Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Syarat Usia Capres-Cawapres Digugat, Pakar Hukum Pemilu: Lebih Bagus Mengakomodir Orang Muda

KAMIS, 24 AGUSTUS 2023 | 12:18 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pada prinsipnya, dorongan sejumlah pihak mengubah batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) sudah tepat. Tetapi, caranya tidak melalui uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dikatakan Pakar Hukum Pemilu dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Titi Anggraeni, yang menilai adanya kemungkinan pengubahan batas usia capres-cawapres, tetapi tidak dilakukan melalui MK.

Sebab Titi memandang, aturan batas usia capres-cawapres yang termuat dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu bukan isu konstitusional, sehingga MK tidak berhak mengubah aturan yang masih berlaku itu.


"Hal itu pun merupakan kewenangan pembentuk undang-undang," ujar Titi saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (24/8).

Dia menjelaskan lebih rinci, kewenangan mengubah aturan batas usia capres-cawapres ada pada pembentuk UU yaitu DPR RI dan juga pemerintah.

"Hal itu diperkuat oleh adanya ketentuan Pasal 6 Ayat (2) UUD 1945, yang menyebut bahwa syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang," tegas Titi.

"Sehingga tegas dan terang benderang bahwa persyaratan usia, seperti halnya persyaratan pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden adalah kewenangan pembentuk undang-undang," sambung dia.

Meski begitu, Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu tak menafikan pengubahan batas usia capres-cawapres dilakukan DPR RI.

Tetapi, dia menyarankan agar DPR RI mempertimbangkan perkembangan demografi nasional saat ini, yaitu hampir 60 persen pemilih adalah dari kelompok muda.

"Pilihan batasan usia juga harus mampu mengakomodir partisipasi politik semua golongan dan kelompok secara optimal. Apalagi anatomi penduduk dan pemilih Indonesia saat ini 56 persen diantaranya adalah terdiri dari mereka yang berusia kurang dari 40 tahun," paparnya.

Oleh karena itu, Titi mendorong DPR RI dalam proses pengubahan norma batas usia capres-cawapres dilakukan dengan melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk masyarakat umum.

"Mestinya hal itu juga diwadahi melalui pilihan syarat usia yang mampu mengakomodir kiprah orang muda di ranah politik," demikian Titi menambahkan.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya