Berita

Eggi Sudjana, Farhat Abbas, dan Ahmad Yani/Net

Politik

Parpolnya Gagal Ikut Pemilu 2024, Farhat Abbas, Eggi Sudjana, dan Ahmad Yani Nyaleg dari Partai Lain

RABU, 23 AGUSTUS 2023 | 17:18 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kegagalan dalam meloloskan partainya menjadi peserta Pemilu 2024, tak menyurutkan keinginan Farhat Abbas, Eggi Sudjana, dan Ahmad Yani nyalon anggota legislatif (Nyaleg).

Ketiga nama yang parpolnya tak lolos menjadi peserta Pemilu itu ditemukan dalam daftar calon sementara (DCS), yang yang diposting portal resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Dcs_dpr.

Penelusuran Kantor Berita Politik RMOL pada Rabu (23/8), nama Ketua Umum Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), Farhat Abbas terdaftar sebagai Bacaleg Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).


Dia nyebrang ke parpol yang dipimpin mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum itu agar bisa nyaleg di daerah pemilihan (Dapil) Jawa Barat I meliputi Kota Bandung dan Cimahi.

Dengan bekal nomor Urut 1, Farhat akan berhadapan dengan petahana anggota DPR RI dari Partai Golkar, Nurul Arifin dengan nomor urut 1; istri Gubernur Jawa Barat, Atalia Praratya yang juga maju dari Partai Golkar; hingga Muhammad Farhan yang kembali maju dari Partai Nasdem dengan nomor urut 1.

Selain itu, Farhat juga akan berebut suara warga Kota Bandung dan Cimahi dengan penyanyi kenamaan Marcellius Kirana Hamonangan; hingga pengamat politik Median, Rico Marbun.

Sementara, Ketua Umum Partai Pemersatu Bangsa Eggi Sudjana, terdaftar sebagai Bacaleg PKS Dapil Jawa Timur (Jatim) III, dan diberikan nomor urut 2.

Di Dapil yang meliputi Banyuwangi, Bondowoso, dan Situbondo itu, Eggi Sudjana akan berebut suara dengan politisi Golkar yang juga petahana anggota DPR RI, Mukhamad Misbakhun.

Adapun untuk Ketua Umum Partai Masyumi, Ahmad Yani terdaftar sebagai Bacaleg PKN Dapil NTB I, dengan nomor urut 1.

Dia akan berhadapan dengan Waketum Partai Gelora, Fahri Hamzah.

Baik Partai Pandai, Partai Masyumi, dan Partai Pemersatu Bangsa, dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu oleh KPU RI pada Agustus 2022 lalu.

Pasalnya, ketiga Parpol itu tidak dapat memenuhi syarat batas minimum keanggotaan parpol yang diatur dalam UU Pemilu.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Aneh Sekali! Legalisir Ijazah Jokowi Tanpa Tanggal, Bulan, dan Tahun

Jumat, 13 Februari 2026 | 02:07

UPDATE

Polisi Gagalkan Penjualan Bayi Umur Tiga Hari

Selasa, 24 Februari 2026 | 02:17

Impor Mobil Pikap India Ancam Industri Lokal

Selasa, 24 Februari 2026 | 02:05

Bebek Amerika

Selasa, 24 Februari 2026 | 01:43

Ijazah Jokowi seperti Noktah Hitam Pemerintahan Prabowo

Selasa, 24 Februari 2026 | 01:27

Upaya Menghabisi Donald Trump Gagal Lagi

Selasa, 24 Februari 2026 | 01:03

Impor 105 Ribu Pikap India Melemahkan Industri Nasional

Selasa, 24 Februari 2026 | 00:36

Pengawasan Digital Mendesak Diperkuat Buntut Bus Transjakarta ‘Adu Banteng’

Selasa, 24 Februari 2026 | 00:20

Pramono Jamin 3.100 Sapi Impor Australia Bebas PMK

Selasa, 24 Februari 2026 | 00:11

Bukan cuma Salah Tukang Ojek di Pandeglang

Senin, 23 Februari 2026 | 23:50

Vendor Tempuh Jalur Hukum Imbas Proyek Bali Subway Mangkrak

Senin, 23 Februari 2026 | 23:43

Selengkapnya