Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi/Net

Politik

MK Diingatkan Tak Cawe-cawe dalam Uji Materiil Batas Usia Capres-Cawapres

KAMIS, 24 AGUSTUS 2023 | 19:00 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai tidak punya wewenang dalam mengubah norma batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres).  

Pengajar Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Titi Anggraeni menerangkan, norma batas usia Capres-Cawapres yang termuat dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu merupakan kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang (open legal policy).

"Pengujian UU Pemilu terkait batas usia ini kembali jadi ujian bagi Mahkamah Konstitusi setelah pengujian sistem Pemilu," ujar Titi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (24/8).


Menurutnya, uji materiil aturan batas usia Capres-Cawapres yang diajukan PSI dan beberapa individu masyarakat, patut disikapi MK seperti saat memutuskan uji materiil norma sistem Pemilu Proporsional Terbuka di UU Pemilu.

"Saat pengujian sistem Pemilu, MK mampu membangun kepercayaan publik yang kuat, bahwa MK tidak cawe-cawe pada substansi menyangkut kewenangan pembentuk undang-undang," tuturnya.

Berkaca pada perkara uji materiil sistem pemilu, Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu memandang, isu konstitusional yang diangkat dalam pengujian norma batas usia Capres-Cawapres bisa ditegakkan melalui revisi UU Pemilu oleh DPR.

"Mengingat Pasal 6 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang secara eksplisit menempatkan soal syarat-syarat menjadi Capres dan Cawapres diatur lebih lanjut dengan UU, yang artinya menjadi kewenangan pembentuk undang-undang," jelasnya.

Maka dari itu, Titi meyakini permohonan uji materiil batas usia Capres-Cawapres kecil kemungkinan dikabulkan MK, apalagi jika mengikuti langgam putusan MK sebelumnya. Seperti soal batas usia kepala daerah dan wakil kepala daerah, putusan soal sistem pemilu, ataupun putusan ambang batas pencalonan presiden.

Apalagi menurutnya, persoalan usia adalah ranah yang sangat teknis. Sehingga, akan sangat kontroversial apabila MK yang memutuskan pilihan angka persyaratan usia Capres-Cawapres.

"Mestinya, MK dalam putusannya menegaskan saja bahwa Capres-Cawapres itu harus dicalonkan melalui proses yang demokratis di internal partai. Misalnya melalui Pemilu internal yang melibatkan anggota dan pengurus. Bukan hanya ditentukan elite, apalagi sebatas ketum partai," sindirnya.

"Khusus pengujian Pasal 169 huruf q UU 7/2017 ini mestinya tak perlu ada keraguan bagi MK dalam memutus. Karena konstitusi sudah memberi batasan tegas melalui Pasal 6 ayat (2) UUD 1945," demikian Titi. 

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

UPDATE

Puan: APBN 2027 Harus Jadi Instrumen Nyata untuk Sejahterakan Rakyat

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:19

28 Tahun Reformasi, Kekuasaan Harus Berjalan Independen

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:18

Prabowo Minta Menkeu Segera Ganti Pimpinan Bea Cukai Bermasalah

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:08

Bitcoin Depot Bangkrut, Hampir 10 Ribu ATM Ditutup

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:07

Pemerintah Harus All Out Bebaskan WNI yang Ditahan Israel

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:01

Rupiah Melemah, UMKM dan Hilirisasi Industri Harus Diperkuat

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:46

Prabowo: Rakyat Tidak Mimpi Kaya Raya, Asal Bisa Hidup Layak dan Sejahtera

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:42

Kenaikan Penerimaan Pajak Jangan Bikin Terlena

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:38

Sah! Prabowo Wajibkan Ekspor Sawit Hingga Batu Bara Satu Pintu Lewat BUMN

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:33

Fatayat NU Ajak Kader Perempuan Lebih Percaya Diri di Ruang Publik

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:32

Selengkapnya