf/Net
Panwaslih kabupaten/kota seluruh Aceh yang baru dilantik, diminta untuk melibatkan seluruh pemangku kepentingan atau stakeholder dalam proses pengawasan Pemilu 2024.
Pasalnya, kata Koordinator Divisi Hukum dan Sengketa Panwaslih Aceh, Fachrul Rizha Yusuf, pengawasan tidak bisa hanya dilakukan satu badan saja.
"Tentu perlu melibatkan seluruh
stakeholder utama baik unsur pemerintah, aparat penegak hukum, peserta pemilu dan masyarakat dalam pengawasan pesta demokrasi," kata Fachrul Rizha Yusuf kepada
Kantor Berita RMOLAceh, Jumat (25/8).
Menurutnya, dalam pelaksanaan pesta demokrasi, perlu adanya melakukan pengawasan pada setiap tahapan. Hal ini mesti menjadi atensi para pengawas di setiap jenjang, agar dapat menekan dan meminimalisir terjadinya pelanggaran maupun kecurangan.
Pelanggaran maupun kecurangan yang mungkin terjadi seperti adanya praktik politik uang, kabar bohong (hoax), isu Sara, hingga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Tentu dalam upaya pencegahan pelanggaran maupun kecurangan tersebut, dapat dilakukan dengan membuka ruang komunikasi diskusi dengan
stakeholder utama pemilu," ujarnya.
Selain itu, Fachrul juga meminta Panwaslih kabupaten/kota se Aceh untuk menyampaikan pesan-pesan pengawasan kepada kelompok masyarakat, tentang bahaya politik uang, kampanye hitam dan berbagai bentuk pelanggaran dan kecurangan lainnya dalam Pemilu.
"Kita juga imbau kepada masyarakat, jika menemukan adanya dugaan pelanggaran Pemilu untuk dapat melaporkan langsung ke Panwaslih di daerah masing-masing," pungkasnya.