Berita

Konferensi pers pengumuman tersangka tangkap tangan perkara yang melibatkan Kabasarnas RI periode 2021-2023, Henri Alfiandi (HA) Dkk/RMOL

Hukum

Dalami Kasus Suap Kabasarnas, KPK Garap Marketing PT KAU

KAMIS, 24 AGUSTUS 2023 | 16:59 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran dugaan suap Kabasarnas RI periode 2021-2023 Marsdya Henri Alfiandi terkait proyek pengadaan di Basarnas.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, pada hari ini tim penyidik antirasuah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Marketing PT Kindah Abadi Utama (KAU), Tommy Setyawan.

Tommy diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS), Mulsunadi Gunawan (MG).


"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan pengaturan lelang disertai pemberian uang pada Kabasarnas (HA)," ujar Ali Fikri, Kamis (24/8).

KPK sebelumnya menyebut, Henri dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto kooperatif mengakui telah menerima suap.

Hal tersebut diperoleh dari tim penyidik yang telah memeriksa Henri dan Afri di Mako Puspom TNI, Rabu (9/8).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka dugaan korupsi suap pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan Basarnas RI  Tahun Anggaran 2023. Kasus ini merupakan tindak lanjut dari tangkap tangan yang dilakukan KPK.

Para tersangka dimaksud yaitu Henri Alfiandi, Afri Budi Cahyanto, Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.

Henri bersama dan melalui Afri Budi diduga menerima suap sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023.

KPK menyerahkan proses hukum Henri dan Afri Budi selaku prajurit TNI kepada Puspom Mabes TNI. Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 42 UU KPK jo Pasal 89 KUHAP.

Sementara itu, KPK telah menahan Marilya, Roni Aidil dan Mulsunadi di Rutan KPK. Mereka sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Galang Kekuatan Daerah, Reynaldo Bryan Mantap Maju Jadi Caketum HIPMI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 08:13

Anak Muda Akrab dengan Investasi, tapi Tanpa Perencanaan Finansial

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:59

Cuaca Ekstrem di Arab Saudi, DPR Ingatkan Jemaah Haji Waspadai Heatstroke

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:46

Dolar AS Menguat 5 Hari Beruntun Dipicu Lonjakan Minyak dan Efek Perang Iran

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:33

Sindikat Internasional Digrebek, Komisi XIII DPR Minta Pemerintah Serius Berantas Judol!

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:19

STOXX hingga DAX Ambles, Investor Eropa Dibayangi Risiko Inflasi

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:03

Pesanan Hukum terhadap Nadiem Bernilai Luar Biasa

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:44

Volume Sampah di Bogor Melonjak Imbas MBG

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:37

Industri Herbal Diprediksi Berkembang Positif

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:23

Adi Soemarmo Masuk Tiga Besar Embarkasi Haji Tersibuk

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:16

Selengkapnya