Berita

Kolase Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Peneliti ICW Kurnia Ramadhana/RMOL

Hukum

Tunda Pemeriksaan Dugaan Korupsi Caleg dan Capres-Cawapres, ICW: Jaksa Agung Sesat

SELASA, 22 AGUSTUS 2023 | 15:53 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pernyataan menunda pemeriksaan perkara dugaan korupsi Capres maupun Cawapres dari Jaksa Agung ST Burhanuddin dinilai sesat oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), karena tidak memiliki dasar hukum.

"Pernyataan (instruksi) Jaksa Agung itu jelas tidak berdasar hukum, dan sangat menyesatkan," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, kepada wartawan, Selasa (22/8).

Menurutnya, pernyataan Burhanuddin soal penundaan pemeriksaan indikasi tindak pidana korupsi Capres-Cawapres, anggota legislatif, maupun kepala daerah pada Pemilu 2024, punya konsekuensi hukum.


"Sebab, peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak mengenal adanya penundaan karena alasan apapun, terlebih Pemilu," katanya.

Seharusnya, kata Kurnia, Burhanuddin memahami setiap tingkatan proses hukum, yang memiliki tolok ukur yang jelas.

"Misalnya, jika naik ke tingkat penyidikan, maka penyidik harus memiliki bukti permulaan yang cukup atau minimal dua alat bukti," jelasnya.

"Selain itu, instruksi Jaksa Agung itu juga melanggar hak asasi masyarakat yang menginginkan wakil rakyat atau kepala daerah terpilih bersih dari praktik korupsi," tambahnya lagi.

Seperti diberitakan, Burhanuddin mengintruksikan kepada jajaran kejaksaan bidang intelijen dan tindak pidana khusus seluruh Indonesia, agar menunda proses pemeriksaan Capres-Cawapres, Caleg, hingga calon kepala daerah yang diduga terlibat dugaan korupsi.

Jaksa Agung menyampaikan hal itu melalui surat pernyataan yang dibagikan kepada wartawan, Minggu (20/8).

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Presiden Prabowo Patok Belanja Negara Rp4.097 Triliun, Defisit Rp671,2 T di 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 | 18:15

Pemerintah Anggarkan Belanja Rp4.097 Triliun untuk Delapan Program Prioritas di 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:59

Titah Prabowo Usut Tambang Ilegal Wajib Dilaksanakan TNI-Polri

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:55

Prabowo Targetkan Efisiensi Rp360 Triliun dari Belanja Pemerintah

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:41

Muktamar NU dalam Pusaran Politik Kepentingan Umat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:20

Prabowo Usul Beri Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora dengan Talenta Terbaik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:10

Iwan Sumule: Program Prabowo adalah Amanat Konstitusi

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:09

Kepastian RUU Perampasan Aset, Menteri Hukum: Tunggu DPR Gelar Uji Publik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:53

Prabowo Siapkan Ambulans Udara hingga Tim Dokter Terbang untuk Layani Daerah Terpencil

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:52

Prabowo Buka Opsi Datangkan Dokter dari Luar Negeri untuk Praktik di Indonesia

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:32

Selengkapnya