Berita

Mantan Dirut PT Amarta Karya (Persero), Catur Prabowo/RMOL

Hukum

Mantan Dirut PT Amarta Karya Ditetapkan KPK sebagai Tersangka TPPU

SELASA, 22 AGUSTUS 2023 | 00:19 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Amarta Karya (Persero), Catur Prabowo (CP) kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"KPK menetapkan CP Direktur PT AMKA (Persero) dengan dugaan TPPU, kemarin kan korupsi, saat ini penyidikannya masih terus dilakukan, kami juga kemudian tingkatkan pada penyidikan dugaan TPPU," ujar Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (21/8).

Ali mengatakan, kembali ditetapkannya Catur Prabowo sebagai tersangka TPPU ini dikarenakan tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait dengan unsur-unsur TPPU, baik menyembunyikan, membelanjakan, dan menggunakan hasil dari tindak pidana korupsi.


"Saat ini masih terus kami kumpulkan alat buktinya terkait dengan TPPU, nanti paralel dengan dugaan korupsi Pasal 2, Pasal 3 yang saat ini masih terus kami juga lakukan penyelesaiannya," jelas Ali.

Sebelumnya, dugaan TPPU Catur Prabowo ini sudah mulai didalami melalui saksi-saksi yang telah diperiksa pada Jumat (18/8) dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif di PT Amarta Karya tahun 2018-2020.

Saksi-saksi yang telah diperiksa, yakni Yusarman selaku karyawan PT Amarta Karya, Waluyo Edi Suwarno selaku Komisaris Utama PT Amarta Karya periode 2017-2018, Yusuf Ashari selaku karyawan PT Amarta Karya, Yenie Rahardja selaku Head of Risk and Compliance PT Prudential Sharia Life Assurance, dan Dana Agriawan selaku Head of AML and ABC PT Prudential Life Assurance.

Para saksi didalami soal dugaan penempatan aliran uang dari pengadaan fiktif PT Amarta Karya oleh tersangka Catur dkk di bidang jasa asuransi dengan mengatasnamakan karyawan PT Amarta Karya.

Dalam perkara dugaan korupsi proyek fiktif, KPK menetapkan dua orang tersangka, yakni Catur Prabowo dan Trisna Sutisna (TS) selaku Direktur Keuangan PT Amarta Karya. Untuk tersangka Trisna sudah ditahan pada Kamis (11/5). Sedangkan tersangka Catur ditahan pada Rabu (17/5).

KPK menduga, ada sekitar 60 proyek pengadaan PT Amarta Karya yang disubkontraktorkan secara fiktif oleh Catur dan Trisna, yaitu pekerjaan konstruksi pembangunan rumah susun Pulo Jahe, Jakarta Timur; pengadaan jasa konstruksi pembangunan gedung olahraga Universitas Negeri Jakarta (UNJ); dan pembangunan laboratorium Bio Safety Level 3 Universitas Padjadjaran (Unpad).

Uang yang diterima Catur dan Trisna CP diduga antara lain digunakan untuk membayar tagihan kartu kredit, pembelian emas, perjalanan pribadi ke luar negeri, pembayaran member golf dan juga pemberian ke beberapa pihak terkait lainnya.

Akibat perbuatan kedua tersangka tersebut, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp46 miliar. 

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

UPDATE

ASEAN di Antara Badai Geopolitik

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:44

Oknum Brimob Bunuh Pelajar Melewati Batas Kemanusiaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:32

Bocoran Gedung Putih, Trump Bakal Serang Iran Senin atau Selasa Depan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:24

Eufemisme Politik Hak Dasar Pendidikan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:22

Pledoi Riva Siahaan Pertanyakan Dasar Perhitungan Kerugian Negara

Minggu, 22 Februari 2026 | 18:58

Muncul Framing Politik di Balik Dinamika PPP Maluku

Minggu, 22 Februari 2026 | 18:22

Bank Mandiri Perkuat UMKM Lewat JuraganXtra

Minggu, 22 Februari 2026 | 17:51

Srikandi Angudi Jemparing

Minggu, 22 Februari 2026 | 17:28

KPK Telusuri Safe House Lain Milik Pejabat Bea Cukai Simpan Barang Haram

Minggu, 22 Februari 2026 | 16:43

Demi Pengakuan, Somaliland Bolehkan AS Akses Pangkalan Militer dan Mineral Kritis

Minggu, 22 Februari 2026 | 16:37

Selengkapnya