Berita

Penyidik Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus penemuan jenazah dosen UIN Raden Mas Said Solo/RMOLJateng

Presisi

Sakit Hati Dihina, Tukang Bangunan Bunuh Dosen UIN Surakarta

SABTU, 26 AGUSTUS 2023 | 01:57 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Penyidik Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus penemuan jenazah dosen UIN Raden Mas Said Solo, Wahyu Dian Silviani (34), yang ditemukan meninggal di dalam rumahnya di Perumahan Graha Sejahtera Tempel, Gatak, Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu malam (23/8).

Korban diketahui dibunuh oleh DF (23) warga Desa Tempel, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo. Pelaku tak lain seorang tukang bangunan yang tengah merenovasi rumah korban.

Pelaku mengaku melakukan hal tersebut karena gelap mata, ia sakit hati karena dihina dan dimarahi korban. Hingga ia merancang menghabisi nyawa majikannya tersebut.


Menurut kesaksian pelaku, dia sudah bekerja hampir 1 bulan ini. Namun pada hari Senin (21/8), dia ditegur korban yang sedang memasang batu bata bersama tiga orang temannya.

"Karena kerjanya jelek, ditolol-tololin dibego-begoin, ya semacam itu. Saya ditegur Senin pagi, sampai sore. Lalu saya ada kepikiran bunuh," kata DF saat konferensi pers di Mapolsek Gatak, Sukoharjo, Jumat (25/8).

Pelaku merasa kerjanya sudah baik, sehingga tidak terima ditegur korban. Sehingga dia melampiaskan kekesalannya itu.

Pada hari Rabu (23/8), pelaku membulat tekad menghabisi nyawa korban. Bermodal pisau daging, dia menghampiri korban yang menempati rumah temannya seorang diri.

"Tusukannya satu kali, sabitannya tiga kali. Korban sempat melawan, sempat merebut pisau," ucapnya seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJateng.

Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku juga sempat mengambil barang berharga milik korban seperti handphone, laptop, dan uang. Dia mengaku, mengambil barang itu tidak ia rencanakan.

Korban ditinggalkan dalam keadaan meninggal dan dengan ditutup kasur.

Sementara Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit mengatakan, pelaku sudah merencanakan aksi pembunuhannya itu. Pelaku sebenarnya ingin menghabisi nyawa korban pada Senin malam, namun belum cukup memiliki keberanian.

"Ini pembunuhan berencana, karena sudah direncanakan sebelumnya," kata Sigit.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 340 KUH Pidana atau Pasal 338 KUH Pidana atau Pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal Hukuman Mati.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Tujuh Kader Baru Resmi Masuk PSI, Mayoritas Eks Nasdem

Sabtu, 31 Januari 2026 | 18:11

Penanganan Hukum Tragedi Pesta Pernikahan di Garut Harus Segera Dituntaskan

Sabtu, 31 Januari 2026 | 17:34

Kata Gus Yahya, Dukungan Board of Peace Sesuai Nilai dan Prinsip NU

Sabtu, 31 Januari 2026 | 17:02

Pertamina Bawa Pulang 1 Juta Barel Minyak Mentah dari Aljazair

Sabtu, 31 Januari 2026 | 16:29

Penegakan Hukum Tak Boleh Mengarah Kriminalisasi

Sabtu, 31 Januari 2026 | 16:11

Kementerian Imipas Diminta Investigasi Rutan Labuan Deli

Sabtu, 31 Januari 2026 | 16:07

Ekonomi Indonesia 2026: Janji vs Fakta Daya Beli

Sabtu, 31 Januari 2026 | 15:21

Gus Yahya: 100 Tahun NU Tak Pernah Berubah Semangat dan Idealismenya!

Sabtu, 31 Januari 2026 | 15:07

Australia Pantau Serius Perkembangan Penyebaran Virus Nipah

Sabtu, 31 Januari 2026 | 14:57

Mundur Massal Pimpinan OJK dan BEI, Ekonom Curiga Tekanan Berat di Pasar Modal

Sabtu, 31 Januari 2026 | 14:52

Selengkapnya