Berita

Kondisi udara Kota Bandung/Ist

Nusantara

Kondisi Udara Kota Bandung Berpotensi Tidak Sehat, Pemkot Ambil Langkah Antisipatif

JUMAT, 25 AGUSTUS 2023 | 07:07 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kualitas udara di Kota Bandung saat ini masih berada pada ambang batas sedang, akan tetapi berpotensi menyentuh angka tidak sehat. Tentu kondisi udara di Bandung tidak separah Jakarta, namun beberapa langkah antisipatif telah dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot Bandung).

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung mengakui, tingkat polusi udara dalam sepekan terakhir cukup tinggi. Untuk itu, pihaknya terus mengupayakan agar kualitas udara tidak semakin memburuk.

"Jika dibiarkan makin lama bisa menuju ke arah tidak sehat," terang Kepala Seksi Pemantauan Lingkungan Hidup pdi DLH Kota Bandung, Iren Irma Muti, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (24/8).

Berdasarkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU), beber Iren, kualitas udara di Kota Bandung berada pada angka 51-99. Posisi tersebut berada di ambang batas sedang.

"Saat ini statusnya sedang, berdasarkan indikator partikulat PM 2,5," ujar Iren.

Dikatakan Iren, ada beberapa faktor yang mengakibatkan kualitas udara di Kota Bandung memburuk. Namun faktor penyumbang terbesar adalah gas emisi transportasi yang mencapai 70 persen.

"Sisanya adalah dari rumah penduduk seperti pembakaran sampah. Ada juga dari cerobong pabrik, cerobong genset dan lainnya," paparnya.

Atas dasar itu, aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Bandung diimbau memakai transportasi massal. Termasuk membiasakan berangkat kerja menggunakan sepeda alias bike to work.

"Berbagai upaya juga sudah kita lakukan seperti menguji emisi kendaraan bermotor untuk penerapan kawasan emisi bersih itu sudah cukup signifikan," tuturnya.

Di samping itu, pihaknya terus menggaungkan kawasan emisi bersih. Program tersebut merupakan inisiasi pemilik kawasan untuk menjadikan lahan parkirnya bebas emisi.

Nantinya, setiap kendaraan yang diperbolehkan parkir di kawasan tersebut harus lulus uji emisi. Langkah tersebut tentunya harus diperbaharui setiap setahun sekali.

"Jadi kalau ada kendaraan yang stikernya sudah tidak berlaku atau tidak memiliki stiker tidak diperbolehkan masuk ke kawasan emisi bersih," pungkasnya.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya