Berita

Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto/RMOL

Hukum

Kejati dan Kejari Ditarget Usut Korupsi, DPR: Berpotensi Jadi Alat Kriminalisasi

JUMAT, 25 AGUSTUS 2023 | 14:29 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto angkat bicara soal peningkatan kinerja penanganan perkara korupsi yang diberikan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) maupun Kejaksaan Negeri (Kejari).

Didik mewanti-wanti agar peningkatan kinerja tak disalahartikan dengan penentuan target-target yang tidak sesuai dengan fakta, peristiwa, dan perbuatan hukum termasuk tindak pidananya.

"Ini akan sangat rawan berpotensi menjadi alat kriminalisasi. Penegakan hukum itu basisnya harus dilakukan secara independen, transparan, adil dan akuntabel. Tidak boleh tebang pilih dan pandang bulu, tidak boleh didasarkan kepada selera dan subjektifitas, harus imparsial dan bisa dipertanggungjawabkan," tegas Didik kepada wartawan, Jumat (25/8).


Didik menegaskan, penegakan hukum tidak boleh melanggar hukum dan sengaja melakukan kriminalisasi kepada siapapun. Apalagi menggunakan hukum sebagai alat dan sarana membalas dendam kepada orang yang tidak bersalah. Tak perlu ada target penanganan perkara korupsi.

"Penegakan hukum tidak boleh melanggar hukum dan sengaja melakukan kriminalisasi kepada siapapun, menggunakan hukum sebagai alat dan sarana membalas dendam, apalagi kepada orang yang tidak bersalah," tegasnya lagi.

Menurutnya, tidak perlu ditarget pun harusnya aparat penegak hukum harus mampu menegakkan hukum dan memberantas korupsi hingga tuntas.

"Fakta masih banyaknya korupsi di negara kita ini, apakah bukan menjadi bukti kurang optimalnya penegakan hukum pemberantasan korupsi termasuk yang menjadi kewajiban kejaksaan?" tanyanya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta jajarannya Kejati dan Kejari untuk meningkatkan kinerja dalam penanganan korupsi. Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana saat kunjungan kerja di Kota Padang, Sumatera Barat, Agustus lalu.

Kejati dan kejari harus memiliki target jumlah penanganan perkara dalam setahun. Rinciannya, minimal tiga perkara untuk kejari dan lima perkara untuk kejati.

"Target ini akan menjadi bahan evaluasi akhir tahun terhadap kinerja para pimpinan kejari maupun kejati se-Indonesia, sehingga harus dijadikan perhatian," kata Ketut Sumedana.

Sumedana bilang, target penanganan perkara korupsi diberikan karena ketimpangan jumlah penanganan perkara korupsi di daerah dibandingkan dengan pusat.

"Oleh karena itu, kejaksaan di daerah diminta untuk meningkatkan kinerja. Harus ada kinerja dan perkara yang ditangani murni oleh kejari maupun kejati sejak tahap penyelidikan," demikian Sumedana.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

UPDATE

Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Dikawal Puluhan Banser

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:13

Pramono Setop Izin Baru Lapangan Padel di Zona Perumahan

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:08

Komisi II DPR Dorong Partisipasi Publik dalam Penyusunan RUU Pemilu

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:07

Usulan Masyarakat Patungan MBG Dinilai Problematis

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:03

CELIOS Surati Presiden, Minta Perjanjian Tarif Indonesia-AS Dibatalkan

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:03

Tewasnya El Mencho Disebut-sebut Bagian dari Operasi Senyap Trump Basmi Kartel Meksiko

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:56

Ribuan Buruh Bakal Kepung DPR Tuntut Pembatalan Impor Pickup 4x4

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:49

Emas Antam Loncat Rp40 Ribu Hari Ini, Intip Daftar Lengkapnya

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:44

Gubernur Lemhannas: Potensi Konflik Global Bisa Picu Perang Dunia Ketiga

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:39

KSPI Tuduh Perusahaan Gunakan Modus “Dirumahkan” via WhatsApp untuk Hindari THR

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:28

Selengkapnya