Berita

Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana/Ist

Politik

Bupati Cellica Masuk Daftar Caleg Demokrat, DPRD Karawang Didesak Gelar Rapat Paripurna Pemberhentian

SELASA, 22 AGUSTUS 2023 | 07:26 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang didesak untuk mulai membahas jadwal Rapat Paripurna terkait pemberhentian Bupati Cellica Nurrachadiana.

Desakan ini disampaikan Pusat Studi Konstitusi dan Kebijakan (Pustaka) agar tidak terjadi kekosongan kekuasaan ketika Bupati Cellica resmi masuk daftar calon tetap (DCT) sebagai calon legislatif nanti.

Berdasarkan laman infopemilu.kpu.go.id, Cellica tercatat sebagai bakal caleg Partai Demokrat untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar VII yang meliputi Kabupaten Bekasi, Karawang, dan Purwakarta.


"DPRD Karawang bisa mulai membahas kapan jadwal rapat paripurna pemberhentian Bupati Cellica. Karena prosesnya panjang, sehingga perlu dipertimbangkan waktunya. Jangan sampai DCT sudah ditetapkan, administrasi belum selesai terjadi vacum of power (kekosongan kekuasaan) yang pada akhirnya rakyat juga yang jadi korban," ujar Direktur Pustaka, Dian Suryana, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Senin (21/8).

Setelah rapat paripurna, lanjutnya, perintah Pasal 79 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pimpinan DPRD mengusulkan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri serta kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

Kendati nanti sudah diberhentikan, berkaca kepada daerah lain, Cellica resmi menanggalkan jabatan sebagai bupati setelah ditetapkan dalam DCT. Usulan kepada Mendagri dan Gubernur bisa sekalian usulan untuk Plt Bupati.

"Jadi bukan diisi oleh Penjabat dari Mendagri atau Pemprov seperti isu yang beredar, tapi diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt). Karena jabatannya belum berakhir dan wakil bupatinya sedang tidak berhalangan, sehingga secara otomatis Wakil Bupati menjadi Plt Bupati," terangnya.

Ditambahkan Dian Suryana, pemberhentian Cellica sebagai bupati untuk digantikan Plt merupakan persoalan yang sederhana. Karena kondisinya hampir sama saat Cellica menjabat Plt Bupati Karawang ketika saat dirinya Wabup.

"Bedanya, dulu Ade Swara diberhentikan karena masalah hukum (Pasal 78 Ayat 1 Point c), sementara Cellica karena permintaan sendiri (Pasal 78 Ayat 1 Point b) untuk kepentingan Pileg," tandasnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Tiga Tahun UU TPKS: DPR Soroti Masalah Penegakan Hukum dan Temuan Kasus di Lapas

Kamis, 15 Januari 2026 | 12:08

Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:48

Utang Luar Negeri Indonesia Kompak Menurun

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:34

Giliran Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono Diperiksa KPK di Kasus OTT Bupati Bekasi

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:19

Muncul Tudingan Pandji Antek Asing di Balik Kegaduhan Mens Rea

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:04

Emas Antam Naik Terus, Tembus Rp2,67 Juta per Gram!

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:54

KPK Tak Segan Tetapkan Heri Sudarmanto Tersangka TPPU

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:43

TAUD Dampingi Aktivis Lingkungan Laporkan Dugaan Teror ke Bareskrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:28

Istana Ungkap Pertemuan Prabowo dan Ribuan Guru Besar Berlangsung Tertutup

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:27

Update Bursa: BEI Gembok Saham Tiga Saham Ini Akibat Lonjakan Harga

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:17

Selengkapnya