Berita

Pusat pemrosesan minyak Petroecuador di taman nasional Yasuní/Net

Dunia

Warga Ekuador Menentang Pengeboran Minyak di Hutan Amazon

SELASA, 22 AGUSTUS 2023 | 05:37 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

RMOL. Warga Ekuador memberikan suara menentang pengeboran minyak dan mengembangan semua sumur minyak baru di kawasan lindung di hutan hujan Amazon, terutama di Taman Nasional Yasuní,  yang dianggap sebagai salah satu kawasan dengan keanekaragaman hayati terbanyak di planet ini.

The Guardian
melaporkan pada Senin (21/8), pemungutan suara berlangsung pada putaran pertama pemilihan presiden pada Minggu, dengan pertanyaan, "Apakah Anda setuju bahwa pemerintah Ekuador harus mempertahankan ladang minyak ITT, yang dikenal sebagai Blok 43, di bawah tanah tanpa batas waktu?".

Lebih dari 90 persen surat suara telah dihitung, hasilnya adalah 58 persen mendukung dan 41 persen menentang, menurut Komisi Pemilihan Nasional Ekuador.


Langkah tersebut akan menyimpan sekitar 726 juta barel minyak di bawah tanah di taman nasional Yasuní, yang juga merupakan rumah bagi orang Tagaeri dan Taromenane, dua komunitas Pribumi terakhir yang “tak tersentuh” di dunia yang hidup dalam isolasi sukarela.

Pada saat krisis iklim semakin parah di seluruh dunia dan hutan hujan Amazon dengan cepat mendekati titik kritis yang tidak dapat diubah, Ekuador telah menjadi salah satu negara pertama di dunia yang menetapkan batasan ekstraksi sumber daya melalui pemungutan suara yang demokratis.

Dalam referendum kedua, warga di Quito juga memilih untuk memblokir penambangan emas di Chocó Andino, biosfer dataran tinggi dekat ibu kota, dengan selisih lebih besar sekitar 68 persen hingga 31 persen.

Para ahli ekologi telah memperingatkan bahwa di taman seluas satu juta hektar ini, terdapat lebih dari 2.000 spesies pohon dan semak, lebih dari 250 ikan, sekitar 600 burung dan sekitar 200 mamalia, yang menurut mereka bertentangan dengan aktivitas ekstraktif.

Penarikan bertahap seluruh kegiatan yang berkaitan dengan eksploitasi minyak di wilayah tersebut akan dilakukan dalam jangka waktu satu tahun.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Seriuskah Kemdiktisaintek Menjaga Mutu Pendidikan Tinggi

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:22

Anggota Dewan Etik Golkar Diduga Terlibat Dugaan Penipuan Miliaran

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:11

Membangun Kemandirian Energi Desa Melalui Penguatan Kapasitas Local Hero

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:05

Pertamina Perkuat Kemitraan Strategis Lewat SRM Summit 2026

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31

Kerja Sama KSPSI-UT Perluas Kesempatan Pekerja Raih Pendidikan Tinggi

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:17

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PTPN IV PalmCo Fasilitasi APRC 2026, Perputaran Ekonomi Masyarakat Meningkat

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:58

Isu Wamenhan Baru Jangan Terjebak Kepentingan Bisnis dan Korporasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:55

Paroki Kraksaan Menanti Kejelasan

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:32

Pramono-Erick Thohir Godok Persiapan FIFA ASEAN Cup di Jakarta

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:24

Selengkapnya