Berita

Kolase Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Peneliti ICW Kurnia Ramadhana/RMOL

Hukum

Tunda Pemeriksaan Dugaan Korupsi Caleg dan Capres-Cawapres, ICW: Jaksa Agung Sesat

SELASA, 22 AGUSTUS 2023 | 15:53 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pernyataan menunda pemeriksaan perkara dugaan korupsi Capres maupun Cawapres dari Jaksa Agung ST Burhanuddin dinilai sesat oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), karena tidak memiliki dasar hukum.

"Pernyataan (instruksi) Jaksa Agung itu jelas tidak berdasar hukum, dan sangat menyesatkan," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, kepada wartawan, Selasa (22/8).

Menurutnya, pernyataan Burhanuddin soal penundaan pemeriksaan indikasi tindak pidana korupsi Capres-Cawapres, anggota legislatif, maupun kepala daerah pada Pemilu 2024, punya konsekuensi hukum.


"Sebab, peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak mengenal adanya penundaan karena alasan apapun, terlebih Pemilu," katanya.

Seharusnya, kata Kurnia, Burhanuddin memahami setiap tingkatan proses hukum, yang memiliki tolok ukur yang jelas.

"Misalnya, jika naik ke tingkat penyidikan, maka penyidik harus memiliki bukti permulaan yang cukup atau minimal dua alat bukti," jelasnya.

"Selain itu, instruksi Jaksa Agung itu juga melanggar hak asasi masyarakat yang menginginkan wakil rakyat atau kepala daerah terpilih bersih dari praktik korupsi," tambahnya lagi.

Seperti diberitakan, Burhanuddin mengintruksikan kepada jajaran kejaksaan bidang intelijen dan tindak pidana khusus seluruh Indonesia, agar menunda proses pemeriksaan Capres-Cawapres, Caleg, hingga calon kepala daerah yang diduga terlibat dugaan korupsi.

Jaksa Agung menyampaikan hal itu melalui surat pernyataan yang dibagikan kepada wartawan, Minggu (20/8).

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

KPK Periksa Sejumlah Pejabat BPK di Kasus Suap Audit Pemkab Muara Enim

Senin, 14 September 2026 | 14:27

Pembukaan Rekening Massal Bikin Fiskal Pemerintah Makin Tertekan

Senin, 14 September 2026 | 14:26

Menteri Haji Minta Jemaah Bersiap, Biaya Haji Ditargetkan Tuntas Sepekan

Senin, 14 September 2026 | 14:16

Pembunuh Wanita Muda di Kamar Hotel di Tanah Abang Dibekuk

Senin, 14 September 2026 | 14:12

Megaproyek Northern Metropolis Ambisi Hong Kong Cetak Pusat Ekonomi Baru

Senin, 14 September 2026 | 14:09

Dolar AS Jadi Aset Paling Aman Setahun ke Depan

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mantan Aspri Ridwan Kamil Dipanggil KPK

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mobil Listrik China Mulai Jadi Favorit, JAECOO dan BYD Adu Penjualan

Senin, 14 September 2026 | 13:56

Kemenhaj Kawal Keberangkatan 282 Jemaah Umrah PT AAT Mulai 15 September

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Kenaikan Harga Cabai Tak Picu Inflasi di Jakarta

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Selengkapnya