Berita

Mantan Dirut PT Amarta Karya (Persero), Catur Prabowo/RMOL

Hukum

Mantan Dirut PT Amarta Karya Ditetapkan KPK sebagai Tersangka TPPU

SELASA, 22 AGUSTUS 2023 | 00:19 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Amarta Karya (Persero), Catur Prabowo (CP) kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"KPK menetapkan CP Direktur PT AMKA (Persero) dengan dugaan TPPU, kemarin kan korupsi, saat ini penyidikannya masih terus dilakukan, kami juga kemudian tingkatkan pada penyidikan dugaan TPPU," ujar Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (21/8).

Ali mengatakan, kembali ditetapkannya Catur Prabowo sebagai tersangka TPPU ini dikarenakan tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait dengan unsur-unsur TPPU, baik menyembunyikan, membelanjakan, dan menggunakan hasil dari tindak pidana korupsi.

"Saat ini masih terus kami kumpulkan alat buktinya terkait dengan TPPU, nanti paralel dengan dugaan korupsi Pasal 2, Pasal 3 yang saat ini masih terus kami juga lakukan penyelesaiannya," jelas Ali.

Sebelumnya, dugaan TPPU Catur Prabowo ini sudah mulai didalami melalui saksi-saksi yang telah diperiksa pada Jumat (18/8) dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif di PT Amarta Karya tahun 2018-2020.

Saksi-saksi yang telah diperiksa, yakni Yusarman selaku karyawan PT Amarta Karya, Waluyo Edi Suwarno selaku Komisaris Utama PT Amarta Karya periode 2017-2018, Yusuf Ashari selaku karyawan PT Amarta Karya, Yenie Rahardja selaku Head of Risk and Compliance PT Prudential Sharia Life Assurance, dan Dana Agriawan selaku Head of AML and ABC PT Prudential Life Assurance.

Para saksi didalami soal dugaan penempatan aliran uang dari pengadaan fiktif PT Amarta Karya oleh tersangka Catur dkk di bidang jasa asuransi dengan mengatasnamakan karyawan PT Amarta Karya.

Dalam perkara dugaan korupsi proyek fiktif, KPK menetapkan dua orang tersangka, yakni Catur Prabowo dan Trisna Sutisna (TS) selaku Direktur Keuangan PT Amarta Karya. Untuk tersangka Trisna sudah ditahan pada Kamis (11/5). Sedangkan tersangka Catur ditahan pada Rabu (17/5).

KPK menduga, ada sekitar 60 proyek pengadaan PT Amarta Karya yang disubkontraktorkan secara fiktif oleh Catur dan Trisna, yaitu pekerjaan konstruksi pembangunan rumah susun Pulo Jahe, Jakarta Timur; pengadaan jasa konstruksi pembangunan gedung olahraga Universitas Negeri Jakarta (UNJ); dan pembangunan laboratorium Bio Safety Level 3 Universitas Padjadjaran (Unpad).

Uang yang diterima Catur dan Trisna CP diduga antara lain digunakan untuk membayar tagihan kartu kredit, pembelian emas, perjalanan pribadi ke luar negeri, pembayaran member golf dan juga pemberian ke beberapa pihak terkait lainnya.

Akibat perbuatan kedua tersangka tersebut, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp46 miliar. 

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

PDIP: Terima Kasih Warga Jakarta dan Pak Anies Baswedan

Jumat, 29 November 2024 | 10:39

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

UPDATE

Gegara Israel, World Central Kitchen Hentikan Operasi Kemanusiaan di Gaza

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:08

Indonesia Harus Tiru Australia Larang Anak Akses Medsos

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:58

Gaungkan Semangat Perjuangan, KNRP Gelar Walk for Palestine

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:36

MK Kukuhkan Hak Pelaut Migran dalam UU PPMI

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:18

Jet Tempur Rusia Dikerahkan Gempur Pemberontak Suriah

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:12

Strategi Gerindra Berbuah Manis di Pilkada 2024

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:53

Kubu RK-Suswono Terlalu Remehkan Lawan

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:40

Pasukan Pemberontak Makin Maju, Tentara Suriah Pilih Mundur dari Aleppo

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:30

Dirugikan KPUD, Tim Rido Instruksikan Kader dan Relawan Lapor Bawaslu

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:06

Presiden Prabowo Diminta Bersihkan Oknum Jaksa Nakal

Minggu, 01 Desember 2024 | 07:42

Selengkapnya