Berita

Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana/Ist

Politik

Bupati Cellica Masuk Daftar Caleg Demokrat, DPRD Karawang Didesak Gelar Rapat Paripurna Pemberhentian

SELASA, 22 AGUSTUS 2023 | 07:26 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang didesak untuk mulai membahas jadwal Rapat Paripurna terkait pemberhentian Bupati Cellica Nurrachadiana.

Desakan ini disampaikan Pusat Studi Konstitusi dan Kebijakan (Pustaka) agar tidak terjadi kekosongan kekuasaan ketika Bupati Cellica resmi masuk daftar calon tetap (DCT) sebagai calon legislatif nanti.

Berdasarkan laman infopemilu.kpu.go.id, Cellica tercatat sebagai bakal caleg Partai Demokrat untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar VII yang meliputi Kabupaten Bekasi, Karawang, dan Purwakarta.


"DPRD Karawang bisa mulai membahas kapan jadwal rapat paripurna pemberhentian Bupati Cellica. Karena prosesnya panjang, sehingga perlu dipertimbangkan waktunya. Jangan sampai DCT sudah ditetapkan, administrasi belum selesai terjadi vacum of power (kekosongan kekuasaan) yang pada akhirnya rakyat juga yang jadi korban," ujar Direktur Pustaka, Dian Suryana, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Senin (21/8).

Setelah rapat paripurna, lanjutnya, perintah Pasal 79 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pimpinan DPRD mengusulkan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri serta kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

Kendati nanti sudah diberhentikan, berkaca kepada daerah lain, Cellica resmi menanggalkan jabatan sebagai bupati setelah ditetapkan dalam DCT. Usulan kepada Mendagri dan Gubernur bisa sekalian usulan untuk Plt Bupati.

"Jadi bukan diisi oleh Penjabat dari Mendagri atau Pemprov seperti isu yang beredar, tapi diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt). Karena jabatannya belum berakhir dan wakil bupatinya sedang tidak berhalangan, sehingga secara otomatis Wakil Bupati menjadi Plt Bupati," terangnya.

Ditambahkan Dian Suryana, pemberhentian Cellica sebagai bupati untuk digantikan Plt merupakan persoalan yang sederhana. Karena kondisinya hampir sama saat Cellica menjabat Plt Bupati Karawang ketika saat dirinya Wabup.

"Bedanya, dulu Ade Swara diberhentikan karena masalah hukum (Pasal 78 Ayat 1 Point c), sementara Cellica karena permintaan sendiri (Pasal 78 Ayat 1 Point b) untuk kepentingan Pileg," tandasnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Istana Minta Kritik terhadap BI Dijadikan Evaluasi Penguatan Komunikasi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:23

Kursi Dua Wamen Kosong, Pemerintah Belum Siapkan Pengganti

Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:10

Mensesneg soal Kabar Said Iqbal Masuk Kabinet: Masih Didiskusikan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:59

Mubes V Kosgoro 1957 Digoyang Penolakan Daerah

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:52

AS Hantam Iran dengan Sanksi Baru, Jaringan Penyelundupan LPG Jadi Target

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:37

Istana Bantah Isu Menkeu dan Gubernur BI Bakal Dicopot

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:31

Prasetyo Hadi: Sinergi Pemerintah, DPR, dan BI Kunci Jaga Stabilitas Ekonomi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:20

Bank Indonesia Sudah Intervensi, Mengapa Rupiah Tetap Melemah?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:08

Menkeu Purbaya Bantah Omzet Warteg Turun Jadi Bukti Daya Beli Lesu

Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:47

Daftar Komoditas Dirilis, Danantara SDI Siap Kendalikan Rezim Baru Ekspor RI

Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:21

Selengkapnya