Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Syarat Usia Capres-Cawapres Digugat, Pakar Hukum Pemilu: Lebih Bagus Mengakomodir Orang Muda

KAMIS, 24 AGUSTUS 2023 | 12:18 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pada prinsipnya, dorongan sejumlah pihak mengubah batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) sudah tepat. Tetapi, caranya tidak melalui uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dikatakan Pakar Hukum Pemilu dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Titi Anggraeni, yang menilai adanya kemungkinan pengubahan batas usia capres-cawapres, tetapi tidak dilakukan melalui MK.

Sebab Titi memandang, aturan batas usia capres-cawapres yang termuat dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu bukan isu konstitusional, sehingga MK tidak berhak mengubah aturan yang masih berlaku itu.


"Hal itu pun merupakan kewenangan pembentuk undang-undang," ujar Titi saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (24/8).

Dia menjelaskan lebih rinci, kewenangan mengubah aturan batas usia capres-cawapres ada pada pembentuk UU yaitu DPR RI dan juga pemerintah.

"Hal itu diperkuat oleh adanya ketentuan Pasal 6 Ayat (2) UUD 1945, yang menyebut bahwa syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang," tegas Titi.

"Sehingga tegas dan terang benderang bahwa persyaratan usia, seperti halnya persyaratan pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden adalah kewenangan pembentuk undang-undang," sambung dia.

Meski begitu, Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu tak menafikan pengubahan batas usia capres-cawapres dilakukan DPR RI.

Tetapi, dia menyarankan agar DPR RI mempertimbangkan perkembangan demografi nasional saat ini, yaitu hampir 60 persen pemilih adalah dari kelompok muda.

"Pilihan batasan usia juga harus mampu mengakomodir partisipasi politik semua golongan dan kelompok secara optimal. Apalagi anatomi penduduk dan pemilih Indonesia saat ini 56 persen diantaranya adalah terdiri dari mereka yang berusia kurang dari 40 tahun," paparnya.

Oleh karena itu, Titi mendorong DPR RI dalam proses pengubahan norma batas usia capres-cawapres dilakukan dengan melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk masyarakat umum.

"Mestinya hal itu juga diwadahi melalui pilihan syarat usia yang mampu mengakomodir kiprah orang muda di ranah politik," demikian Titi menambahkan.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Di Depan Mahasiswa, Direktur Pertamina Beberkan Strategi Jaga Ketahanan Energi Nasional

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:19

PLN Resmikan SPKLU ke-5.000 di Indonesia, Pengguna EV Kini Makin Nyaman

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:14

Polri Panen Raya Jagung di Bengkayang

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:14

Viral Sarden Disebut Bukan UPF, Ini Penjelasannya

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:11

OPM Diduga Dalang Pembunuhan Delapan Penambang Emas di Distrik Korawai

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:05

Mengenal Duck Syndrome yang Viral di Media Sosial, Ini Pengertian dan Dampaknya

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:04

MBG Tetap Prioritas meski Anggaran Dipangkas

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:46

Pidato Prabowo ke Golkar Dinilai Bukan Sekadar Candaan

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:42

Cirebon Raya Siap Jadi Tuan Rumah Muktamar NU

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:33

Hubungan Baik Prabowo-Megawati Perlihatkan Kepemimpinan Inklusif

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:32

Selengkapnya