Berita

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari/Net

Politik

Revisi UU ITE, Komisi I DPR Janji Hapus “Pasal Karet”

RABU, 23 AGUSTUS 2023 | 15:12 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi I DPR RI mengupayakan penghapusan “pasal karet” dalam pembahasan RUU Perubahan Kedua atas UU 11/2008 tentang Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hal itu ditegaskan Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi I DPR RI dengan idEA (Asosiasi E-Commerce Indonesia), Lembaga Kajian Hukum Teknologi (LKHT), Asosiasi Digital Trust Indonesia (ADTI), dan Pemantau Regulasi dan Regulator Meda (P2R Media), Rabu (23/7).

“Saya perlu sampaikan bahwa undang-undang ini direvisi latar belakangnya adalah munculnya 'pasal karet'. Jadi, semangat kita pasti ingin menghilangkan pasal karet, kita ubah normanya, sehingga tidak jadi karet lagi,” tegas Kharis.


Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyesalkan, selama ini ada anggapan bahwa DPR sengaja mempertahankan pasal karet dalam UU ITE. Oleh karena itu, Komisi I DPR RI memastikan revisi UU ITE kali ini harus menghapuskan pasal karet.

“Ini perlu saya speak di awal, karena ada yang menganggap DPR mempertahankan pasal karet. Enggak ada DPR yang mau mempertahankan pasal karet!” tegasnya.

Atas dasar itu, Kharis memastikan bahwa revisi UU ITE akan dibahas secermat mungkin agar tidak menimbulkan perspektif liar di kemudian hari.

“Kita ingin lamanya revisi undang-undang ini harus menjadi lebih baik. Artinya menghindarkan dari kesalahan penerapan,” demikian Kharis.

Sejumlah Pasal yang termuat dalam UU ITE memang kerap dinilai sebagai 'Pasal Karet' karena dinilai tidak memiliki tolok ukur jelas sehingga rawan disalahgunakan.

Salah satu contoh 'Pasal Karet' yakni terkait berita bohong sebagaimana dalam Pasal 45 Ayat (3) UU ITE, serta Pasal 27 dan Pasal 28.

Dalam Pasal 27 UU ITE contohnya, memiliki empat ayat yang masing-masing berbunyi.

(1). Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

(2). Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

(3). Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

(4). Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Indonesia Siap Fasilitasi Dialog Junta dan Kelompok Etnis Myanmar

Kamis, 16 Juli 2026 | 14:07

Status Tersangka Febrie Adriansyah Sempat Diralat, Yusril Harap Kejagung On The Track

Kamis, 16 Juli 2026 | 14:05

Kemlu Pastikan Penutupan Bandara di Arab Saudi Tak Berdampak pada Jemaah Umrah Indonesia

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:51

Prabowo Resmikan Groundbreaking PSN LNG Abadi Masela dari Istana

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:47

Kemlu Ungkap Kondisi Terkini WNI Usai AS Kembali Menyerang Iran

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:45

Pemerintah Siapkan Pajak 0 Persen hingga 50 Tahun untuk Pengusaha

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:43

Menko PM Dorong USG Jadi Pusat Lahirnya SDM Unggul Indonesia

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:23

Imparsial Desak Perpres Nomor 66/2025 Dicabut

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:23

Mendagri Pilih Bungkam soal Fenomena Sekolah Sepi Murid

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:22

Lionel Messi Bawa Argentina ke Final Piala Dunia 2026

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:14

Selengkapnya