Berita

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Suharso Monoarfa/RMOL

Politik

Kata Menteri PPN, Inti Revisi UU IKN Itu Mengubah Bentuk Kewenangan

SENIN, 21 AGUSTUS 2023 | 22:20 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Dari 9 poin perubahan dalam draf Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-undang (UU) Nomor 3/2022 tentang Ibukota Negara (IKN), kata kuncinya terletak pada bentuk kewenangan.

Sembilan perubahan itu mencakup kewenangan khusus, pertanahan, pengelolaan keuangan, pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama, pemutakhiran delineasi wilayah, penyelenggaraan perumahan. Kemudian, tata ruang, mitra kerja Otorita IKN di DPR, dan jaminan keberlanjutan.

Demikian ditegaskan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa, kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/8).


“Tapi inti dari semua itu adalah bentuk kewenangan. Bentuk kewenangannya itu yang kita ingin perbaiki di dalam UU ini. Itu intinya sebenarnya. Enggak ada yang lebih spesifik dari itu,” jelas Suharso.

Suharso menyatakan, karena kewenangan otorita IKN diubah, maka hal-hal yang terkait dengan kewenangan pun diubah. Termasuk soal pengaturan hak atas tanah, keuangan, anggaran dan barang, itu semuanya berubah.

“Jadi itu intinya adalah di kewenangan,” tegasnya.

Suharso mengakui bahwa dalam Peraturan Presiden (Perpres) telah diatur mengenai kewenangan khusus untuk mengelola IKN. Namun, mengingat masih diperlukan perbaikan sehingga dilakukan revisi pada UU IKN.

“Sebenarnya, Perpres kewenangan khusus itu sudah ada. Jadi sekarang, karena UU ini baru, Perpres mengenai kewenangan khusus sudah terbit tahun lalu, dengan perubahan yang ini tentu akan diperbaiki, dan sesungguhnya banyak hal di dalam Perpres itu yang kita adopsi ke dalam UU,” pungkasnya.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Dewan Kebon Sirih Tetap Godok Perda DKJ Meski Ibu Kota Belum Pindah

Senin, 18 Mei 2026 | 20:17

Pengamat: Kepemimpinan Buruk Awal Kerusakan Bangsa

Senin, 18 Mei 2026 | 20:02

Oktasari Sabil Raih Gelar Doktor di Malaysia

Senin, 18 Mei 2026 | 19:46

Pernyataan Prabowo soal Dolar Upaya Menenangkan Masyarakat

Senin, 18 Mei 2026 | 19:45

BSI Buka Kembali Scholarship untuk 5.250 Mahasiswa dan Pelajar

Senin, 18 Mei 2026 | 19:37

MPR Putuskan Lomba Ulang LCC Empat Pilar di Kalbar Batal

Senin, 18 Mei 2026 | 19:28

Prabowo Panggil Gubernur BI hingga Menkeu ke Istana, Ini yang Dibahas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:15

Mantan ART Lapor ke DPR Pernah Dipukul Erin hingga Kepala Ditendang

Senin, 18 Mei 2026 | 19:08

Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, OJK Jabar Dorong Frontliner Bank Ramah Disabilitas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:00

DPR Tagih Janji BI soal Penguatan Rupiah Mulai Juni

Senin, 18 Mei 2026 | 18:55

Selengkapnya