Berita

Ilustrasi Foto/Ist

Hukum

Tiga Hakim PN Jakpus yang Putuskan Penundaan Pemilu Diberi Sanksi Mutasi oleh MA

SELASA, 22 AGUSTUS 2023 | 19:44 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sanksi mutasi diberikan Mahkamah Agung (MA) kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), yang memutus penundaan Pemilu dalam perkara yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

Putusan tersebut tertuang dalam salinan dokumen yang beredar di wartawan dengan judul "sanksi/hukuman disiplin Bulan Juni-Juli 2023", yang dikeluarkan Badan Pengawasan MA RI, pada Selasa (22/8).

Disebutkan dalam dokumen tersebut, ketiga nama Hakim PN Jakpus yang memutus perkara itu antara lain T Oyong, H. Bakri, dan Dominggus Silaban dimutasi ke daerah berbeda.


Untuk T Oyong, MA memutasi ke Pengadilan Negeri Bengkulu sebagai hakim anggota. Kemudian H. Bakri ke Pengadilan Negeri Padang sebagai hakim anggota, dan Dominggus Silaban ke Pengadilan Negeri Jambi sebagai hakim anggota.

Ketiganya disebut terbukti melanggar SKB Ketua MA dan Ketua Komisi Yudisial (KY) No. 047/KMA/SK/IV/2009 - No. 02/SKB/P.KY/IV/2009 pengaturan huruf C. dan pengaturan angka 10 Juncto PB MARI dan KY No. 02/PB/MA/IX/2012 - 02/PB/P.KY/09/2012 Pasal 14 dan Pasal 18 ayat (4).

Putusan pemberian sanksi tersebut sudah di disposisi kepada Ketua MA RI per tanggal 2 Juli 2023, Ketua Kamar Pengawasan MA, dan meneruskan ke Dirjen Badilum tanggal 20 Juli 2023.

Gugatan Prima yang tercatat sebagai Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jut.Pst, diputus, diterima seluruhnya oleh Majelis Hakim PN Jakpus. Namun ini menjadi perdebatan di masyarakat karena isi putusannya yang diduga melampaui kewenangan.

Pasalnya, PN Jakpus dalam amar putusannya memberikan perintah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda pelaksanaan tahapan Pemilu Serentak 2024 yang tengah berjalan, sekaligus meminta mengulang seluruh tahapan pemilu dari awal.

Dalam gugatannya, Prima menyebut KPU melakukan perbuatan melawan hukum (PMH), karena tidak meloloskannya sebagai peserta Pemilu Serentak 2024. Karena diketahui, Prima tidak lolos verifikasi administrasi keanggotaan parpol di 22 provinsi.

Padahal, Prima sudan melakukan gugatan ke Bawaslu untuk menyengketakan proses pemilu tersebut, dan mendapat kesempatan memperbaiki data keanggotaannya yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.

Akan tetapi, hasil dari verifikasi administrasi perbaikan Prima tak kunjung berbuah manis. Alih-alih, KPU kembali menyatakan TMS untuk data keanggotaan yang telah diperbaiki.

Dari situ, Prima juga sempat melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sebagai keberatannya atas hasil verifikasi administrasi yang telah dikeluarkan KPU tersebut. Tetapi lagi-lagi, hasilnya ditolak.

Hingga pada akhirnya, Ketua Umum Prima, Agus Jabo Priyono dan Sekretaris Jenderalnya, Dominggus Oktavianus Tobu Kiik, melayangkan gugatan perdata ke PN Jakpus pada 8 Desember 2022 lalu.

Atas pokok gugatan itu, akhirnya PN Jakpus meminta KPU menunda Pemilu 2024 dan melaksanakan ulang seluruh tahapan yang telah berjalan dalam kurun waktu lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari setelah putusan dibacakan.

Selain itu, PN Jakpus juga memerintahkan KPU untuk membayar ganti rugi kepada Prima sebesar Rp 500 juta.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Pramono Klaim 96 Persen Warga Ingin CFD Rasuna Said Berlanjut

Minggu, 07 Juni 2026 | 10:20

Garuda Institute Minta BGN Utamakan Kualitas daripada Kuantitas

Minggu, 07 Juni 2026 | 10:12

Balas Serangan AS, Iran Gempur Pangkalan Bahrain dan Kuwait

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:58

Ditjenpas Benahi Overkapasitas dan Tingkatkan Keamanan Lapas

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:54

Paus Leo XIV Sebut Perang AS-Iran Tidak Adil

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:11

Bukan Sekadar Ganti Pejabat, Reshuffle Kabinet Harus Pulihkan Ekonomi

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:00

Bupati Pati Sudewo Ditahan di Rutan Semarang Jelang Sidang Dua Perkara

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:56

Suhud Alynudin Akan Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Senin Besok

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:27

Koperasi Didorong Masuk Ekosistem Industri Gula

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:02

Gus Salam Serap Aspirasi Nahdliyin Sulsel Jelang Muktamar NU

Minggu, 07 Juni 2026 | 07:52

Selengkapnya