Berita

Konferensi pers Mapolres Karawang/RMOLJabar

Presisi

Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Karawang, Dua Orang Ditangkap

SABTU, 19 AGUSTUS 2023 | 20:55 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Dua warga berinisial AS (42) asal Karawang dan IS (35) asal Purwakarta diringkus jajaran Tim Sanggabuana Polres Karawang, Jawa Barat. Keduanya ditangkap atas dugaan menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi dengan menggunakan sebuah truk yang telah dimodifikasi.

Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy, mengungkapkan, AS dan IS ditangkap saat membeli solar subsidi di salah satu SPBU yang ada di daerah Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang.

Dijelaskan Tomy, pengungkapan kasus ini berawal saat pihaknya mendapatkan informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi jenis solar melalui aplikasi Lapor Pak Kapolres.

"Pada saat itu juga, Tim Sanggabuana Polres Karawang bersama jajaran Polsek Jatisari langsung melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap dua orang pelaku yang diduga telah melakukan penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi jenis Solar tanpa izin," jelas Tomy di halaman Mapolres Karawang pada Sabtu (19/8).

Selain dua pelaku, lanjut Tomy seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJabar, masih ada satu pelaku lainnya yang sedang dalam pengejaran.

"Kemudian ada seorang pelaku lagi yang berinisial SB (31) asal warga Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang yang kini masih buron. SB ini berperan selaku pemilik atau bisa disebut sebagai seorang pemodal dana," tuturnya.

Lanjut Tomy, modus operandi para pelaku ini dengan memodifikasi isi kontainer atau truk boks dengan menyimpan tangki besar agar bisa memuat atau menampung BBM bersubsidi dengan kapasitas yang lebih besar.

"Dengan tangki modifikasi tersebut, para pelaku bisa menampung hingga 5.000 liter atau 5 ton solar bersubsidi dalam sekali mengisi di SPBU di wilayah Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat," tuturnya.

"Kerugian negara yang kita taksir saat ini mencapai Rp 120 juta. Jadi untuk per satu liternya ini, pelaku meraup keuntungan sebesar Rp2.000 dari hasil penjualan BBM bersubsidinya itu," demikian Tomy.

Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku, tambahnya, yaitu Pasal 5 UU 2/2021 tentang Minyak dan Gas (Migas) dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara serta denda sebesar Rp60 miliar.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Razia Balap Liar: 292 Motor Disita, 466 Remaja Diamankan

Senin, 03 Februari 2025 | 01:38

Pemotor Pecahkan Kaca Mobil, Diduga karena Lawan Arah

Senin, 03 Februari 2025 | 01:29

PDIP: ASN Poligami Berpeluang Korupsi

Senin, 03 Februari 2025 | 01:04

Program MBG Dirasakan Langsung Manfaatnya

Senin, 03 Februari 2025 | 00:41

Merayakan Kemenangan Kasasi Vihara Amurva Bhumi Karet

Senin, 03 Februari 2025 | 00:29

Rumah Warga Dekat Pasaraya Manggarai Ludes Terbakar

Senin, 03 Februari 2025 | 00:07

Ratusan Sekolah di Jakarta akan Dipasang Water Purifire

Minggu, 02 Februari 2025 | 23:39

Manis di Bibir, Pahit di Jantung

Minggu, 02 Februari 2025 | 23:18

Nasdem Setuju Pramono Larang ASN Poligami

Minggu, 02 Februari 2025 | 23:03

Opsen Pajak Diterapkan, Pemko Medan Langsung Pasang Target Rp784,16 Miliar

Minggu, 02 Februari 2025 | 22:47

Selengkapnya