Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Syarat Usia Capres-Cawapres Digugat, Pakar Hukum Pemilu: Lebih Bagus Mengakomodir Orang Muda

KAMIS, 24 AGUSTUS 2023 | 12:18 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pada prinsipnya, dorongan sejumlah pihak mengubah batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) sudah tepat. Tetapi, caranya tidak melalui uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dikatakan Pakar Hukum Pemilu dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Titi Anggraeni, yang menilai adanya kemungkinan pengubahan batas usia capres-cawapres, tetapi tidak dilakukan melalui MK.

Sebab Titi memandang, aturan batas usia capres-cawapres yang termuat dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu bukan isu konstitusional, sehingga MK tidak berhak mengubah aturan yang masih berlaku itu.


"Hal itu pun merupakan kewenangan pembentuk undang-undang," ujar Titi saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (24/8).

Dia menjelaskan lebih rinci, kewenangan mengubah aturan batas usia capres-cawapres ada pada pembentuk UU yaitu DPR RI dan juga pemerintah.

"Hal itu diperkuat oleh adanya ketentuan Pasal 6 Ayat (2) UUD 1945, yang menyebut bahwa syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang," tegas Titi.

"Sehingga tegas dan terang benderang bahwa persyaratan usia, seperti halnya persyaratan pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden adalah kewenangan pembentuk undang-undang," sambung dia.

Meski begitu, Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu tak menafikan pengubahan batas usia capres-cawapres dilakukan DPR RI.

Tetapi, dia menyarankan agar DPR RI mempertimbangkan perkembangan demografi nasional saat ini, yaitu hampir 60 persen pemilih adalah dari kelompok muda.

"Pilihan batasan usia juga harus mampu mengakomodir partisipasi politik semua golongan dan kelompok secara optimal. Apalagi anatomi penduduk dan pemilih Indonesia saat ini 56 persen diantaranya adalah terdiri dari mereka yang berusia kurang dari 40 tahun," paparnya.

Oleh karena itu, Titi mendorong DPR RI dalam proses pengubahan norma batas usia capres-cawapres dilakukan dengan melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk masyarakat umum.

"Mestinya hal itu juga diwadahi melalui pilihan syarat usia yang mampu mengakomodir kiprah orang muda di ranah politik," demikian Titi menambahkan.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Cetak Rekor 4 Hari Beruntun! Emas Antam Nyaris Tembus Rp2,6 Juta per Gram

Rabu, 24 Desember 2025 | 10:13

Saham AYAM dan BULL Masuk Radar UMA

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:55

Legislator PKB Apresiasi Langkah Tegas KBRI London Laporkan Bonnie Blue

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:44

Prabowo Bahas Kampung Haji dengan Sejumlah Menteri di Hambalang

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:32

Pejabat Jangan Alergi Dikritik

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:31

Saleh Daulay Dukung Prabowo Bentuk Tim Arsitektur Perkotaan

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:26

Ribuan Petugas DLH Diterjunkan Jaga Kebersihan saat Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:21

Bursa Asia Bergerak Variatif Jelang Libur Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:13

Satu Hati untuk Sumatera: Gerak Cepat BNI & BUMN Peduli Pulihkan Asa Warga

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:04

Harga Minyak Naik Jelang Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya