Berita

Ketua KPK RI. Firli Bahuri/RMOL

Hukum

KPK Jamin Kepastian Hukum Penanganan Korupsi di Tahun Politik

SENIN, 21 AGUSTUS 2023 | 20:57 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Berbeda dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menjamin kepastian hukum dan keadilan dengan tidak menunda suatu perkara tindak pidana korupsi.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pihaknya menyadari sepenuhnya bahwa tahun politik menjadi salah satu periode yang rawan terjadinya korupsi. Di mana, proses demokrasi politik dalam perhelatan pemilu, setidaknya melibatkan tiga unsur, yakni penyelenggara, peserta, dan pemilih.

"Unsur pertama, penyelenggara pemilu oleh KPU dan Bawaslu, yang berperan penting untuk memastikan kelancaran proses demokrasi yang langsung, umum, bebas, dan rahasia, serta tentunya harus terlaksana secara jujur dan berintegritas," ujar Firli kepada wartawan, Senin sore (21/8).


Dalam histori penanganan perkara oleh KPK, kata Firli, tercatat adanya perkara yang melibatkan oknum penyelenggara pemilu. Oleh karenanya, untuk meningkatkan internalisasi nilai-nilai integritas bagi jajaran di KPU dan Bawaslu, KPK pun telah menggelar kegiatan Penguatan Integritas melalui program Paku Integritas.

Selanjutnya unsur kedua, yakni peserta Pemilu atau partai politik (parpol) beserta kadernya. KPK melalui program Politik Cerdas Berintegritas (PCB) telah menggandeng seluruh parpol, baik nasional maupun daerah, yang akan ikut berkontestasi dalam Pemilu 2024, untuk berkomitmen melaksanakan politik yang jujur, politik yang berintegritas, dengan menerapkan Sistem Integritas Partai Politik (SIPP).

Unsur ketiga, pemilih, yakni masyarakat. KPK gencar melakukan sosialisasi dan kampanye melalui tagline “Hajar Serangan Fajar” untuk memahamkan masyarakat agar menolak praktik-praktik money politic.

"Dengan pendekatan tiga unsur dalam pemilu tersebut, KPK berharap pesta demokrasi pada tahun 2024 nanti, benar-benar menjadi perhelatan rakyat untuk memilih pemimpin yang berintegritas, amanah, dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara sebagai visinya saat mengemban jabatannya nanti," kata Firli.

Namun pada hakikatnya kata Firli, dengan gencarnya upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi tersebut, tidak menurunkan porsi penindakan KPK, khususnya pada korupsi sektor politik.

"KPK akan terus bekerja secara profesional sesuai dengan asas-asas pelaksanaan tugas pokok KPK, yakni kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia," jelas Firli.

Firli memastikan, KPK tunduk pada hukum dan peraturan perundang-undangan, dan akan terus hadir dalam upaya pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu.

"KPK akan menjamin kepastian hukum dan keadilan karena keadilan tidak boleh ditunda. Sebab menunda keadilan adalah ketidakadilan," pungkas Firli.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

UPDATE

Ketum PDIP Tinjau Kantor Baru Megawati Institute

Selasa, 20 Januari 2026 | 22:14

Polisi Bongkar Jaringan Senpi Ilegal Dipakai Begal, Dijual di Facebook Hingga Tokopedia

Selasa, 20 Januari 2026 | 22:09

Bupati Sudewo dan Tiga Kades Kajen Resmi Ditahan, Digiring ke Rutan Pakai Rompi Oranye

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:53

Wapres Gibran Blusukan ke Pasar Borong Daun Bawang

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:48

Istana Rayakan Prestasi Timnas Maroko sebagai Runner-Up Piala Afrika 2025

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:32

Polisi Sudah Periksa 10 Saksi dan Ahli Terkait Pelaporan Pandji Pragiwaksono

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:29

Komisi II Hanya Fokus Revisi UU Pemilu, Bukan Pilkada

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:22

Thomas Djiwandono Mundur dari Gerindra Usai Dicalonkan Jadi Deputi Gubernur BI

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:10

Bupati Pati Sudewo dan Tiga Kades Patok Harga hingga Rp225 Juta per Jabatan Perangkat Desa

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:00

Daftar 28 Perusahaan Sumatera yang Izinnya Dicabut Prabowo

Selasa, 20 Januari 2026 | 20:56

Selengkapnya