Berita

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan/RMOL

Hukum

Lengkapi Berkas Penyidikan, Bareskrim Perpanjang Masa Tahanan Panji Gumilang

KAMIS, 24 AGUSTUS 2023 | 23:45 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Masa penahanan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang diperpanjang hingga 30 September 2023.

"Dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan. Sejak tanggal 22 Agustus sampai dengan 30 September," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/8).

Sambung dia, masa perpanjangan penahanan dilakukan bagi penyidik untuk merampungkan berkas perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji.


Adapun jeratan pasal yang diterima Panji mulai dari Pasal 156A tentang Penistaan Agama dan juga Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU 19 / 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Di sisi lain, Bareskrim Polri sebelumnya telah resmi resmi melimpahkan berkas perkara atau Tahap I kasus ini Kejaksaan Agung.

Usai pelimpahan berkas perkara dan diterima oleh Kejagung, nantinya jaksa peneliti akan memeriksa kelengkapan berkas perkara baik materiil dan formil.

Bila berkas dinyatakan lengkap, maka penyidik akan melakukan pelimpahan tahap dua atau menyerahkan kewenangan tersangka dan barang bukti.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya