Berita

Ilustrasi Foto/Ist

Hukum

Tiga Hakim PN Jakpus yang Putuskan Penundaan Pemilu Diberi Sanksi Mutasi oleh MA

SELASA, 22 AGUSTUS 2023 | 19:44 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sanksi mutasi diberikan Mahkamah Agung (MA) kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), yang memutus penundaan Pemilu dalam perkara yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

Putusan tersebut tertuang dalam salinan dokumen yang beredar di wartawan dengan judul "sanksi/hukuman disiplin Bulan Juni-Juli 2023", yang dikeluarkan Badan Pengawasan MA RI, pada Selasa (22/8).

Disebutkan dalam dokumen tersebut, ketiga nama Hakim PN Jakpus yang memutus perkara itu antara lain T Oyong, H. Bakri, dan Dominggus Silaban dimutasi ke daerah berbeda.


Untuk T Oyong, MA memutasi ke Pengadilan Negeri Bengkulu sebagai hakim anggota. Kemudian H. Bakri ke Pengadilan Negeri Padang sebagai hakim anggota, dan Dominggus Silaban ke Pengadilan Negeri Jambi sebagai hakim anggota.

Ketiganya disebut terbukti melanggar SKB Ketua MA dan Ketua Komisi Yudisial (KY) No. 047/KMA/SK/IV/2009 - No. 02/SKB/P.KY/IV/2009 pengaturan huruf C. dan pengaturan angka 10 Juncto PB MARI dan KY No. 02/PB/MA/IX/2012 - 02/PB/P.KY/09/2012 Pasal 14 dan Pasal 18 ayat (4).

Putusan pemberian sanksi tersebut sudah di disposisi kepada Ketua MA RI per tanggal 2 Juli 2023, Ketua Kamar Pengawasan MA, dan meneruskan ke Dirjen Badilum tanggal 20 Juli 2023.

Gugatan Prima yang tercatat sebagai Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jut.Pst, diputus, diterima seluruhnya oleh Majelis Hakim PN Jakpus. Namun ini menjadi perdebatan di masyarakat karena isi putusannya yang diduga melampaui kewenangan.

Pasalnya, PN Jakpus dalam amar putusannya memberikan perintah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda pelaksanaan tahapan Pemilu Serentak 2024 yang tengah berjalan, sekaligus meminta mengulang seluruh tahapan pemilu dari awal.

Dalam gugatannya, Prima menyebut KPU melakukan perbuatan melawan hukum (PMH), karena tidak meloloskannya sebagai peserta Pemilu Serentak 2024. Karena diketahui, Prima tidak lolos verifikasi administrasi keanggotaan parpol di 22 provinsi.

Padahal, Prima sudan melakukan gugatan ke Bawaslu untuk menyengketakan proses pemilu tersebut, dan mendapat kesempatan memperbaiki data keanggotaannya yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.

Akan tetapi, hasil dari verifikasi administrasi perbaikan Prima tak kunjung berbuah manis. Alih-alih, KPU kembali menyatakan TMS untuk data keanggotaan yang telah diperbaiki.

Dari situ, Prima juga sempat melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sebagai keberatannya atas hasil verifikasi administrasi yang telah dikeluarkan KPU tersebut. Tetapi lagi-lagi, hasilnya ditolak.

Hingga pada akhirnya, Ketua Umum Prima, Agus Jabo Priyono dan Sekretaris Jenderalnya, Dominggus Oktavianus Tobu Kiik, melayangkan gugatan perdata ke PN Jakpus pada 8 Desember 2022 lalu.

Atas pokok gugatan itu, akhirnya PN Jakpus meminta KPU menunda Pemilu 2024 dan melaksanakan ulang seluruh tahapan yang telah berjalan dalam kurun waktu lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari setelah putusan dibacakan.

Selain itu, PN Jakpus juga memerintahkan KPU untuk membayar ganti rugi kepada Prima sebesar Rp 500 juta.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Negeri Para Bocil

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:14

DPR Tidak Boleh Hadapi Pendemo dengan Pendekatan Keamanan

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:02

Tak Benar Yayasan Syarif Hidayatullah Berkonflik dengan UIN Jakarta

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:45

Desil DTSEN Tak Boleh Merugikan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:34

Beban Kesehatan Karhutla Tembus Rp120 Triliun

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:22

Pejabat Jangan Merasa Sok Tahu Persoalan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:12

Jokowi seperti Gelisah dengan Pernyataan Budi Arie

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:28

Dinas Perumahan Harus Bergerak Cepat Tuntaskan Masalah Warga Taman Rasuna

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:16

Naik Motor dari Indramayu, Konten Kreator Ini Semangat Ikut Demo di DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:00

Polri Kumpulkan Donasi Rp12,6 Miliar untuk NTT

Kamis, 27 Agustus 2026 | 03:46

Selengkapnya