Berita

Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana/Ist

Politik

Bupati Cellica Masuk Daftar Caleg Demokrat, DPRD Karawang Didesak Gelar Rapat Paripurna Pemberhentian

SELASA, 22 AGUSTUS 2023 | 07:26 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang didesak untuk mulai membahas jadwal Rapat Paripurna terkait pemberhentian Bupati Cellica Nurrachadiana.

Desakan ini disampaikan Pusat Studi Konstitusi dan Kebijakan (Pustaka) agar tidak terjadi kekosongan kekuasaan ketika Bupati Cellica resmi masuk daftar calon tetap (DCT) sebagai calon legislatif nanti.

Berdasarkan laman infopemilu.kpu.go.id, Cellica tercatat sebagai bakal caleg Partai Demokrat untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar VII yang meliputi Kabupaten Bekasi, Karawang, dan Purwakarta.

"DPRD Karawang bisa mulai membahas kapan jadwal rapat paripurna pemberhentian Bupati Cellica. Karena prosesnya panjang, sehingga perlu dipertimbangkan waktunya. Jangan sampai DCT sudah ditetapkan, administrasi belum selesai terjadi vacum of power (kekosongan kekuasaan) yang pada akhirnya rakyat juga yang jadi korban," ujar Direktur Pustaka, Dian Suryana, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Senin (21/8).

Setelah rapat paripurna, lanjutnya, perintah Pasal 79 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pimpinan DPRD mengusulkan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri serta kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

Kendati nanti sudah diberhentikan, berkaca kepada daerah lain, Cellica resmi menanggalkan jabatan sebagai bupati setelah ditetapkan dalam DCT. Usulan kepada Mendagri dan Gubernur bisa sekalian usulan untuk Plt Bupati.

"Jadi bukan diisi oleh Penjabat dari Mendagri atau Pemprov seperti isu yang beredar, tapi diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt). Karena jabatannya belum berakhir dan wakil bupatinya sedang tidak berhalangan, sehingga secara otomatis Wakil Bupati menjadi Plt Bupati," terangnya.

Ditambahkan Dian Suryana, pemberhentian Cellica sebagai bupati untuk digantikan Plt merupakan persoalan yang sederhana. Karena kondisinya hampir sama saat Cellica menjabat Plt Bupati Karawang ketika saat dirinya Wabup.

"Bedanya, dulu Ade Swara diberhentikan karena masalah hukum (Pasal 78 Ayat 1 Point c), sementara Cellica karena permintaan sendiri (Pasal 78 Ayat 1 Point b) untuk kepentingan Pileg," tandasnya.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya