Berita

Hamdan Zoelva (kedua dari kiri) saat menjadi narasumber FGD bertajuk "Disharmoni & Overlaping Sebuah Peraturan Pemerintah" di Jakarta, Senin (21/8)/Ist

Politik

Bertentangan Undang-undang, Hamdan Zoelva Minta PP Soal Piutang BLBI Diperbaiki

SELASA, 22 AGUSTUS 2023 | 00:14 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Persoalan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) masih menjadi tugas rumah bagi pemerintah. Sebab, sudah 25 tahun lebih, masalah ini belum selesai seluruhnya. Banyak uang negara pun yang belum terbayarkan oleh penerima bantuan.

Persoalan semakin kompleks ketika pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2022 tentang Pengurusan Piutang Negara Oleh Panitia Urusan Piutang Negara. PP ini dianggap bertentangan dengan Undang-undang di atasnya.

“Saya kira ada banyak masalah di PP ini yang harus diperbaiki. Ada banyak norma-norma yang ada di dalamnya bertentangan dengan UU dan peraturan lainnya yang bertentangan di dalamnya," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (21/8).


Ada sejumlah pasal yang dikritisi Hamdan dalam PP tersebut, di antaranya Pasal 1 terkait warisan hutang. Dalam pasal tersebut berbunyi pihak yang memperoleh hak adalah orang atau badan yang karena adanya perbuatan, hubungan hukum dan/atau peristiwa hukum telah menerima pengalihan atas kepemilikan uang, surat berharga dan/atau barang dari penanggung utang/penjamin utang.

Selain itu, Pasal 7 ayat 1 tentang kewenangan PUPN yang bisa menerbitkan surat permintaan izin mencabut hak keperdataan dan layanan publik, tidak bisa membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM) hingga Passpor itu melanggar UU No 39 tentang HAM dan melanggar UU No 25 tentang pelayanan publik serta Pasal 49-53 soal tindak keperdataan atau layanan publik bertentangan dengan UU No 39.

“Pasal 77 soal upaya hukum oleh penanggung hutang, penjamin hutang, pihak yang memperoleh hak atau pihak ketiga lainnya tidak dapat diajukan terhadap sahnya atau kebenaran piutang negara, baik di pengadilan maupun di luar melanggar Pasal 17 UU HAM soal hak memperoleh keadilan,” sambungnya.

Oleh karena itu, Hamdan berpendapat, Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi salah satu jalan terbaik untuk menguji PP ini. Penyelesaian kasus BLBI ini harus dilaksanakan secara adil dan bijak.

Sebab, kasus ini sudah berlalu lama. Fakta yang terjadi adalah banyak pihak sudah puluhan tahun tidak ditagih, kini diminta membayar utang pokok beserta denda dan bunga.

"Dengan menggunakan PP ini, kacamata kuda ingin ditegakan, ini akan menjadi masalah, akan menimbulkan ketidakadilan, pemerintah perlu melakukan langkah-langkah yang lebih bijak dan dialogis dalam menyelesaikan masalah BLBI secara bijak dan adil," imbuh Hamdan.

Jika tidak memenuhi unsur adil dan bijak, maka pemerintah tidak akan mudah mengimplementasikan PP 28/2022 ini. Karena akan terus mendapat perlawanan hukum.

"Jangan melihat mereka sebagai musuh, melihat mereka sama-sama membangun bangsa dan negara, karena itu kita akan melihat secara seimbang dan adil. Yang menjadi masalah ini adalah kebijakan negara di masa lalu saat masa krisis yang tidak dapat dihindari," pungkas Hamdan.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya