Berita

Penyidik Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus penemuan jenazah dosen UIN Raden Mas Said Solo/RMOLJateng

Presisi

Sakit Hati Dihina, Tukang Bangunan Bunuh Dosen UIN Surakarta

SABTU, 26 AGUSTUS 2023 | 01:57 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Penyidik Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus penemuan jenazah dosen UIN Raden Mas Said Solo, Wahyu Dian Silviani (34), yang ditemukan meninggal di dalam rumahnya di Perumahan Graha Sejahtera Tempel, Gatak, Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu malam (23/8).

Korban diketahui dibunuh oleh DF (23) warga Desa Tempel, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo. Pelaku tak lain seorang tukang bangunan yang tengah merenovasi rumah korban.

Pelaku mengaku melakukan hal tersebut karena gelap mata, ia sakit hati karena dihina dan dimarahi korban. Hingga ia merancang menghabisi nyawa majikannya tersebut.


Menurut kesaksian pelaku, dia sudah bekerja hampir 1 bulan ini. Namun pada hari Senin (21/8), dia ditegur korban yang sedang memasang batu bata bersama tiga orang temannya.

"Karena kerjanya jelek, ditolol-tololin dibego-begoin, ya semacam itu. Saya ditegur Senin pagi, sampai sore. Lalu saya ada kepikiran bunuh," kata DF saat konferensi pers di Mapolsek Gatak, Sukoharjo, Jumat (25/8).

Pelaku merasa kerjanya sudah baik, sehingga tidak terima ditegur korban. Sehingga dia melampiaskan kekesalannya itu.

Pada hari Rabu (23/8), pelaku membulat tekad menghabisi nyawa korban. Bermodal pisau daging, dia menghampiri korban yang menempati rumah temannya seorang diri.

"Tusukannya satu kali, sabitannya tiga kali. Korban sempat melawan, sempat merebut pisau," ucapnya seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJateng.

Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku juga sempat mengambil barang berharga milik korban seperti handphone, laptop, dan uang. Dia mengaku, mengambil barang itu tidak ia rencanakan.

Korban ditinggalkan dalam keadaan meninggal dan dengan ditutup kasur.

Sementara Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit mengatakan, pelaku sudah merencanakan aksi pembunuhannya itu. Pelaku sebenarnya ingin menghabisi nyawa korban pada Senin malam, namun belum cukup memiliki keberanian.

"Ini pembunuhan berencana, karena sudah direncanakan sebelumnya," kata Sigit.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 340 KUH Pidana atau Pasal 338 KUH Pidana atau Pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal Hukuman Mati.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya