Berita

Anggota DPD RI dari DKI Jakarta, Fahira Idris/Ist

Politik

Kampus Jadi Arena Debat Capres, Fahira Idris Optimis Kualitas Pilpres Semakin Baik

RABU, 23 AGUSTUS 2023 | 11:17 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pendidikan termasuk di kampus selama tidak menggunakan atribut kampanye serta atas undangan dari pihak penanggung jawab, mendapat apresiasi dari Anggota DPD RI, Fahira Idris.

Menurutnya, putusan ini akan berdampak baik bagi peningkatan kualitas Pemilu terutama pemilihan presiden karena kampus adalah salah satu ‘arena’ terbaik untuk menguji gagasan para calon presiden (capres).

“Capres yang punya nyali, pasti akan menjadikan kampus sebagai tempat terbaik menguji gagasan besarnya untuk Indonesia,” ujar Fahira lewat keterangan resminya, Rabu (23/8).


Senator Jakarta itu mengungkap, dibolehkannya kampus sebagai tempat berkampanye dengan sejumlah syarat, harus dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh segenap civitas akademika terutama mahasiswa di seluruh perguruan tinggi yang ada di Indonesia.

Sambung dia, publik merindukan sebuah forum debat antar capres yang dikemas secara akademis dan digelar di kampus agar dapat menilai secara utuh dan rasional kemampuan para capres dalam melihat berbagai persoalan Indonesia dan bagaimana gagasan mereka menyelesaikan berbagai persoalan tersebut.

"Sejarah mencatat, dari kampus lah bandul perubahan di negeri ini terjadi, sejak zaman kemerdekaan hingga Reformasi 1998. Putusan memberi kesempatan bagi perguruan tinggi menguji para capres adalah keputusan yang tepat dan strategis,” tandas Fahira.

MK menyatakan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “mengecualikan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu”.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya