Berita

Kondisi udara Kota Bandung/Ist

Nusantara

Kondisi Udara Kota Bandung Berpotensi Tidak Sehat, Pemkot Ambil Langkah Antisipatif

JUMAT, 25 AGUSTUS 2023 | 07:07 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kualitas udara di Kota Bandung saat ini masih berada pada ambang batas sedang, akan tetapi berpotensi menyentuh angka tidak sehat. Tentu kondisi udara di Bandung tidak separah Jakarta, namun beberapa langkah antisipatif telah dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot Bandung).

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung mengakui, tingkat polusi udara dalam sepekan terakhir cukup tinggi. Untuk itu, pihaknya terus mengupayakan agar kualitas udara tidak semakin memburuk.

"Jika dibiarkan makin lama bisa menuju ke arah tidak sehat," terang Kepala Seksi Pemantauan Lingkungan Hidup pdi DLH Kota Bandung, Iren Irma Muti, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (24/8).


Berdasarkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU), beber Iren, kualitas udara di Kota Bandung berada pada angka 51-99. Posisi tersebut berada di ambang batas sedang.

"Saat ini statusnya sedang, berdasarkan indikator partikulat PM 2,5," ujar Iren.

Dikatakan Iren, ada beberapa faktor yang mengakibatkan kualitas udara di Kota Bandung memburuk. Namun faktor penyumbang terbesar adalah gas emisi transportasi yang mencapai 70 persen.

"Sisanya adalah dari rumah penduduk seperti pembakaran sampah. Ada juga dari cerobong pabrik, cerobong genset dan lainnya," paparnya.

Atas dasar itu, aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Bandung diimbau memakai transportasi massal. Termasuk membiasakan berangkat kerja menggunakan sepeda alias bike to work.

"Berbagai upaya juga sudah kita lakukan seperti menguji emisi kendaraan bermotor untuk penerapan kawasan emisi bersih itu sudah cukup signifikan," tuturnya.

Di samping itu, pihaknya terus menggaungkan kawasan emisi bersih. Program tersebut merupakan inisiasi pemilik kawasan untuk menjadikan lahan parkirnya bebas emisi.

Nantinya, setiap kendaraan yang diperbolehkan parkir di kawasan tersebut harus lulus uji emisi. Langkah tersebut tentunya harus diperbaharui setiap setahun sekali.

"Jadi kalau ada kendaraan yang stikernya sudah tidak berlaku atau tidak memiliki stiker tidak diperbolehkan masuk ke kawasan emisi bersih," pungkasnya.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Prabowo Sampaikan KEM-PPKF di DPR, Purbaya Sebut Ada Pesan Penting

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:15

Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo pada 2029

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:01

Saatnya Menguji Kanal BoP Bebaskan WNI

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:55

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Kadin-Pemkot Jakpus Kolaborasi Berdayakan UMKM

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:18

Empat Tersangka Kasus Penipuan Calon Mitra SPPG Diamankan Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:16

Ini Respons Airlangga soal Rumor Pembentukan Badan Khusus Ekspor Komoditas

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:00

Razman Nasution Tak Boleh Lolos seperti Silfester Matutina

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:30

Putusan MK Wajib Dipatuhi, SE Jampidsus Tak Bisa Buka Tafsir Baru

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:11

Alumni Lemhannas Tegas Mendukung Ketahanan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:02

Selengkapnya