Berita

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan/Ist

Presisi

Terlibat Kasus Penggunaan Narkoba, Kombes Yulius Dipecat Tidak Hormat

SELASA, 22 AGUSTUS 2023 | 11:55 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kombes Yulius Bambang Karyanto resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai buntut kasus penyalahgunaan dan konsumsi narkoba.

Keputusan itu berdasar sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar di ruang sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC Lt. 1 Mabes Polri, Senin (21/8).

"Keputusan pada sidang KKEP, yaitu sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam keterangannya, Selasa (22/8).


Dalam sidang itu, Yulius terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1 dan Pasal 13 huruf e Perpol 7/2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Dalam Sidang KKEP, bertindak sebagai Ketua Komisi, Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing, dan Wakil Ketua Komisi, Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto.

"Saat ini masih menjalani proses sidang pidana dan telah ditahan. Berdasarkan komitmen Kapolri bahwa tidak main-main dengan oknum Polri yang terlibat dalam tindak pidana narkotika," tutur Ramadhan.

Kombes Yulius ditangkap di sebuah Hotel di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Jumat (6/1).

Saat ditangkap Yulius tengah bersama seorang wanita berinisial R. Dalam penangkapan tersebut turut diamankan barang bukti berupa dua paket sabu masing-masing seberat 0,5 dan 0,6 gram.

Saat didalami dan menjalani tes urine, Kombes Yulius dipastikan positif narkotika jenis Methamphetamine dan Amphetamine.

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya