Berita

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari/Net

Politik

Revisi UU ITE, Komisi I DPR Janji Hapus “Pasal Karet”

RABU, 23 AGUSTUS 2023 | 15:12 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi I DPR RI mengupayakan penghapusan “pasal karet” dalam pembahasan RUU Perubahan Kedua atas UU 11/2008 tentang Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hal itu ditegaskan Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi I DPR RI dengan idEA (Asosiasi E-Commerce Indonesia), Lembaga Kajian Hukum Teknologi (LKHT), Asosiasi Digital Trust Indonesia (ADTI), dan Pemantau Regulasi dan Regulator Meda (P2R Media), Rabu (23/7).

“Saya perlu sampaikan bahwa undang-undang ini direvisi latar belakangnya adalah munculnya 'pasal karet'. Jadi, semangat kita pasti ingin menghilangkan pasal karet, kita ubah normanya, sehingga tidak jadi karet lagi,” tegas Kharis.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyesalkan, selama ini ada anggapan bahwa DPR sengaja mempertahankan pasal karet dalam UU ITE. Oleh karena itu, Komisi I DPR RI memastikan revisi UU ITE kali ini harus menghapuskan pasal karet.

“Ini perlu saya speak di awal, karena ada yang menganggap DPR mempertahankan pasal karet. Enggak ada DPR yang mau mempertahankan pasal karet!” tegasnya.

Atas dasar itu, Kharis memastikan bahwa revisi UU ITE akan dibahas secermat mungkin agar tidak menimbulkan perspektif liar di kemudian hari.

“Kita ingin lamanya revisi undang-undang ini harus menjadi lebih baik. Artinya menghindarkan dari kesalahan penerapan,” demikian Kharis.

Sejumlah Pasal yang termuat dalam UU ITE memang kerap dinilai sebagai 'Pasal Karet' karena dinilai tidak memiliki tolok ukur jelas sehingga rawan disalahgunakan.

Salah satu contoh 'Pasal Karet' yakni terkait berita bohong sebagaimana dalam Pasal 45 Ayat (3) UU ITE, serta Pasal 27 dan Pasal 28.

Dalam Pasal 27 UU ITE contohnya, memiliki empat ayat yang masing-masing berbunyi.

(1). Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

(2). Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

(3). Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

(4). Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.


Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Sehari Usai Pencoblosan, Pj Gubernur DKI Lantik Walikota Jakpus

Kamis, 28 November 2024 | 22:00

Timses Zahir-Aslam Kena OTT Dugaan ‘Money Politik’ di Pilkada Batubara

Kamis, 28 November 2024 | 21:51

Polri Perkuat Kerja Sama Bareng Dukcapil Kemendagri

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

KPK Tahan 3 Ketua Pokja Paket Pekerjaan Perkeretaapian DJKA

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi karena Ada Pengajian

Kamis, 28 November 2024 | 21:25

Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen Untuk Mudahkan Guru

Kamis, 28 November 2024 | 21:22

Rupiah Terangkat Pilkada, Dolar AS Masih di Rp15.800

Kamis, 28 November 2024 | 21:13

Prabowo Menangis di Depan Ribuan Guru Indonesia

Kamis, 28 November 2024 | 21:11

Pengamat: RK-Suswono Kalah karena Meremehkan Pramono-Doel

Kamis, 28 November 2024 | 21:04

Perbaiki Tata Ekosistem Logistik Nasional, Mendag Budi Sosialisasi Aturan Baru

Kamis, 28 November 2024 | 21:02

Selengkapnya