Berita

Hakim Agung Gazalba Saleh/RMOL

Hukum

KPK Ungkap Ada Perintah "Bos Dalem" Hapus Pesan WA Usai OTT Hakim Agung

SELASA, 22 AGUSTUS 2023 | 18:34 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan memori Kasasi terhadap Hakim Agung Gazalba Saleh. Dalam memori kasasinya, Jaksa KPK membeberkan fakta-fakta persidangan, salah satunya soal perintah untuk menghapus pesan WhatsApp (WA) paska kegiatan tangkap tangan.

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa KPK, Arif Rahman Irsady telah selesai menyerahkan memori Kasasi atas vonis bebas yang diputus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung kepada Gazalba, yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) melalui Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (21/8).

"Dalam memori kasasinya, tim Jaksa memberikan landasan argumentasi sebagaimana fakta hukum yang digali dan terungkap selama proses persidangan," ujar Ali kepada wartawan, Selasa (22/8).

Fakta-fakta hukumnya, yakni Gazalba dikenal dengan sebutan "Bos Dalem" yang diketahui sejumlah saksi sebagai salah satu hakim yang memutus perkara Kasasi dari terdakwa Budiman Gandi Suparman.

Selanjutnya kata Ali, dari fakta persidangan, terungkap bahwa ada perintah untuk menghapus komunikasi percakapan WA setelah kegiatan tangkap tangan KPK.

"Terdapat isi percakapan WhatsApp antara Redhy Novarisza dan Prasetio Nugroho yang mempertegas terdakwa sebagai sosok 'Bos Dalem', di mana menyebutkan pemberian uang dengan kalimat 'buat tambah jajan di Mekah' yang bertepatan dengan terdakwa yang akan menjalani ibadah umroh, dan hal ini bersesuaian dengan pengakuan terdakwa yang memang menjalani ibadah Umroh pasca adanya pemberian uang pengurusan perkara," jelas Ali.

Kemudian, pemberangkatan ibadah Umroh Gazalba juga tercatat dalam data perlintasan dari Ditjen Imigrasi, Kemenkumham. Lalu dari fakta persidangan kata Ali, tim Jaksa juga secara terang benderang membuka dan memperlihatkan isi percakapan WA antara Redhy Novarisza dan Prasetio Nugroho tentang persiapan hingga penyerahan uang untuk Gazalba.

"Perbuatan terdakwa maupun Prasetio Nugroho yang telah menghapus chat-chat WA, selaku aparat penegak hukum terlebih keduanya sebagai Hakim yang bertugas di kamar pidana seharusnya memahami larangan untuk menghilangkan barang bukti," terang Ali.

Tak hanya itu, kata Ali, terungkap juga bahwa sebagai bentuk nyata kekhawatiran Gazalba paska tangkap tangan KPK, Gazalba mengganti nomor handphone.

"Tim Jaksa juga meyakini jejak digital tidak akan pernah bisa bohong, dan atas hal tersebutlah mengapa terdakwa meminta Prasetio Nugroho untuk segera menghapus semua chat-chat antara terdakwa dengan Prasetio Nugroho," tutur Ali.

Ali menerangkan, tim Jaksa mempedomani asas "The Binding Force of Precedent" yang memiliki makna yang mengharuskan Hakim untuk mengikuti putusan Hakim lain dalam perkara yang sejenis atau dalam kasus yang sama, atau istilah lainnya adalah asas similia similibus atau dalam perkara yang sama harus diputus dengan hal yang sama pula.

"KPK berharap Majelis Hakim sepenuhnya mempertimbangkan alasan Kasasi yang diajukan tim Jaksa dan mengabulkan permohonan Kasasi tersebut dengan memutus sebagaimana tuntutan tim Jaksa," harap Ali.

Karena, kata Ali, lembaga MA sebagai pintu akhir untuk mendapatkan keadilan, diharapkan dalam putusannya akan selalu berlandaskan hukum dengan menjunjung tinggi marwah keadilan dan menjaga kepercayaan masyarakat.

"KPK juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengawal putusan perkara ini sehingga tercipta pesan dan makna keadilan hukum di kehidupan masyarakat," pungkas Ali.

Populer

Pesawat Nepal Jatuh, Hanya Satu Orang yang Selamat

Rabu, 24 Juli 2024 | 15:16

Walikota Semarang dan 3 Lainnya Dikabarkan Berstatus Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:43

KPK Juga Tetapkan Suami Walikota Semarang dan Ketua Gapensi Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 16:57

Walikota Semarang dan Suami Terlibat 3 Kasus Korupsi

Rabu, 17 Juli 2024 | 17:47

KPK Bakal Audit Semua Rumah Sakit Telusuri Dugaan Fraud BPJS Kesehatan

Rabu, 24 Juli 2024 | 18:51

Kantor Rahim di Depok Ternyata Rumah Tinggal, Begini Kondisinya

Rabu, 17 Juli 2024 | 11:05

Duet Airin-Rano Karno Tak Terbendung di Pilkada Banten

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:23

UPDATE

Sabotase Kereta Cepat Jelang Pembukaan Olimpiade Paris, PM Prancis: Ini Dilakukan Terencana

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:47

Banyak Hadiah Menarik Pertamina di Booth dalam Event GIIAS 2024

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:37

Kabar Deklarasi Anies-Zaki, Golkar: Hoax!

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:15

Ekonomi Lesu, Laba Industri China Justru Naik 3,6 Persen

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:07

Putri Suku Oburauw Catar Akpol: Saya Busur Panah untuk Adik-adik

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:58

Kuasa Hukum Dini: Hakim Persidangan Greg Tannur Berat Sebelah

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:35

Dimyati Masih Ngarep Golkar dan PDIP Gabung

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:10

Menyusul TNI, Polri Rotasi 6 Kapolda Jelang Pilkada

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:32

Masih Cair, Peluang Jusuf Hamka di Pilkada Jakarta Masih Terbuka

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:31

4 Pangdam Dirotasi Jelang Pilkada, Ajudan Jokowi jadi Pangdam Brawijaya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:13

Selengkapnya