Berita

Anggota komisi III DPR RI Nasir Djamil/Net

Politik

Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Komisi III: Penting dan Mendesak

JUMAT, 25 AGUSTUS 2023 | 20:37 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Untuk menjaga kepastian hukum dan masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia, Presiden Joko Widodo perlu segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Langkah ini merujuk pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengabulkan gugatan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. Putusan ini mengenai penambahan masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu masa jabatan.

“Jadi ini sangat penting dan mendesak oleh Presiden mengingat jabatan pimpinan KPK sudah akan berkahir dan ini juga akan berdampak pada nasib pemberantasan korupsi di Indonesia,” kata Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Jumat (25/8).


Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan bahwa kepastian hukum diperlukan untuk memastikan bahwa pekerjaan KPK yang akan berakhir tahun ini tidak menjadi ilegal, mengingat perubahan dari masa jabatan 4 tahun menjadi 5 tahun.

“Jadi, puas atau tidak puas, suka atau tidak suka, maka implikasi hukum dari putusan MK itu mengharuskan adanya alas hukum terkait dengan waktu atau masa jabatan komisioner KPK tersebut,” kata Legislator asal Aceh ini.

Nasir juga menambahkan bahwa tanpa dasar hukum yang baru, keputusan-keputusan seperti penyelidikan, penyidikan, perampasan, atau penahanan yang diambil oleh KPK setelah 4 tahun akan dianggap ilegal.

“Jadi, keputusan-keputusan tentang penyelidikan, penyidikan, perampasan atau penahanan, itu sudah tidak berlaku lagi karena mereka sudah habis masa jabatannya,” tuturnya.

Oleh karena itu, Nasir menilai bahwa pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo perlu mengambil langkah hukum. Bisa dengan Keputusan Presiden (Keppres) untuk memperpanjang masa jabatan komisioner KPK yang saat ini yang masih exciting atau bisa melalui perubahan UU KPK yang dilakukan sangat terbatas.

“Kalau ditanya kepada saya, dua-duanya juga sangat mungkin dilakukan. Ada dua hal yang perlu dipikirkan oleh Presiden. Apakah menerbitkan Keppres perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK atau melakukan revisi sangat terbatas pada UU KPK. Jadi ini sangat penting dan mendesak oleh Presiden,” demikian Nasir.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Plesetan Gelar Adat Jokowi: ‘Baginda Raja Rakus Bin Tamak’

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:50

Proyek Kapal Perang Filipina di PT PAL Dongkrak Industri Lokal Naik Kelas

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:20

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengelolaan Sawit Butuh ‘Nexus Baru’ Hidupkan Ekonomi Sirkular

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:39

Program BISA Biru TelkomGroup Lestarikan Ekosistem Terumbu Karang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:19

TNI dan Tentara Malaysia Perkuat Kesiapsiagaan dan Kerja Sama Kemanusiaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:57

Perjanjian Kerja Bersama Cerminkan Hubungan Industrial yang Sehat

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:45

Sultan Didapuk jadi Ketum TP Sriwidjaja Perkuat Pembangunan Daerah

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:20

Indonesia Berpotensi Terima 260 Juta Dolar AS Lindungi Ekosistem Laut

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:59

Politisi Mutan Bernama Prabowo

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:45

Selengkapnya