Berita

Catur Prabowo/RMOL

Hukum

KPK: Uang Korupsi Proyek Fiktif PT Amarta Karya Ditempatkan di Jasa Asuransi

SENIN, 21 AGUSTUS 2023 | 11:10 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Uang hasil dugaan korupsi proyek fiktif di PT Amarta Karya (Persero) 2018-2020 diduga ditempatkan di jasa asuransi, mengatasnamakan karyawan PT Amarta Karya.

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengatakan, materi itu merupakan salah satu yang didalami tim penyidik saat memeriksa lima saksi.

"Jumat (18/8), bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi," kata Ali kepada wartawan, Senin siang (21/8).


Kelima saksi yang telah diperiksa adalah Yusarman (karyawan PT Amarta Karya), Waluyo Edi Suwarno (Komisaris Utama PT Amarta Karya periode 2017-2018), Yusuf Ashari (karyawan PT Amarta Karya), Yenie Rahardja (Head of Risk and Compliance PT Prudential Sharia Life Assurance), dan Dana Agriawan (Head of AML and ABC PT Prudential Life Assurance).

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan dugaan penempatan aliran uang dari pengadaan fiktif PT Amarta Karya oleh tersangka CP dkk di bidang jasa asuransi dengan mengatasnamakan karyawan PT Amarta Karya," pungkas Ali.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua orang tersangka, yakni Catur Prabowo selaku Direktur Utama (Dirut) PT Amarta Karya, dan Trisna Sutisna (TS) selaku Direktur Keuangan PT Amarta Karya. Untuk tersangka Trisna sudah ditahan pada Kamis (11/5). Sedangkan tersangka Catur ditahan pada Rabu (17/5).

KPK menduga, ada sekitar 60 proyek pengadaan PT Amarta Karya yang disubkontraktorkan secara fiktif oleh Catur dan Trisna, yaitu pekerjaan konstruksi pembangunan rumah susun Pulo Jahe, Jakarta Timur; pengadaan jasa konstruksi pembangunan gedung olahraga Universitas Negeri Jakarta (UNJ); dan pembangunan laboratorium Bio Safety Level 3 Universitas Padjadjaran (Unpad).

Uang yang diterima Catur dan Trisna CP diduga antara lain digunakan untuk membayar tagihan kartu kredit, pembelian emas, perjalanan pribadi ke luar negeri, pembayaran member golf dan juga pemberian ke beberapa pihak terkait lainnya.

Akibat perbuatan kedua tersangka tersebut, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp46 miliar.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya