Berita

Polisi Korea Selatan/Net

Dunia

216 Orang di Korsel Ditangkap karena Buat Ancaman Pembunuhan di Medsos

JUMAT, 25 AGUSTUS 2023 | 08:21 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Kepolisian Korea Selatan telah menangkap 216 orang karena mengunggah ancaman pembunuhan di berbagai media sosial.

Penangkapan oleh Badan Kepolisian Nasional Korea (KNPA) ini dilakukan di tengah meningkatnya kejahatan kekerasan yang menargetkan secara acak di Korea Selatan.

KNPA mengatakan mereka telah menangkap 216 tersangka atas tuduhan menulis ancaman pada hari Kamis (24/8) pukul 9 pagi waktu setempat. Sebanyak 21 di antaranya telah ditahan.


"Jumlah ancaman dan kekhawatiran online masing-masing meningkat tujuh dan tiga dibandingkan hari sebelumnya," kata KNPA, seperti dimuat Yonhap.

Kementerian Kehakiman Korea Selatan mengatakan pemerintah akan meminta ganti rugi dari tersangka di balik ancaman pembunuhan online.

Menteri Kehakiman Han Dong-hoon mengatakan pemerintah akan berupaya untuk mencari tuntutan pidana dan perdata yang meminta ganti rugi terhadap pelaku ancaman online sehingga pelaku jera.

"RUU Pidana untuk memastikan hukuman yang lebih berat bagi mereka yang memposting ancaman online juga sedang dilakukan secara terpisah," kata Kementerian Kehakiman.

Berdasarkan peraturan Korea Selatan, mereka yang memposting ancaman pembunuhan secara online sering kali dikenakan hukuman pidana karena intimidasi atau menghalangi tugas resmi, seringkali berujung pada penangguhan hukuman penjara bagi para pelakunya karena kejadian-kejadian ini cenderung tidak dianggap sebagai rencana pembunuhan.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Sidang 6 Agustus Bukan Kemenangan yang Dianulir

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:05

Jakarta Libatkan Kawasan Aglomerasi dalam Lestarikan Budaya Betawi

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:01

Pengurangan Timbulan Sampah Plastik Bisa Dimulai dari Pasar Tradisional

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:44

Timnas Garuda Bidik Tiga Poin dari Timor Leste

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:17

Hariman hingga Bursah Zarnubi Ramaikan Peluncuran Enam Buku Isti Nugroho

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:00

Wakapolri-Wamenhut Konsolidasi Hadapi El Nino dan Karhutla

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:23

Pembunuh Perempuan di Kamar Kos di Grogol Petamburan Dibekuk

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:13

Fahira Idris Sodorkan Tujuh Rekomendasi Bangun Jakarta

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:02

Kawasan Transmigrasi Harus Punya Daya Tarik Investasi

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:39

Peluncuran Enam Buku

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:28

Selengkapnya