Berita

Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto/RMOL

Hukum

Kejati dan Kejari Ditarget Usut Korupsi, DPR: Berpotensi Jadi Alat Kriminalisasi

JUMAT, 25 AGUSTUS 2023 | 14:29 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto angkat bicara soal peningkatan kinerja penanganan perkara korupsi yang diberikan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) maupun Kejaksaan Negeri (Kejari).

Didik mewanti-wanti agar peningkatan kinerja tak disalahartikan dengan penentuan target-target yang tidak sesuai dengan fakta, peristiwa, dan perbuatan hukum termasuk tindak pidananya.

"Ini akan sangat rawan berpotensi menjadi alat kriminalisasi. Penegakan hukum itu basisnya harus dilakukan secara independen, transparan, adil dan akuntabel. Tidak boleh tebang pilih dan pandang bulu, tidak boleh didasarkan kepada selera dan subjektifitas, harus imparsial dan bisa dipertanggungjawabkan," tegas Didik kepada wartawan, Jumat (25/8).


Didik menegaskan, penegakan hukum tidak boleh melanggar hukum dan sengaja melakukan kriminalisasi kepada siapapun. Apalagi menggunakan hukum sebagai alat dan sarana membalas dendam kepada orang yang tidak bersalah. Tak perlu ada target penanganan perkara korupsi.

"Penegakan hukum tidak boleh melanggar hukum dan sengaja melakukan kriminalisasi kepada siapapun, menggunakan hukum sebagai alat dan sarana membalas dendam, apalagi kepada orang yang tidak bersalah," tegasnya lagi.

Menurutnya, tidak perlu ditarget pun harusnya aparat penegak hukum harus mampu menegakkan hukum dan memberantas korupsi hingga tuntas.

"Fakta masih banyaknya korupsi di negara kita ini, apakah bukan menjadi bukti kurang optimalnya penegakan hukum pemberantasan korupsi termasuk yang menjadi kewajiban kejaksaan?" tanyanya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta jajarannya Kejati dan Kejari untuk meningkatkan kinerja dalam penanganan korupsi. Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana saat kunjungan kerja di Kota Padang, Sumatera Barat, Agustus lalu.

Kejati dan kejari harus memiliki target jumlah penanganan perkara dalam setahun. Rinciannya, minimal tiga perkara untuk kejari dan lima perkara untuk kejati.

"Target ini akan menjadi bahan evaluasi akhir tahun terhadap kinerja para pimpinan kejari maupun kejati se-Indonesia, sehingga harus dijadikan perhatian," kata Ketut Sumedana.

Sumedana bilang, target penanganan perkara korupsi diberikan karena ketimpangan jumlah penanganan perkara korupsi di daerah dibandingkan dengan pusat.

"Oleh karena itu, kejaksaan di daerah diminta untuk meningkatkan kinerja. Harus ada kinerja dan perkara yang ditangani murni oleh kejari maupun kejati sejak tahap penyelidikan," demikian Sumedana.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya