Berita

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Suharso Monoarfa/RMOL

Politik

Kata Menteri PPN, Inti Revisi UU IKN Itu Mengubah Bentuk Kewenangan

SENIN, 21 AGUSTUS 2023 | 22:20 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Dari 9 poin perubahan dalam draf Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-undang (UU) Nomor 3/2022 tentang Ibukota Negara (IKN), kata kuncinya terletak pada bentuk kewenangan.

Sembilan perubahan itu mencakup kewenangan khusus, pertanahan, pengelolaan keuangan, pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama, pemutakhiran delineasi wilayah, penyelenggaraan perumahan. Kemudian, tata ruang, mitra kerja Otorita IKN di DPR, dan jaminan keberlanjutan.

Demikian ditegaskan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa, kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/8).


“Tapi inti dari semua itu adalah bentuk kewenangan. Bentuk kewenangannya itu yang kita ingin perbaiki di dalam UU ini. Itu intinya sebenarnya. Enggak ada yang lebih spesifik dari itu,” jelas Suharso.

Suharso menyatakan, karena kewenangan otorita IKN diubah, maka hal-hal yang terkait dengan kewenangan pun diubah. Termasuk soal pengaturan hak atas tanah, keuangan, anggaran dan barang, itu semuanya berubah.

“Jadi itu intinya adalah di kewenangan,” tegasnya.

Suharso mengakui bahwa dalam Peraturan Presiden (Perpres) telah diatur mengenai kewenangan khusus untuk mengelola IKN. Namun, mengingat masih diperlukan perbaikan sehingga dilakukan revisi pada UU IKN.

“Sebenarnya, Perpres kewenangan khusus itu sudah ada. Jadi sekarang, karena UU ini baru, Perpres mengenai kewenangan khusus sudah terbit tahun lalu, dengan perubahan yang ini tentu akan diperbaiki, dan sesungguhnya banyak hal di dalam Perpres itu yang kita adopsi ke dalam UU,” pungkasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Plesetan Gelar Adat Jokowi: ‘Baginda Raja Rakus Bin Tamak’

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:50

Proyek Kapal Perang Filipina di PT PAL Dongkrak Industri Lokal Naik Kelas

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:20

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengelolaan Sawit Butuh ‘Nexus Baru’ Hidupkan Ekonomi Sirkular

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:39

Program BISA Biru TelkomGroup Lestarikan Ekosistem Terumbu Karang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:19

TNI dan Tentara Malaysia Perkuat Kesiapsiagaan dan Kerja Sama Kemanusiaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:57

Perjanjian Kerja Bersama Cerminkan Hubungan Industrial yang Sehat

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:45

Sultan Didapuk jadi Ketum TP Sriwidjaja Perkuat Pembangunan Daerah

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:20

Indonesia Berpotensi Terima 260 Juta Dolar AS Lindungi Ekosistem Laut

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:59

Politisi Mutan Bernama Prabowo

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:45

Selengkapnya