Jaksa Agung, ST Burhanuddin/Net
Instruksi Jaksa Agung, ST Burhanuddin, kepada seluruh jajarannya agar tidak memproses kasus dugaan korupsi calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres), dinilai sebagai satu upaya mencegah politisasi hukum jelang Pilpres 2024.
Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M Jamiluddin Ritonga berpendapat, instruksi Jaksa Agung itu setidaknya bisa meminimalkan terjadinya politisasi hukum terhadap Capres dan Cawapres yang akan berlaga pada Pilpres 2024.
"Tertutup peluang bagi aparat hukum untuk cawe-cawe masalah politik ke ranah hukum," ujar Jamiluddin kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (25/8).
Menurutnya, dengan adanya instruksi Jaksa Agung, sejumlah tokoh yang telah dideklarasikan partai politik (parpol) sebagai bakal calon presiden (Bacapres), berpotensi melenggang bebas pada Pilpres 2024.
"Hal itu tentunya melegakan bagi semua capres dan cawapres yang akan maju pada Pilpres 2024. Mereka dapat fokus untuk berkontestasi, khususnya memenangkan Pilpres," tuturnya.
Sebagai contoh, Jamiluddin menyebutkan nama Bacapres yang diusung Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP), Anies Baswedan, yang belakangan disangkutkan dengan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E.
Dia menilai, instruksi Jaksa Agung memperkuat peluang Anies tetap nyapres, meski tidak begitu signifikan. Karena belakangan banyak yang menganggap dugaan korupsi dalam penyelenggaraan formula E merupakan bagian politisasi hukum untuk menjegal mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.
"Instruksi Jaksa Agung itu tentu berpengaruh pencapresannya. Apalagi, tuduhan terhadapnya (Anies) terkait Formula E dinilai banyak pakar hukum sangat tidak mendasar," demikian Jamiluddin.