Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Syarat Usia Capres-Cawapres Digugat, Pakar Hukum Pemilu: Lebih Bagus Mengakomodir Orang Muda

KAMIS, 24 AGUSTUS 2023 | 12:18 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pada prinsipnya, dorongan sejumlah pihak mengubah batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) sudah tepat. Tetapi, caranya tidak melalui uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dikatakan Pakar Hukum Pemilu dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Titi Anggraeni, yang menilai adanya kemungkinan pengubahan batas usia capres-cawapres, tetapi tidak dilakukan melalui MK.

Sebab Titi memandang, aturan batas usia capres-cawapres yang termuat dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu bukan isu konstitusional, sehingga MK tidak berhak mengubah aturan yang masih berlaku itu.


"Hal itu pun merupakan kewenangan pembentuk undang-undang," ujar Titi saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (24/8).

Dia menjelaskan lebih rinci, kewenangan mengubah aturan batas usia capres-cawapres ada pada pembentuk UU yaitu DPR RI dan juga pemerintah.

"Hal itu diperkuat oleh adanya ketentuan Pasal 6 Ayat (2) UUD 1945, yang menyebut bahwa syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang," tegas Titi.

"Sehingga tegas dan terang benderang bahwa persyaratan usia, seperti halnya persyaratan pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden adalah kewenangan pembentuk undang-undang," sambung dia.

Meski begitu, Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu tak menafikan pengubahan batas usia capres-cawapres dilakukan DPR RI.

Tetapi, dia menyarankan agar DPR RI mempertimbangkan perkembangan demografi nasional saat ini, yaitu hampir 60 persen pemilih adalah dari kelompok muda.

"Pilihan batasan usia juga harus mampu mengakomodir partisipasi politik semua golongan dan kelompok secara optimal. Apalagi anatomi penduduk dan pemilih Indonesia saat ini 56 persen diantaranya adalah terdiri dari mereka yang berusia kurang dari 40 tahun," paparnya.

Oleh karena itu, Titi mendorong DPR RI dalam proses pengubahan norma batas usia capres-cawapres dilakukan dengan melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk masyarakat umum.

"Mestinya hal itu juga diwadahi melalui pilihan syarat usia yang mampu mengakomodir kiprah orang muda di ranah politik," demikian Titi menambahkan.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

PR Gus Kikin: Pembenahan Sektor Pendidikan, Kesehatan, dan Ekonomi

Sabtu, 05 September 2026 | 00:27

Tiga Ayat NU

Sabtu, 05 September 2026 | 00:11

Kapasitas PSEL Dinilai Belum Cukup Imbas Penutupan 343 TPA

Jumat, 04 September 2026 | 23:56

Pendekar 08 Perluas Bantuan ke Sekolah Hingga Pengungsi Mandiri di NTT

Jumat, 04 September 2026 | 23:40

Garudayaksa FC Gandeng Zentara Sambut Super League

Jumat, 04 September 2026 | 23:28

Gerilya Diplomasi: Menjahit Kepentingan Nasional di Panggung Global

Jumat, 04 September 2026 | 23:20

SMK Go Global Jadi Strategi Siapkan Calon PMI Masuk Bursa Kerja Dunia

Jumat, 04 September 2026 | 23:01

Pemuda Nganggur adalah Hasil Salah Kebijakan

Jumat, 04 September 2026 | 22:40

AMPI Siap Gelar Rapimnas 8 September, Ini yang Dibahas

Jumat, 04 September 2026 | 21:40

wondr by BNI Jadi Official Banking Partner IdeaFest 2026

Jumat, 04 September 2026 | 21:25

Selengkapnya