Berita

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman saat memimpin sidang perkara uji materiil norma batas usia Capres-Cawapres, Selasa (22/8)/Repro

Politik

Sidang Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Jokowi Tak Hadirkan Saksi Ahli

SELASA, 22 AGUSTUS 2023 | 12:38 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sidang lanjutan uji materiil norma batas minimum usia calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini berlangsung singkat.

"Sidang hari ini untuk mendengar keterangan ahli dari Pemohon nomor 51, nama ahli yang dihadirkan Dr. H. Abdul Chair Ramadhan SH. MH," ujar Ketua MK, Anwar Usman di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa siang (22/8).

Namun, saksi pemohon dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu tidak hadir di persidangan dan hanya mengirimkan keterangan secara tertulis. Saksi


Selain mendengar keterangan ahli Pemohon, Anwar juga mengungkap sidang hari ini akan mendengar keterangan ahli Presiden Joko Widodo.

"Bagaimana Kuasa Presiden?" tanya dia.

"Seyogiyanya mau menghadirkan ahli, namun sesuai arahan pimpinan kami batalkan untuk tidak menghadirkan ahli," jawab perwakilan pemerintah yang menjadi kuasa Presiden Jokowi.

Tak berhenti di situ, Anwar kembali mengonfirmasi kepada perwakilan pemerintah sebagai kuasa Presiden, siapa yang dimaksud dengan pimpinan yang memutuskan tidak menghadirkan saksi ahli.

"Pimpinan yang dimaksud siapa? Presiden? Ini kan kuasa Presiden?" tanya Anwar.

"Iya, terima kasih yang mulia. Berdasarkan dari tim kuasa, kemarin kita diskusi, kemudian menghasilkan keputusannya untuk tidak jadi menghadirkan ahli," jawab perwakilan kuasa presiden.

"Jadi ini atas keputusan kuasa-kuasa presiden yang mulia," demikian ditambahkan.

Dalam sidang sebelumnya, Jokowi melalui Staf Ahli Kemendagri, Togap Simangunsong menyatakan, kebijakan batas minimum usia Capres-Cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q berada di tangan pembentuk UU.

Namun, Presiden dua periode itu mendorong pengaturan batas minimum usia Capres-Cawapres itu dilakukan penyesuaian dengan perkembangan kondisi bangsa dan ketatanegaraan. 

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

UPDATE

Perlindungan Orang Utan Kalimantan dari Karhutla Terus Diperkuat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 03:43

Benarkah Hari Kliwon Lebih Rawan Kecelakaan?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 03:17

Lindungi Kehidupan Nelayan, KKP Segel Tambak Udang Tak Berizin di Karimunjawa

Rabu, 14 Oktober 2026 | 02:46

Pasis Dikreg Seskoad Peroleh Doktrin Kepemimpinan dari Wapang TNI

Rabu, 14 Oktober 2026 | 02:20

Dampak MBG Bikin Konsumsi Protein Anak Naik hingga Hampir 80 Persen

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:57

Ekonomi Biru Dijaga, Nelayan Disejahterakan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:40

Peradi Profesional Dukung Langkah Presiden Bersih-bersih Mafia Tambang

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:16

DPR Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik di Batam-Bintan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:59

Staf Ahli Kapolri Pastikan Penanganan Maksimal Kabut Asap di Kalteng

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:43

Kepala BRAN dan Menteri PKP Bidik Percepatan Lahan untuk Rumah Rakyat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:20

Selengkapnya