Berita

Kantor KIP Kota Banda Aceh/RMOLAceh

Nusantara

Seluruh Bacaleg TMS, PDA Tidak Bisa Ikut Pileg 2024 Tingkat DPRK Banda Aceh

KAMIS, 24 AGUSTUS 2023 | 04:50 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Salah satu partai lokal Aceh, Partai Darul Aceh (PDA), dipastikan tak bisa mengikuti Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Penyebabnya, semua bakal calon legislatif (Bacaleg) yang diajukan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

"Ada satu partai yang semua Bacaleg TMS. Kalau TMS mereka tak bisa ikut kontestan Pileg 2024, kita juga tidak umumkan namanya dalam DCS, itu adalah partai PDA," kata Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh, Yusri Razali, dikutip Kantor Berita RMOLAceh, Rabu (23/8).

Menurut Yusri, ada beberapa faktor yang menyebabkan bacaleg PDA dinyatakan TMS. Di antaranya, dari 32 orang Bacaleg yang diajukan, hanya 4 orang yang hadir mengikuti uji mampu baca Al Quran. Selebihnya tidak mengikuti tes. Selain itu, juga banyak berkas Bacaleg yang tidak lengkap.


"Hanya empat orang yang hadir saat uji mampu baca Al Quran, dan yang lain tidak hadir. Mereka yang empat ini lulus uji mampu, namun salah satu syarat yang lain tidak terpenuhi sehingga empat bacaleg ini juga tidak bisa dimasukkan ke DCS," terang Yusri.

Yusri mengungkapkan, selama masa perbaikan sebelum penetapan DCS, PDA juga melakukan perbaikan. Namun tetap saja ada dokumen dan berkas lain tidak terpenuhi.

"Mereka ada perbaikan, hanya di satu Dapil 4 yang diajukan, dan kita sudah verifikasi administrasi tetap masih ada yang tidak lengkap," kata Yusri.

Yusri menyebutkan, hingga saat ini belum ada petunjuk teknis (Juknis) dari PKPU terhadap perbaikan Bacaleg yang telah dinyatakan TMS.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya