Berita

Konferensi pers Mapolres Karawang/RMOLJabar

Presisi

Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Karawang, Dua Orang Ditangkap

SABTU, 19 AGUSTUS 2023 | 20:55 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Dua warga berinisial AS (42) asal Karawang dan IS (35) asal Purwakarta diringkus jajaran Tim Sanggabuana Polres Karawang, Jawa Barat. Keduanya ditangkap atas dugaan menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi dengan menggunakan sebuah truk yang telah dimodifikasi.

Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy, mengungkapkan, AS dan IS ditangkap saat membeli solar subsidi di salah satu SPBU yang ada di daerah Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang.

Dijelaskan Tomy, pengungkapan kasus ini berawal saat pihaknya mendapatkan informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi jenis solar melalui aplikasi Lapor Pak Kapolres.


"Pada saat itu juga, Tim Sanggabuana Polres Karawang bersama jajaran Polsek Jatisari langsung melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap dua orang pelaku yang diduga telah melakukan penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi jenis Solar tanpa izin," jelas Tomy di halaman Mapolres Karawang pada Sabtu (19/8).

Selain dua pelaku, lanjut Tomy seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJabar, masih ada satu pelaku lainnya yang sedang dalam pengejaran.

"Kemudian ada seorang pelaku lagi yang berinisial SB (31) asal warga Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang yang kini masih buron. SB ini berperan selaku pemilik atau bisa disebut sebagai seorang pemodal dana," tuturnya.

Lanjut Tomy, modus operandi para pelaku ini dengan memodifikasi isi kontainer atau truk boks dengan menyimpan tangki besar agar bisa memuat atau menampung BBM bersubsidi dengan kapasitas yang lebih besar.

"Dengan tangki modifikasi tersebut, para pelaku bisa menampung hingga 5.000 liter atau 5 ton solar bersubsidi dalam sekali mengisi di SPBU di wilayah Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat," tuturnya.

"Kerugian negara yang kita taksir saat ini mencapai Rp 120 juta. Jadi untuk per satu liternya ini, pelaku meraup keuntungan sebesar Rp2.000 dari hasil penjualan BBM bersubsidinya itu," demikian Tomy.

Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku, tambahnya, yaitu Pasal 5 UU 2/2021 tentang Minyak dan Gas (Migas) dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara serta denda sebesar Rp60 miliar.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya