Berita

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari/Net

Politik

Revisi UU ITE, Komisi I DPR Janji Hapus “Pasal Karet”

RABU, 23 AGUSTUS 2023 | 15:12 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi I DPR RI mengupayakan penghapusan “pasal karet” dalam pembahasan RUU Perubahan Kedua atas UU 11/2008 tentang Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hal itu ditegaskan Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi I DPR RI dengan idEA (Asosiasi E-Commerce Indonesia), Lembaga Kajian Hukum Teknologi (LKHT), Asosiasi Digital Trust Indonesia (ADTI), dan Pemantau Regulasi dan Regulator Meda (P2R Media), Rabu (23/7).

“Saya perlu sampaikan bahwa undang-undang ini direvisi latar belakangnya adalah munculnya 'pasal karet'. Jadi, semangat kita pasti ingin menghilangkan pasal karet, kita ubah normanya, sehingga tidak jadi karet lagi,” tegas Kharis.


Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyesalkan, selama ini ada anggapan bahwa DPR sengaja mempertahankan pasal karet dalam UU ITE. Oleh karena itu, Komisi I DPR RI memastikan revisi UU ITE kali ini harus menghapuskan pasal karet.

“Ini perlu saya speak di awal, karena ada yang menganggap DPR mempertahankan pasal karet. Enggak ada DPR yang mau mempertahankan pasal karet!” tegasnya.

Atas dasar itu, Kharis memastikan bahwa revisi UU ITE akan dibahas secermat mungkin agar tidak menimbulkan perspektif liar di kemudian hari.

“Kita ingin lamanya revisi undang-undang ini harus menjadi lebih baik. Artinya menghindarkan dari kesalahan penerapan,” demikian Kharis.

Sejumlah Pasal yang termuat dalam UU ITE memang kerap dinilai sebagai 'Pasal Karet' karena dinilai tidak memiliki tolok ukur jelas sehingga rawan disalahgunakan.

Salah satu contoh 'Pasal Karet' yakni terkait berita bohong sebagaimana dalam Pasal 45 Ayat (3) UU ITE, serta Pasal 27 dan Pasal 28.

Dalam Pasal 27 UU ITE contohnya, memiliki empat ayat yang masing-masing berbunyi.

(1). Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

(2). Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

(3). Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

(4). Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.


Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

TNI AU Bersama RCAF Kupas Konsep Keselamatan Penerbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 02:04

Jokowi Dianggap Justru Bikin Pengaruh Buruk Bagi PSI

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:45

Besok Jumat Pandji Diperiksa Polisi soal Materi Mens Rea

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:28

Penguatan Bawaslu dan KPU Mendesak untuk Pemilu 2029

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:17

Musorprov Ke-XIII KONI DKI Diharapkan Berjalan Tertib dan Lancar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:56

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Penganiaya Banser, Termasuk Habib Bahar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:41

DPR Minta KKP Bantu VMS ke Nelayan Demi Genjot PNBP

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:17

Kejagung Harus Usut Tuntas Tipihut Era Siti Nurbaya

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:49

Begini Alur Terbitnya Red Notice Riza Chalid dari Interpol

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:25

Penerapan Notaris Siber Tak Optimal Gegara Terganjal Regulasi

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:11

Selengkapnya