Berita

Hakim Agung Gazalba Saleh/RMOL

Hukum

KPK Ungkap Ada Perintah "Bos Dalem" Hapus Pesan WA Usai OTT Hakim Agung

SELASA, 22 AGUSTUS 2023 | 18:34 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan memori Kasasi terhadap Hakim Agung Gazalba Saleh. Dalam memori kasasinya, Jaksa KPK membeberkan fakta-fakta persidangan, salah satunya soal perintah untuk menghapus pesan WhatsApp (WA) paska kegiatan tangkap tangan.

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa KPK, Arif Rahman Irsady telah selesai menyerahkan memori Kasasi atas vonis bebas yang diputus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung kepada Gazalba, yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) melalui Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (21/8).

"Dalam memori kasasinya, tim Jaksa memberikan landasan argumentasi sebagaimana fakta hukum yang digali dan terungkap selama proses persidangan," ujar Ali kepada wartawan, Selasa (22/8).


Fakta-fakta hukumnya, yakni Gazalba dikenal dengan sebutan "Bos Dalem" yang diketahui sejumlah saksi sebagai salah satu hakim yang memutus perkara Kasasi dari terdakwa Budiman Gandi Suparman.

Selanjutnya kata Ali, dari fakta persidangan, terungkap bahwa ada perintah untuk menghapus komunikasi percakapan WA setelah kegiatan tangkap tangan KPK.

"Terdapat isi percakapan WhatsApp antara Redhy Novarisza dan Prasetio Nugroho yang mempertegas terdakwa sebagai sosok 'Bos Dalem', di mana menyebutkan pemberian uang dengan kalimat 'buat tambah jajan di Mekah' yang bertepatan dengan terdakwa yang akan menjalani ibadah umroh, dan hal ini bersesuaian dengan pengakuan terdakwa yang memang menjalani ibadah Umroh pasca adanya pemberian uang pengurusan perkara," jelas Ali.

Kemudian, pemberangkatan ibadah Umroh Gazalba juga tercatat dalam data perlintasan dari Ditjen Imigrasi, Kemenkumham. Lalu dari fakta persidangan kata Ali, tim Jaksa juga secara terang benderang membuka dan memperlihatkan isi percakapan WA antara Redhy Novarisza dan Prasetio Nugroho tentang persiapan hingga penyerahan uang untuk Gazalba.

"Perbuatan terdakwa maupun Prasetio Nugroho yang telah menghapus chat-chat WA, selaku aparat penegak hukum terlebih keduanya sebagai Hakim yang bertugas di kamar pidana seharusnya memahami larangan untuk menghilangkan barang bukti," terang Ali.

Tak hanya itu, kata Ali, terungkap juga bahwa sebagai bentuk nyata kekhawatiran Gazalba paska tangkap tangan KPK, Gazalba mengganti nomor handphone.

"Tim Jaksa juga meyakini jejak digital tidak akan pernah bisa bohong, dan atas hal tersebutlah mengapa terdakwa meminta Prasetio Nugroho untuk segera menghapus semua chat-chat antara terdakwa dengan Prasetio Nugroho," tutur Ali.

Ali menerangkan, tim Jaksa mempedomani asas "The Binding Force of Precedent" yang memiliki makna yang mengharuskan Hakim untuk mengikuti putusan Hakim lain dalam perkara yang sejenis atau dalam kasus yang sama, atau istilah lainnya adalah asas similia similibus atau dalam perkara yang sama harus diputus dengan hal yang sama pula.

"KPK berharap Majelis Hakim sepenuhnya mempertimbangkan alasan Kasasi yang diajukan tim Jaksa dan mengabulkan permohonan Kasasi tersebut dengan memutus sebagaimana tuntutan tim Jaksa," harap Ali.

Karena, kata Ali, lembaga MA sebagai pintu akhir untuk mendapatkan keadilan, diharapkan dalam putusannya akan selalu berlandaskan hukum dengan menjunjung tinggi marwah keadilan dan menjaga kepercayaan masyarakat.

"KPK juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengawal putusan perkara ini sehingga tercipta pesan dan makna keadilan hukum di kehidupan masyarakat," pungkas Ali.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya