Berita

Kolase Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Peneliti ICW Kurnia Ramadhana/RMOL

Hukum

Tunda Pemeriksaan Dugaan Korupsi Caleg dan Capres-Cawapres, ICW: Jaksa Agung Sesat

SELASA, 22 AGUSTUS 2023 | 15:53 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pernyataan menunda pemeriksaan perkara dugaan korupsi Capres maupun Cawapres dari Jaksa Agung ST Burhanuddin dinilai sesat oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), karena tidak memiliki dasar hukum.

"Pernyataan (instruksi) Jaksa Agung itu jelas tidak berdasar hukum, dan sangat menyesatkan," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, kepada wartawan, Selasa (22/8).

Menurutnya, pernyataan Burhanuddin soal penundaan pemeriksaan indikasi tindak pidana korupsi Capres-Cawapres, anggota legislatif, maupun kepala daerah pada Pemilu 2024, punya konsekuensi hukum.


"Sebab, peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak mengenal adanya penundaan karena alasan apapun, terlebih Pemilu," katanya.

Seharusnya, kata Kurnia, Burhanuddin memahami setiap tingkatan proses hukum, yang memiliki tolok ukur yang jelas.

"Misalnya, jika naik ke tingkat penyidikan, maka penyidik harus memiliki bukti permulaan yang cukup atau minimal dua alat bukti," jelasnya.

"Selain itu, instruksi Jaksa Agung itu juga melanggar hak asasi masyarakat yang menginginkan wakil rakyat atau kepala daerah terpilih bersih dari praktik korupsi," tambahnya lagi.

Seperti diberitakan, Burhanuddin mengintruksikan kepada jajaran kejaksaan bidang intelijen dan tindak pidana khusus seluruh Indonesia, agar menunda proses pemeriksaan Capres-Cawapres, Caleg, hingga calon kepala daerah yang diduga terlibat dugaan korupsi.

Jaksa Agung menyampaikan hal itu melalui surat pernyataan yang dibagikan kepada wartawan, Minggu (20/8).

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Kebijakan Energi Harus Seimbang dengan Perlindungan Daya Beli Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 08:05

Lewat Seminar di Wonosobo, Jateng Nyatakan Perang Terhadap Hoaks

Minggu, 26 April 2026 | 07:36

Jemaah Haji Diminta Selalu Bawa Kartu Nusuk dan Dokumen Resmi

Minggu, 26 April 2026 | 07:32

Menkop Optimistis Kopdes Perkuat Ekonomi Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 07:03

Narkoba Melahirkan Rezim TPPU

Minggu, 26 April 2026 | 06:42

KH Imam Jazuli: Kiai Transformatif Cum Saudagar Gagasan

Minggu, 26 April 2026 | 06:23

Pertemuan Prabowo-Kapolri Mengandung Makna Kebangsaan Mendalam

Minggu, 26 April 2026 | 06:03

Satu Keluarga dengan Lima Nyawa Melayang di Barito Utara

Minggu, 26 April 2026 | 05:48

Tanpa Kubu Tetap

Minggu, 26 April 2026 | 05:13

Pertemuan Menhan dengan Para Jenderal Bukan Sekadar Temu Kangen

Minggu, 26 April 2026 | 05:09

Selengkapnya