Berita

Pusat pemrosesan minyak Petroecuador di taman nasional Yasuní/Net

Dunia

Warga Ekuador Menentang Pengeboran Minyak di Hutan Amazon

SELASA, 22 AGUSTUS 2023 | 05:37 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

RMOL. Warga Ekuador memberikan suara menentang pengeboran minyak dan mengembangan semua sumur minyak baru di kawasan lindung di hutan hujan Amazon, terutama di Taman Nasional Yasuní,  yang dianggap sebagai salah satu kawasan dengan keanekaragaman hayati terbanyak di planet ini.

The Guardian
melaporkan pada Senin (21/8), pemungutan suara berlangsung pada putaran pertama pemilihan presiden pada Minggu, dengan pertanyaan, "Apakah Anda setuju bahwa pemerintah Ekuador harus mempertahankan ladang minyak ITT, yang dikenal sebagai Blok 43, di bawah tanah tanpa batas waktu?".

Lebih dari 90 persen surat suara telah dihitung, hasilnya adalah 58 persen mendukung dan 41 persen menentang, menurut Komisi Pemilihan Nasional Ekuador.


Langkah tersebut akan menyimpan sekitar 726 juta barel minyak di bawah tanah di taman nasional Yasuní, yang juga merupakan rumah bagi orang Tagaeri dan Taromenane, dua komunitas Pribumi terakhir yang “tak tersentuh” di dunia yang hidup dalam isolasi sukarela.

Pada saat krisis iklim semakin parah di seluruh dunia dan hutan hujan Amazon dengan cepat mendekati titik kritis yang tidak dapat diubah, Ekuador telah menjadi salah satu negara pertama di dunia yang menetapkan batasan ekstraksi sumber daya melalui pemungutan suara yang demokratis.

Dalam referendum kedua, warga di Quito juga memilih untuk memblokir penambangan emas di Chocó Andino, biosfer dataran tinggi dekat ibu kota, dengan selisih lebih besar sekitar 68 persen hingga 31 persen.

Para ahli ekologi telah memperingatkan bahwa di taman seluas satu juta hektar ini, terdapat lebih dari 2.000 spesies pohon dan semak, lebih dari 250 ikan, sekitar 600 burung dan sekitar 200 mamalia, yang menurut mereka bertentangan dengan aktivitas ekstraktif.

Penarikan bertahap seluruh kegiatan yang berkaitan dengan eksploitasi minyak di wilayah tersebut akan dilakukan dalam jangka waktu satu tahun.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya