Berita

Hakim Agung Gazalba Saleh/RMOL

Hukum

KPK Ungkap Ada Perintah "Bos Dalem" Hapus Pesan WA Usai OTT Hakim Agung

SELASA, 22 AGUSTUS 2023 | 18:34 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan memori Kasasi terhadap Hakim Agung Gazalba Saleh. Dalam memori kasasinya, Jaksa KPK membeberkan fakta-fakta persidangan, salah satunya soal perintah untuk menghapus pesan WhatsApp (WA) paska kegiatan tangkap tangan.

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa KPK, Arif Rahman Irsady telah selesai menyerahkan memori Kasasi atas vonis bebas yang diputus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung kepada Gazalba, yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) melalui Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (21/8).

"Dalam memori kasasinya, tim Jaksa memberikan landasan argumentasi sebagaimana fakta hukum yang digali dan terungkap selama proses persidangan," ujar Ali kepada wartawan, Selasa (22/8).


Fakta-fakta hukumnya, yakni Gazalba dikenal dengan sebutan "Bos Dalem" yang diketahui sejumlah saksi sebagai salah satu hakim yang memutus perkara Kasasi dari terdakwa Budiman Gandi Suparman.

Selanjutnya kata Ali, dari fakta persidangan, terungkap bahwa ada perintah untuk menghapus komunikasi percakapan WA setelah kegiatan tangkap tangan KPK.

"Terdapat isi percakapan WhatsApp antara Redhy Novarisza dan Prasetio Nugroho yang mempertegas terdakwa sebagai sosok 'Bos Dalem', di mana menyebutkan pemberian uang dengan kalimat 'buat tambah jajan di Mekah' yang bertepatan dengan terdakwa yang akan menjalani ibadah umroh, dan hal ini bersesuaian dengan pengakuan terdakwa yang memang menjalani ibadah Umroh pasca adanya pemberian uang pengurusan perkara," jelas Ali.

Kemudian, pemberangkatan ibadah Umroh Gazalba juga tercatat dalam data perlintasan dari Ditjen Imigrasi, Kemenkumham. Lalu dari fakta persidangan kata Ali, tim Jaksa juga secara terang benderang membuka dan memperlihatkan isi percakapan WA antara Redhy Novarisza dan Prasetio Nugroho tentang persiapan hingga penyerahan uang untuk Gazalba.

"Perbuatan terdakwa maupun Prasetio Nugroho yang telah menghapus chat-chat WA, selaku aparat penegak hukum terlebih keduanya sebagai Hakim yang bertugas di kamar pidana seharusnya memahami larangan untuk menghilangkan barang bukti," terang Ali.

Tak hanya itu, kata Ali, terungkap juga bahwa sebagai bentuk nyata kekhawatiran Gazalba paska tangkap tangan KPK, Gazalba mengganti nomor handphone.

"Tim Jaksa juga meyakini jejak digital tidak akan pernah bisa bohong, dan atas hal tersebutlah mengapa terdakwa meminta Prasetio Nugroho untuk segera menghapus semua chat-chat antara terdakwa dengan Prasetio Nugroho," tutur Ali.

Ali menerangkan, tim Jaksa mempedomani asas "The Binding Force of Precedent" yang memiliki makna yang mengharuskan Hakim untuk mengikuti putusan Hakim lain dalam perkara yang sejenis atau dalam kasus yang sama, atau istilah lainnya adalah asas similia similibus atau dalam perkara yang sama harus diputus dengan hal yang sama pula.

"KPK berharap Majelis Hakim sepenuhnya mempertimbangkan alasan Kasasi yang diajukan tim Jaksa dan mengabulkan permohonan Kasasi tersebut dengan memutus sebagaimana tuntutan tim Jaksa," harap Ali.

Karena, kata Ali, lembaga MA sebagai pintu akhir untuk mendapatkan keadilan, diharapkan dalam putusannya akan selalu berlandaskan hukum dengan menjunjung tinggi marwah keadilan dan menjaga kepercayaan masyarakat.

"KPK juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengawal putusan perkara ini sehingga tercipta pesan dan makna keadilan hukum di kehidupan masyarakat," pungkas Ali.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya