Berita

Kolase Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Peneliti ICW Kurnia Ramadhana/RMOL

Hukum

Tunda Pemeriksaan Dugaan Korupsi Caleg dan Capres-Cawapres, ICW: Jaksa Agung Sesat

SELASA, 22 AGUSTUS 2023 | 15:53 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pernyataan menunda pemeriksaan perkara dugaan korupsi Capres maupun Cawapres dari Jaksa Agung ST Burhanuddin dinilai sesat oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), karena tidak memiliki dasar hukum.

"Pernyataan (instruksi) Jaksa Agung itu jelas tidak berdasar hukum, dan sangat menyesatkan," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, kepada wartawan, Selasa (22/8).

Menurutnya, pernyataan Burhanuddin soal penundaan pemeriksaan indikasi tindak pidana korupsi Capres-Cawapres, anggota legislatif, maupun kepala daerah pada Pemilu 2024, punya konsekuensi hukum.


"Sebab, peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak mengenal adanya penundaan karena alasan apapun, terlebih Pemilu," katanya.

Seharusnya, kata Kurnia, Burhanuddin memahami setiap tingkatan proses hukum, yang memiliki tolok ukur yang jelas.

"Misalnya, jika naik ke tingkat penyidikan, maka penyidik harus memiliki bukti permulaan yang cukup atau minimal dua alat bukti," jelasnya.

"Selain itu, instruksi Jaksa Agung itu juga melanggar hak asasi masyarakat yang menginginkan wakil rakyat atau kepala daerah terpilih bersih dari praktik korupsi," tambahnya lagi.

Seperti diberitakan, Burhanuddin mengintruksikan kepada jajaran kejaksaan bidang intelijen dan tindak pidana khusus seluruh Indonesia, agar menunda proses pemeriksaan Capres-Cawapres, Caleg, hingga calon kepala daerah yang diduga terlibat dugaan korupsi.

Jaksa Agung menyampaikan hal itu melalui surat pernyataan yang dibagikan kepada wartawan, Minggu (20/8).

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya