Berita

Ilustrasi Foto/Ist

Hukum

Tiga Hakim PN Jakpus yang Putuskan Penundaan Pemilu Diberi Sanksi Mutasi oleh MA

SELASA, 22 AGUSTUS 2023 | 19:44 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sanksi mutasi diberikan Mahkamah Agung (MA) kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), yang memutus penundaan Pemilu dalam perkara yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

Putusan tersebut tertuang dalam salinan dokumen yang beredar di wartawan dengan judul "sanksi/hukuman disiplin Bulan Juni-Juli 2023", yang dikeluarkan Badan Pengawasan MA RI, pada Selasa (22/8).

Disebutkan dalam dokumen tersebut, ketiga nama Hakim PN Jakpus yang memutus perkara itu antara lain T Oyong, H. Bakri, dan Dominggus Silaban dimutasi ke daerah berbeda.

Untuk T Oyong, MA memutasi ke Pengadilan Negeri Bengkulu sebagai hakim anggota. Kemudian H. Bakri ke Pengadilan Negeri Padang sebagai hakim anggota, dan Dominggus Silaban ke Pengadilan Negeri Jambi sebagai hakim anggota.

Ketiganya disebut terbukti melanggar SKB Ketua MA dan Ketua Komisi Yudisial (KY) No. 047/KMA/SK/IV/2009 - No. 02/SKB/P.KY/IV/2009 pengaturan huruf C. dan pengaturan angka 10 Juncto PB MARI dan KY No. 02/PB/MA/IX/2012 - 02/PB/P.KY/09/2012 Pasal 14 dan Pasal 18 ayat (4).

Putusan pemberian sanksi tersebut sudah di disposisi kepada Ketua MA RI per tanggal 2 Juli 2023, Ketua Kamar Pengawasan MA, dan meneruskan ke Dirjen Badilum tanggal 20 Juli 2023.

Gugatan Prima yang tercatat sebagai Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jut.Pst, diputus, diterima seluruhnya oleh Majelis Hakim PN Jakpus. Namun ini menjadi perdebatan di masyarakat karena isi putusannya yang diduga melampaui kewenangan.

Pasalnya, PN Jakpus dalam amar putusannya memberikan perintah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda pelaksanaan tahapan Pemilu Serentak 2024 yang tengah berjalan, sekaligus meminta mengulang seluruh tahapan pemilu dari awal.

Dalam gugatannya, Prima menyebut KPU melakukan perbuatan melawan hukum (PMH), karena tidak meloloskannya sebagai peserta Pemilu Serentak 2024. Karena diketahui, Prima tidak lolos verifikasi administrasi keanggotaan parpol di 22 provinsi.

Padahal, Prima sudan melakukan gugatan ke Bawaslu untuk menyengketakan proses pemilu tersebut, dan mendapat kesempatan memperbaiki data keanggotaannya yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.

Akan tetapi, hasil dari verifikasi administrasi perbaikan Prima tak kunjung berbuah manis. Alih-alih, KPU kembali menyatakan TMS untuk data keanggotaan yang telah diperbaiki.

Dari situ, Prima juga sempat melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sebagai keberatannya atas hasil verifikasi administrasi yang telah dikeluarkan KPU tersebut. Tetapi lagi-lagi, hasilnya ditolak.

Hingga pada akhirnya, Ketua Umum Prima, Agus Jabo Priyono dan Sekretaris Jenderalnya, Dominggus Oktavianus Tobu Kiik, melayangkan gugatan perdata ke PN Jakpus pada 8 Desember 2022 lalu.

Atas pokok gugatan itu, akhirnya PN Jakpus meminta KPU menunda Pemilu 2024 dan melaksanakan ulang seluruh tahapan yang telah berjalan dalam kurun waktu lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari setelah putusan dibacakan.

Selain itu, PN Jakpus juga memerintahkan KPU untuk membayar ganti rugi kepada Prima sebesar Rp 500 juta.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

BRI Salurkan KUR Rp27,72 Triliun dalam 2 Bulan

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

Badai Alfred Mengamuk di Queensland, Ribuan Rumah Gelap Gulita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025

Senin, 10 Maret 2025 | 11:36

Rupiah Loyo ke Rp16.300 Hari Ini

Senin, 10 Maret 2025 | 11:24

Elon Musk: AS Harus Keluar dari NATO Supaya Berhenti Biayai Keamanan Eropa

Senin, 10 Maret 2025 | 11:22

Presiden Prabowo Diharapkan Jamu 38 Bhikkhu Thudong

Senin, 10 Maret 2025 | 11:19

Harga Emas Antam Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Senin, 10 Maret 2025 | 11:16

Polisi Harus Usut Tuntas Korupsi Isi MinyaKita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:08

Pasar Minyak Masih Terdampak Kebijakan Tarif AS, Harga Turun di Senin Pagi

Senin, 10 Maret 2025 | 11:06

Lebaran di Jakarta Tetap Seru Meski Ditinggal Pemudik

Senin, 10 Maret 2025 | 10:50

Selengkapnya