Berita

Hamdan Zoelva (kedua dari kiri) saat menjadi narasumber FGD bertajuk "Disharmoni & Overlaping Sebuah Peraturan Pemerintah" di Jakarta, Senin (21/8)/Ist

Politik

Bertentangan Undang-undang, Hamdan Zoelva Minta PP Soal Piutang BLBI Diperbaiki

SELASA, 22 AGUSTUS 2023 | 00:14 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Persoalan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) masih menjadi tugas rumah bagi pemerintah. Sebab, sudah 25 tahun lebih, masalah ini belum selesai seluruhnya. Banyak uang negara pun yang belum terbayarkan oleh penerima bantuan.

Persoalan semakin kompleks ketika pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2022 tentang Pengurusan Piutang Negara Oleh Panitia Urusan Piutang Negara. PP ini dianggap bertentangan dengan Undang-undang di atasnya.

“Saya kira ada banyak masalah di PP ini yang harus diperbaiki. Ada banyak norma-norma yang ada di dalamnya bertentangan dengan UU dan peraturan lainnya yang bertentangan di dalamnya," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (21/8).


Ada sejumlah pasal yang dikritisi Hamdan dalam PP tersebut, di antaranya Pasal 1 terkait warisan hutang. Dalam pasal tersebut berbunyi pihak yang memperoleh hak adalah orang atau badan yang karena adanya perbuatan, hubungan hukum dan/atau peristiwa hukum telah menerima pengalihan atas kepemilikan uang, surat berharga dan/atau barang dari penanggung utang/penjamin utang.

Selain itu, Pasal 7 ayat 1 tentang kewenangan PUPN yang bisa menerbitkan surat permintaan izin mencabut hak keperdataan dan layanan publik, tidak bisa membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM) hingga Passpor itu melanggar UU No 39 tentang HAM dan melanggar UU No 25 tentang pelayanan publik serta Pasal 49-53 soal tindak keperdataan atau layanan publik bertentangan dengan UU No 39.

“Pasal 77 soal upaya hukum oleh penanggung hutang, penjamin hutang, pihak yang memperoleh hak atau pihak ketiga lainnya tidak dapat diajukan terhadap sahnya atau kebenaran piutang negara, baik di pengadilan maupun di luar melanggar Pasal 17 UU HAM soal hak memperoleh keadilan,” sambungnya.

Oleh karena itu, Hamdan berpendapat, Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi salah satu jalan terbaik untuk menguji PP ini. Penyelesaian kasus BLBI ini harus dilaksanakan secara adil dan bijak.

Sebab, kasus ini sudah berlalu lama. Fakta yang terjadi adalah banyak pihak sudah puluhan tahun tidak ditagih, kini diminta membayar utang pokok beserta denda dan bunga.

"Dengan menggunakan PP ini, kacamata kuda ingin ditegakan, ini akan menjadi masalah, akan menimbulkan ketidakadilan, pemerintah perlu melakukan langkah-langkah yang lebih bijak dan dialogis dalam menyelesaikan masalah BLBI secara bijak dan adil," imbuh Hamdan.

Jika tidak memenuhi unsur adil dan bijak, maka pemerintah tidak akan mudah mengimplementasikan PP 28/2022 ini. Karena akan terus mendapat perlawanan hukum.

"Jangan melihat mereka sebagai musuh, melihat mereka sama-sama membangun bangsa dan negara, karena itu kita akan melihat secara seimbang dan adil. Yang menjadi masalah ini adalah kebijakan negara di masa lalu saat masa krisis yang tidak dapat dihindari," pungkas Hamdan.

Populer

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cek Siaran Langsung Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Selasa, 22 September 2026 | 02:21

DPRD DKI Apresiasi Kebijakan Penutupan TPS Ilegal

Selasa, 22 September 2026 | 02:01

Indonesia Rebut 7 Medali di Aichi-Nagoya

Selasa, 22 September 2026 | 01:42

Ditjen AHU Perkuat Pengawasan Korporasi

Selasa, 22 September 2026 | 01:23

Wamendagri Ribka Haluk Berduka Tiga ASN Jadi Korban KKB

Selasa, 22 September 2026 | 01:01

Hasil Audit BPK Ditunggu dalam Kasus Toba Pulp Lestari

Selasa, 22 September 2026 | 00:37

Tiga Bulan Nganggur, Karyawan De Club Arjuna Geruduk Balai Kota

Selasa, 22 September 2026 | 00:26

Kejagung Periksa Dirut PT Migas Kota Bekasi terkait Dugaan Korupsi KSO

Selasa, 22 September 2026 | 00:01

80 Negara Siap Hadapi Wajib Sertifikasi Halal

Senin, 21 September 2026 | 23:47

KPK Harus Periksa Nusron Wahid demi Kepastian Hukum

Senin, 21 September 2026 | 23:31

Selengkapnya