Berita

Ilustrasi Foto/Ist

Hukum

Tiga Hakim PN Jakpus yang Putuskan Penundaan Pemilu Diberi Sanksi Mutasi oleh MA

SELASA, 22 AGUSTUS 2023 | 19:44 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sanksi mutasi diberikan Mahkamah Agung (MA) kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), yang memutus penundaan Pemilu dalam perkara yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

Putusan tersebut tertuang dalam salinan dokumen yang beredar di wartawan dengan judul "sanksi/hukuman disiplin Bulan Juni-Juli 2023", yang dikeluarkan Badan Pengawasan MA RI, pada Selasa (22/8).

Disebutkan dalam dokumen tersebut, ketiga nama Hakim PN Jakpus yang memutus perkara itu antara lain T Oyong, H. Bakri, dan Dominggus Silaban dimutasi ke daerah berbeda.

Untuk T Oyong, MA memutasi ke Pengadilan Negeri Bengkulu sebagai hakim anggota. Kemudian H. Bakri ke Pengadilan Negeri Padang sebagai hakim anggota, dan Dominggus Silaban ke Pengadilan Negeri Jambi sebagai hakim anggota.

Ketiganya disebut terbukti melanggar SKB Ketua MA dan Ketua Komisi Yudisial (KY) No. 047/KMA/SK/IV/2009 - No. 02/SKB/P.KY/IV/2009 pengaturan huruf C. dan pengaturan angka 10 Juncto PB MARI dan KY No. 02/PB/MA/IX/2012 - 02/PB/P.KY/09/2012 Pasal 14 dan Pasal 18 ayat (4).

Putusan pemberian sanksi tersebut sudah di disposisi kepada Ketua MA RI per tanggal 2 Juli 2023, Ketua Kamar Pengawasan MA, dan meneruskan ke Dirjen Badilum tanggal 20 Juli 2023.

Gugatan Prima yang tercatat sebagai Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jut.Pst, diputus, diterima seluruhnya oleh Majelis Hakim PN Jakpus. Namun ini menjadi perdebatan di masyarakat karena isi putusannya yang diduga melampaui kewenangan.

Pasalnya, PN Jakpus dalam amar putusannya memberikan perintah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda pelaksanaan tahapan Pemilu Serentak 2024 yang tengah berjalan, sekaligus meminta mengulang seluruh tahapan pemilu dari awal.

Dalam gugatannya, Prima menyebut KPU melakukan perbuatan melawan hukum (PMH), karena tidak meloloskannya sebagai peserta Pemilu Serentak 2024. Karena diketahui, Prima tidak lolos verifikasi administrasi keanggotaan parpol di 22 provinsi.

Padahal, Prima sudan melakukan gugatan ke Bawaslu untuk menyengketakan proses pemilu tersebut, dan mendapat kesempatan memperbaiki data keanggotaannya yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.

Akan tetapi, hasil dari verifikasi administrasi perbaikan Prima tak kunjung berbuah manis. Alih-alih, KPU kembali menyatakan TMS untuk data keanggotaan yang telah diperbaiki.

Dari situ, Prima juga sempat melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sebagai keberatannya atas hasil verifikasi administrasi yang telah dikeluarkan KPU tersebut. Tetapi lagi-lagi, hasilnya ditolak.

Hingga pada akhirnya, Ketua Umum Prima, Agus Jabo Priyono dan Sekretaris Jenderalnya, Dominggus Oktavianus Tobu Kiik, melayangkan gugatan perdata ke PN Jakpus pada 8 Desember 2022 lalu.

Atas pokok gugatan itu, akhirnya PN Jakpus meminta KPU menunda Pemilu 2024 dan melaksanakan ulang seluruh tahapan yang telah berjalan dalam kurun waktu lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari setelah putusan dibacakan.

Selain itu, PN Jakpus juga memerintahkan KPU untuk membayar ganti rugi kepada Prima sebesar Rp 500 juta.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya