Berita

Akademisi Politik Universitas Paramadina, Hendri Satrio/RMOL

Politik

Setuju Usia Maksimal Capres 70 Tahun, Hensat: Ada Sandaran Hukumnya

SELASA, 22 AGUSTUS 2023 | 21:39 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Batas usia calon presiden (capres) yang diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu yang diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya soal batas maksimal 70 tahun dianggap masuk akal karena memiliki landasan hukum.

Hal tersebut disampaikan akademisi politik Universitas Paramadina, Hendri Satrio, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (22/8).

Menurutnya, gugatan batas maksimal usia 70 tahun Capres yang diajukan Aliansi '98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM, memiliki kesesuaian dengan prinsip keadilan.


"Batas usia maksimal 70 tahun ini memiliki open legal policy dan ada sandaran hukumnya," ujar Hendri Satrio.

Sosok yang kerap disapa Hensat itu menyebutkan contoh konkret batas usai pada lembaga penegak hukum, yang bisa dijadikan sandaran bagi Pemohon perkara uji materiil dalam memasukan peraturan batas maksimal usia capres.

"Sesuai dengan batas usia pensiun hakim agung. Dengan begitu, batas usia ini akan sesuai dengan peraturan," tuturnya.

Lebih lanjut, Hensat mendorong pihak yang mengajukan perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu itu memberikan pertimbangan yang matang, sebelum nantinya perakara diputus MK.

"Berbagai aspek seperti psikologi, kemampuan fisik dan lainnya pasti telah dipikirkan seksama dan gugatan baru ke depan mengapa harus angka 70 tahun, akan dapat diminimalisir,” jelasnya.

“Ini lebih dapat memenuhi unsur keadilan dan memiliki argumentasi hukum serta kenegaraan yang lebih jelas,” demikian Hensat menutup.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya