Berita

Kantor KIP Kota Banda Aceh/RMOLAceh

Nusantara

Seluruh Bacaleg TMS, PDA Tidak Bisa Ikut Pileg 2024 Tingkat DPRK Banda Aceh

KAMIS, 24 AGUSTUS 2023 | 04:50 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Salah satu partai lokal Aceh, Partai Darul Aceh (PDA), dipastikan tak bisa mengikuti Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Penyebabnya, semua bakal calon legislatif (Bacaleg) yang diajukan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

"Ada satu partai yang semua Bacaleg TMS. Kalau TMS mereka tak bisa ikut kontestan Pileg 2024, kita juga tidak umumkan namanya dalam DCS, itu adalah partai PDA," kata Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh, Yusri Razali, dikutip Kantor Berita RMOLAceh, Rabu (23/8).

Menurut Yusri, ada beberapa faktor yang menyebabkan bacaleg PDA dinyatakan TMS. Di antaranya, dari 32 orang Bacaleg yang diajukan, hanya 4 orang yang hadir mengikuti uji mampu baca Al Quran. Selebihnya tidak mengikuti tes. Selain itu, juga banyak berkas Bacaleg yang tidak lengkap.


"Hanya empat orang yang hadir saat uji mampu baca Al Quran, dan yang lain tidak hadir. Mereka yang empat ini lulus uji mampu, namun salah satu syarat yang lain tidak terpenuhi sehingga empat bacaleg ini juga tidak bisa dimasukkan ke DCS," terang Yusri.

Yusri mengungkapkan, selama masa perbaikan sebelum penetapan DCS, PDA juga melakukan perbaikan. Namun tetap saja ada dokumen dan berkas lain tidak terpenuhi.

"Mereka ada perbaikan, hanya di satu Dapil 4 yang diajukan, dan kita sudah verifikasi administrasi tetap masih ada yang tidak lengkap," kata Yusri.

Yusri menyebutkan, hingga saat ini belum ada petunjuk teknis (Juknis) dari PKPU terhadap perbaikan Bacaleg yang telah dinyatakan TMS.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Polda Metro Geledah Sembilan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Alat Konstruksi

Jumat, 18 September 2026 | 18:26

APBN Defisit Rp240 Triliun, IHSG-Rupiah Kompak Anjlok

Jumat, 18 September 2026 | 18:06

Sinopsis The Ordinary Jackpot, Drama Korea Terbaru Lee Jun-hyuk

Jumat, 18 September 2026 | 18:04

Usai Summarecon Agung, Rumah Anak Buah Nusron Wahid Digeledah KPK

Jumat, 18 September 2026 | 18:02

BNI Perkuat Peran Bank Sahabat Mahasiswa melalui Jatinangor Music Fest

Jumat, 18 September 2026 | 17:57

Geledah Kantor Summarecon Agung, Dokumen SHGB dan Bukti Elektronik Disita KPK

Jumat, 18 September 2026 | 17:48

Fahd A Rafiq Jadi Tersangka KPK 3 Kali, Ini Daftar Kasus yang Menjeratnya

Jumat, 18 September 2026 | 17:48

Kasus Summarecon Alarm Pembenahan Sistem Blokir Pertanahan

Jumat, 18 September 2026 | 17:42

Beda Influenza A dan Flu Biasa, Kenali Gejala dan Cara Membedakannya

Jumat, 18 September 2026 | 17:41

Paulus Tannos Tegaskan Tak Hindari Hukum, Minta Bukti Diuji Secara Adil

Jumat, 18 September 2026 | 17:28

Selengkapnya