Berita

Pusat pemrosesan minyak Petroecuador di taman nasional Yasuní/Net

Dunia

Warga Ekuador Menentang Pengeboran Minyak di Hutan Amazon

SELASA, 22 AGUSTUS 2023 | 05:37 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

RMOL. Warga Ekuador memberikan suara menentang pengeboran minyak dan mengembangan semua sumur minyak baru di kawasan lindung di hutan hujan Amazon, terutama di Taman Nasional Yasuní,  yang dianggap sebagai salah satu kawasan dengan keanekaragaman hayati terbanyak di planet ini.

The Guardian
melaporkan pada Senin (21/8), pemungutan suara berlangsung pada putaran pertama pemilihan presiden pada Minggu, dengan pertanyaan, "Apakah Anda setuju bahwa pemerintah Ekuador harus mempertahankan ladang minyak ITT, yang dikenal sebagai Blok 43, di bawah tanah tanpa batas waktu?".

Lebih dari 90 persen surat suara telah dihitung, hasilnya adalah 58 persen mendukung dan 41 persen menentang, menurut Komisi Pemilihan Nasional Ekuador.


Langkah tersebut akan menyimpan sekitar 726 juta barel minyak di bawah tanah di taman nasional Yasuní, yang juga merupakan rumah bagi orang Tagaeri dan Taromenane, dua komunitas Pribumi terakhir yang “tak tersentuh” di dunia yang hidup dalam isolasi sukarela.

Pada saat krisis iklim semakin parah di seluruh dunia dan hutan hujan Amazon dengan cepat mendekati titik kritis yang tidak dapat diubah, Ekuador telah menjadi salah satu negara pertama di dunia yang menetapkan batasan ekstraksi sumber daya melalui pemungutan suara yang demokratis.

Dalam referendum kedua, warga di Quito juga memilih untuk memblokir penambangan emas di Chocó Andino, biosfer dataran tinggi dekat ibu kota, dengan selisih lebih besar sekitar 68 persen hingga 31 persen.

Para ahli ekologi telah memperingatkan bahwa di taman seluas satu juta hektar ini, terdapat lebih dari 2.000 spesies pohon dan semak, lebih dari 250 ikan, sekitar 600 burung dan sekitar 200 mamalia, yang menurut mereka bertentangan dengan aktivitas ekstraktif.

Penarikan bertahap seluruh kegiatan yang berkaitan dengan eksploitasi minyak di wilayah tersebut akan dilakukan dalam jangka waktu satu tahun.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya