Berita

Kantor KIP Kota Banda Aceh/RMOLAceh

Nusantara

Seluruh Bacaleg TMS, PDA Tidak Bisa Ikut Pileg 2024 Tingkat DPRK Banda Aceh

KAMIS, 24 AGUSTUS 2023 | 04:50 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Salah satu partai lokal Aceh, Partai Darul Aceh (PDA), dipastikan tak bisa mengikuti Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Penyebabnya, semua bakal calon legislatif (Bacaleg) yang diajukan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

"Ada satu partai yang semua Bacaleg TMS. Kalau TMS mereka tak bisa ikut kontestan Pileg 2024, kita juga tidak umumkan namanya dalam DCS, itu adalah partai PDA," kata Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh, Yusri Razali, dikutip Kantor Berita RMOLAceh, Rabu (23/8).

Menurut Yusri, ada beberapa faktor yang menyebabkan bacaleg PDA dinyatakan TMS. Di antaranya, dari 32 orang Bacaleg yang diajukan, hanya 4 orang yang hadir mengikuti uji mampu baca Al Quran. Selebihnya tidak mengikuti tes. Selain itu, juga banyak berkas Bacaleg yang tidak lengkap.


"Hanya empat orang yang hadir saat uji mampu baca Al Quran, dan yang lain tidak hadir. Mereka yang empat ini lulus uji mampu, namun salah satu syarat yang lain tidak terpenuhi sehingga empat bacaleg ini juga tidak bisa dimasukkan ke DCS," terang Yusri.

Yusri mengungkapkan, selama masa perbaikan sebelum penetapan DCS, PDA juga melakukan perbaikan. Namun tetap saja ada dokumen dan berkas lain tidak terpenuhi.

"Mereka ada perbaikan, hanya di satu Dapil 4 yang diajukan, dan kita sudah verifikasi administrasi tetap masih ada yang tidak lengkap," kata Yusri.

Yusri menyebutkan, hingga saat ini belum ada petunjuk teknis (Juknis) dari PKPU terhadap perbaikan Bacaleg yang telah dinyatakan TMS.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Gandeng Boulevard Coffee, Bank Syariah Nasional Perkuat Ekosistem Transaksi Masyarakat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 17:23

15 Tahun Mengaspal, 70 Mitra Driver Dapat Hadiah Umrah dari Gojek

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 16:11

AADI Laporkan Pengalihan Saham Hasil Buyback Lewat Bursa

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:12

Kebakaran di Belakang RS PIK, Asap Tebal Membubung

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:11

Peradi Profesional Jakarta Dilantik, Harris Arthur: Integritas Adalah Marwah Advokat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:02

Purbaya Girang, Danantara Setor Dividen Rp120 Triliun ke Kas Negara

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:56

Chevron Siap Perluas Proyek Minyak di Venezuela

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:39

Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Beri Pilihan

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:26

Amandemen UUD 1945 Didahului Pemufakatan Jahat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:12

Aktivis Senior Ingatkan Sudah Saatnya Kembali ke UUD 1945 Asli

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 13:39

Selengkapnya