Berita

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan/RMOL

Hukum

Lengkapi Berkas Penyidikan, Bareskrim Perpanjang Masa Tahanan Panji Gumilang

KAMIS, 24 AGUSTUS 2023 | 23:45 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Masa penahanan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang diperpanjang hingga 30 September 2023.

"Dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan. Sejak tanggal 22 Agustus sampai dengan 30 September," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/8).

Sambung dia, masa perpanjangan penahanan dilakukan bagi penyidik untuk merampungkan berkas perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji.


Adapun jeratan pasal yang diterima Panji mulai dari Pasal 156A tentang Penistaan Agama dan juga Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU 19 / 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Di sisi lain, Bareskrim Polri sebelumnya telah resmi resmi melimpahkan berkas perkara atau Tahap I kasus ini Kejaksaan Agung.

Usai pelimpahan berkas perkara dan diterima oleh Kejagung, nantinya jaksa peneliti akan memeriksa kelengkapan berkas perkara baik materiil dan formil.

Bila berkas dinyatakan lengkap, maka penyidik akan melakukan pelimpahan tahap dua atau menyerahkan kewenangan tersangka dan barang bukti.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

UPDATE

Suahasil Puji Bea Cukai Setelah Purbaya Tersingkir, Ada Apa Nih?

Minggu, 20 September 2026 | 19:41

Tim Qonun Asasi Sebut Wacana Muktamar Ulang NU Tak Punya Dasar

Minggu, 20 September 2026 | 19:29

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Rusia Gelar Pemilu Parlemen di Wilayah Ukraina yang Diduduki

Minggu, 20 September 2026 | 18:48

Negosiasi dengan Houthi, Solusi Arab Saudi

Minggu, 20 September 2026 | 18:43

Datangi Pospera, Ratusan Warga Minta Turunkan Desil

Minggu, 20 September 2026 | 18:18

Honor Play 11 Resmi Meluncur, Bawa Baterai Jumbo 8.300 mAh

Minggu, 20 September 2026 | 18:06

Timur Tengah Memanas, Trump Cepat-cepat Tinggalkan Camp David

Minggu, 20 September 2026 | 17:50

Apa Itu Perairan Masalembo yang Dijuluki Segitiga Bermuda Indonesia?

Minggu, 20 September 2026 | 17:50

BNI dan Unpad Perkuat Ekosistem Kampus melalui Layanan Digital Terintegrasi

Minggu, 20 September 2026 | 17:28

Selengkapnya