Berita

Penyidik Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus penemuan jenazah dosen UIN Raden Mas Said Solo/RMOLJateng

Presisi

Sakit Hati Dihina, Tukang Bangunan Bunuh Dosen UIN Surakarta

SABTU, 26 AGUSTUS 2023 | 01:57 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Penyidik Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus penemuan jenazah dosen UIN Raden Mas Said Solo, Wahyu Dian Silviani (34), yang ditemukan meninggal di dalam rumahnya di Perumahan Graha Sejahtera Tempel, Gatak, Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu malam (23/8).

Korban diketahui dibunuh oleh DF (23) warga Desa Tempel, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo. Pelaku tak lain seorang tukang bangunan yang tengah merenovasi rumah korban.

Pelaku mengaku melakukan hal tersebut karena gelap mata, ia sakit hati karena dihina dan dimarahi korban. Hingga ia merancang menghabisi nyawa majikannya tersebut.


Menurut kesaksian pelaku, dia sudah bekerja hampir 1 bulan ini. Namun pada hari Senin (21/8), dia ditegur korban yang sedang memasang batu bata bersama tiga orang temannya.

"Karena kerjanya jelek, ditolol-tololin dibego-begoin, ya semacam itu. Saya ditegur Senin pagi, sampai sore. Lalu saya ada kepikiran bunuh," kata DF saat konferensi pers di Mapolsek Gatak, Sukoharjo, Jumat (25/8).

Pelaku merasa kerjanya sudah baik, sehingga tidak terima ditegur korban. Sehingga dia melampiaskan kekesalannya itu.

Pada hari Rabu (23/8), pelaku membulat tekad menghabisi nyawa korban. Bermodal pisau daging, dia menghampiri korban yang menempati rumah temannya seorang diri.

"Tusukannya satu kali, sabitannya tiga kali. Korban sempat melawan, sempat merebut pisau," ucapnya seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJateng.

Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku juga sempat mengambil barang berharga milik korban seperti handphone, laptop, dan uang. Dia mengaku, mengambil barang itu tidak ia rencanakan.

Korban ditinggalkan dalam keadaan meninggal dan dengan ditutup kasur.

Sementara Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit mengatakan, pelaku sudah merencanakan aksi pembunuhannya itu. Pelaku sebenarnya ingin menghabisi nyawa korban pada Senin malam, namun belum cukup memiliki keberanian.

"Ini pembunuhan berencana, karena sudah direncanakan sebelumnya," kata Sigit.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 340 KUH Pidana atau Pasal 338 KUH Pidana atau Pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal Hukuman Mati.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

KPK Periksa Sejumlah Pejabat BPK di Kasus Suap Audit Pemkab Muara Enim

Senin, 14 September 2026 | 14:27

Pembukaan Rekening Massal Bikin Fiskal Pemerintah Makin Tertekan

Senin, 14 September 2026 | 14:26

Menteri Haji Minta Jemaah Bersiap, Biaya Haji Ditargetkan Tuntas Sepekan

Senin, 14 September 2026 | 14:16

Pembunuh Wanita Muda di Kamar Hotel di Tanah Abang Dibekuk

Senin, 14 September 2026 | 14:12

Megaproyek Northern Metropolis Ambisi Hong Kong Cetak Pusat Ekonomi Baru

Senin, 14 September 2026 | 14:09

Dolar AS Jadi Aset Paling Aman Setahun ke Depan

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mantan Aspri Ridwan Kamil Dipanggil KPK

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mobil Listrik China Mulai Jadi Favorit, JAECOO dan BYD Adu Penjualan

Senin, 14 September 2026 | 13:56

Kemenhaj Kawal Keberangkatan 282 Jemaah Umrah PT AAT Mulai 15 September

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Kenaikan Harga Cabai Tak Picu Inflasi di Jakarta

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Selengkapnya