Berita

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari/Net

Politik

Revisi UU ITE, Komisi I DPR Janji Hapus “Pasal Karet”

RABU, 23 AGUSTUS 2023 | 15:12 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi I DPR RI mengupayakan penghapusan “pasal karet” dalam pembahasan RUU Perubahan Kedua atas UU 11/2008 tentang Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hal itu ditegaskan Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi I DPR RI dengan idEA (Asosiasi E-Commerce Indonesia), Lembaga Kajian Hukum Teknologi (LKHT), Asosiasi Digital Trust Indonesia (ADTI), dan Pemantau Regulasi dan Regulator Meda (P2R Media), Rabu (23/7).

“Saya perlu sampaikan bahwa undang-undang ini direvisi latar belakangnya adalah munculnya 'pasal karet'. Jadi, semangat kita pasti ingin menghilangkan pasal karet, kita ubah normanya, sehingga tidak jadi karet lagi,” tegas Kharis.


Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyesalkan, selama ini ada anggapan bahwa DPR sengaja mempertahankan pasal karet dalam UU ITE. Oleh karena itu, Komisi I DPR RI memastikan revisi UU ITE kali ini harus menghapuskan pasal karet.

“Ini perlu saya speak di awal, karena ada yang menganggap DPR mempertahankan pasal karet. Enggak ada DPR yang mau mempertahankan pasal karet!” tegasnya.

Atas dasar itu, Kharis memastikan bahwa revisi UU ITE akan dibahas secermat mungkin agar tidak menimbulkan perspektif liar di kemudian hari.

“Kita ingin lamanya revisi undang-undang ini harus menjadi lebih baik. Artinya menghindarkan dari kesalahan penerapan,” demikian Kharis.

Sejumlah Pasal yang termuat dalam UU ITE memang kerap dinilai sebagai 'Pasal Karet' karena dinilai tidak memiliki tolok ukur jelas sehingga rawan disalahgunakan.

Salah satu contoh 'Pasal Karet' yakni terkait berita bohong sebagaimana dalam Pasal 45 Ayat (3) UU ITE, serta Pasal 27 dan Pasal 28.

Dalam Pasal 27 UU ITE contohnya, memiliki empat ayat yang masing-masing berbunyi.

(1). Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

(2). Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

(3). Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

(4). Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.


Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Bahlil Ungkap Defisit Minyak RI Hampir 1 Juta Barel per Hari

Selasa, 15 September 2026 | 10:24

Pemerintah Terus Perbaiki DTSEN agar Bansos Tepat Sasaran

Selasa, 15 September 2026 | 10:15

Jelang Sertijab Menteri Keuangan, Rupiah Melemah ke Rp17.674 per Dolar AS

Selasa, 15 September 2026 | 10:10

Pitra Romadoni Pilih Restoratif Justice soal Kasus ITE di Polres Bogor

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

Bahlil Buka Suara soal Antrean BBM Subsidi di Makassar

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

KPK Benarkan Presiden Direktur Summarecon Agung Turut Terjaring OTT

Selasa, 15 September 2026 | 10:02

IBC Mulai Produksi Baterai di Karawang, Kapasitas Awal 6,9 GWh

Selasa, 15 September 2026 | 09:57

Ruang Akademik Menuju Ekosistem Hak Asasi Manusia

Selasa, 15 September 2026 | 09:48

Turun Dua Hari Beruntun, Emas Antam Ambruk ke Rp2,5 Juta per Gram

Selasa, 15 September 2026 | 09:44

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon Usai OTT

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Selengkapnya