Berita

Hakim Agung Gazalba Saleh/RMOL

Hukum

KPK Ungkap Ada Perintah "Bos Dalem" Hapus Pesan WA Usai OTT Hakim Agung

SELASA, 22 AGUSTUS 2023 | 18:34 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan memori Kasasi terhadap Hakim Agung Gazalba Saleh. Dalam memori kasasinya, Jaksa KPK membeberkan fakta-fakta persidangan, salah satunya soal perintah untuk menghapus pesan WhatsApp (WA) paska kegiatan tangkap tangan.

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa KPK, Arif Rahman Irsady telah selesai menyerahkan memori Kasasi atas vonis bebas yang diputus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung kepada Gazalba, yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) melalui Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (21/8).

"Dalam memori kasasinya, tim Jaksa memberikan landasan argumentasi sebagaimana fakta hukum yang digali dan terungkap selama proses persidangan," ujar Ali kepada wartawan, Selasa (22/8).


Fakta-fakta hukumnya, yakni Gazalba dikenal dengan sebutan "Bos Dalem" yang diketahui sejumlah saksi sebagai salah satu hakim yang memutus perkara Kasasi dari terdakwa Budiman Gandi Suparman.

Selanjutnya kata Ali, dari fakta persidangan, terungkap bahwa ada perintah untuk menghapus komunikasi percakapan WA setelah kegiatan tangkap tangan KPK.

"Terdapat isi percakapan WhatsApp antara Redhy Novarisza dan Prasetio Nugroho yang mempertegas terdakwa sebagai sosok 'Bos Dalem', di mana menyebutkan pemberian uang dengan kalimat 'buat tambah jajan di Mekah' yang bertepatan dengan terdakwa yang akan menjalani ibadah umroh, dan hal ini bersesuaian dengan pengakuan terdakwa yang memang menjalani ibadah Umroh pasca adanya pemberian uang pengurusan perkara," jelas Ali.

Kemudian, pemberangkatan ibadah Umroh Gazalba juga tercatat dalam data perlintasan dari Ditjen Imigrasi, Kemenkumham. Lalu dari fakta persidangan kata Ali, tim Jaksa juga secara terang benderang membuka dan memperlihatkan isi percakapan WA antara Redhy Novarisza dan Prasetio Nugroho tentang persiapan hingga penyerahan uang untuk Gazalba.

"Perbuatan terdakwa maupun Prasetio Nugroho yang telah menghapus chat-chat WA, selaku aparat penegak hukum terlebih keduanya sebagai Hakim yang bertugas di kamar pidana seharusnya memahami larangan untuk menghilangkan barang bukti," terang Ali.

Tak hanya itu, kata Ali, terungkap juga bahwa sebagai bentuk nyata kekhawatiran Gazalba paska tangkap tangan KPK, Gazalba mengganti nomor handphone.

"Tim Jaksa juga meyakini jejak digital tidak akan pernah bisa bohong, dan atas hal tersebutlah mengapa terdakwa meminta Prasetio Nugroho untuk segera menghapus semua chat-chat antara terdakwa dengan Prasetio Nugroho," tutur Ali.

Ali menerangkan, tim Jaksa mempedomani asas "The Binding Force of Precedent" yang memiliki makna yang mengharuskan Hakim untuk mengikuti putusan Hakim lain dalam perkara yang sejenis atau dalam kasus yang sama, atau istilah lainnya adalah asas similia similibus atau dalam perkara yang sama harus diputus dengan hal yang sama pula.

"KPK berharap Majelis Hakim sepenuhnya mempertimbangkan alasan Kasasi yang diajukan tim Jaksa dan mengabulkan permohonan Kasasi tersebut dengan memutus sebagaimana tuntutan tim Jaksa," harap Ali.

Karena, kata Ali, lembaga MA sebagai pintu akhir untuk mendapatkan keadilan, diharapkan dalam putusannya akan selalu berlandaskan hukum dengan menjunjung tinggi marwah keadilan dan menjaga kepercayaan masyarakat.

"KPK juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengawal putusan perkara ini sehingga tercipta pesan dan makna keadilan hukum di kehidupan masyarakat," pungkas Ali.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

Tragedi Perlintasan Sebidang

Rabu, 29 April 2026 | 05:45

Operasi Intelijen TNI Sukses Gagalkan Penyelundupan Kosmetik Ilegal dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 05:26

Dedi Mulyadi Sebut ‘Ratu Laut Kidul’ jadi Komut Independen bank bjb

Rabu, 29 April 2026 | 04:59

Jalan Tengah Lindungi Pelaut Tanpa Matikan Usaha Manning Agency

Rabu, 29 April 2026 | 04:48

Terima Penghargaan BSSN, Panglima TNI Dorong Penguatan Pertahanan Siber

Rabu, 29 April 2026 | 04:25

Banjir Gol Terjadi di Parc des Princes, PSG Pukul Munchen 5-4

Rabu, 29 April 2026 | 03:59

Indonesia Menggebu Kejar Program Gizi Nasional Jepang

Rabu, 29 April 2026 | 03:45

Suasana Ekonomi Politik Mutakhir Kita

Rabu, 29 April 2026 | 03:28

Diplomasi Pancasila Alat Bernavigasi Indonesia di Tengah Badai Geopolitik

Rabu, 29 April 2026 | 02:59

Ekonom Bantah Logika Capaian Swasembada Pangan Mentan Amran

Rabu, 29 April 2026 | 02:42

Selengkapnya