Berita

Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana/Ist

Politik

Bupati Cellica Masuk Daftar Caleg Demokrat, DPRD Karawang Didesak Gelar Rapat Paripurna Pemberhentian

SELASA, 22 AGUSTUS 2023 | 07:26 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang didesak untuk mulai membahas jadwal Rapat Paripurna terkait pemberhentian Bupati Cellica Nurrachadiana.

Desakan ini disampaikan Pusat Studi Konstitusi dan Kebijakan (Pustaka) agar tidak terjadi kekosongan kekuasaan ketika Bupati Cellica resmi masuk daftar calon tetap (DCT) sebagai calon legislatif nanti.

Berdasarkan laman infopemilu.kpu.go.id, Cellica tercatat sebagai bakal caleg Partai Demokrat untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar VII yang meliputi Kabupaten Bekasi, Karawang, dan Purwakarta.


"DPRD Karawang bisa mulai membahas kapan jadwal rapat paripurna pemberhentian Bupati Cellica. Karena prosesnya panjang, sehingga perlu dipertimbangkan waktunya. Jangan sampai DCT sudah ditetapkan, administrasi belum selesai terjadi vacum of power (kekosongan kekuasaan) yang pada akhirnya rakyat juga yang jadi korban," ujar Direktur Pustaka, Dian Suryana, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Senin (21/8).

Setelah rapat paripurna, lanjutnya, perintah Pasal 79 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pimpinan DPRD mengusulkan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri serta kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

Kendati nanti sudah diberhentikan, berkaca kepada daerah lain, Cellica resmi menanggalkan jabatan sebagai bupati setelah ditetapkan dalam DCT. Usulan kepada Mendagri dan Gubernur bisa sekalian usulan untuk Plt Bupati.

"Jadi bukan diisi oleh Penjabat dari Mendagri atau Pemprov seperti isu yang beredar, tapi diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt). Karena jabatannya belum berakhir dan wakil bupatinya sedang tidak berhalangan, sehingga secara otomatis Wakil Bupati menjadi Plt Bupati," terangnya.

Ditambahkan Dian Suryana, pemberhentian Cellica sebagai bupati untuk digantikan Plt merupakan persoalan yang sederhana. Karena kondisinya hampir sama saat Cellica menjabat Plt Bupati Karawang ketika saat dirinya Wabup.

"Bedanya, dulu Ade Swara diberhentikan karena masalah hukum (Pasal 78 Ayat 1 Point c), sementara Cellica karena permintaan sendiri (Pasal 78 Ayat 1 Point b) untuk kepentingan Pileg," tandasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya