Berita

Konferensi pers Mapolres Karawang/RMOLJabar

Presisi

Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Karawang, Dua Orang Ditangkap

SABTU, 19 AGUSTUS 2023 | 20:55 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Dua warga berinisial AS (42) asal Karawang dan IS (35) asal Purwakarta diringkus jajaran Tim Sanggabuana Polres Karawang, Jawa Barat. Keduanya ditangkap atas dugaan menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi dengan menggunakan sebuah truk yang telah dimodifikasi.

Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy, mengungkapkan, AS dan IS ditangkap saat membeli solar subsidi di salah satu SPBU yang ada di daerah Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang.

Dijelaskan Tomy, pengungkapan kasus ini berawal saat pihaknya mendapatkan informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi jenis solar melalui aplikasi Lapor Pak Kapolres.


"Pada saat itu juga, Tim Sanggabuana Polres Karawang bersama jajaran Polsek Jatisari langsung melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap dua orang pelaku yang diduga telah melakukan penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi jenis Solar tanpa izin," jelas Tomy di halaman Mapolres Karawang pada Sabtu (19/8).

Selain dua pelaku, lanjut Tomy seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJabar, masih ada satu pelaku lainnya yang sedang dalam pengejaran.

"Kemudian ada seorang pelaku lagi yang berinisial SB (31) asal warga Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang yang kini masih buron. SB ini berperan selaku pemilik atau bisa disebut sebagai seorang pemodal dana," tuturnya.

Lanjut Tomy, modus operandi para pelaku ini dengan memodifikasi isi kontainer atau truk boks dengan menyimpan tangki besar agar bisa memuat atau menampung BBM bersubsidi dengan kapasitas yang lebih besar.

"Dengan tangki modifikasi tersebut, para pelaku bisa menampung hingga 5.000 liter atau 5 ton solar bersubsidi dalam sekali mengisi di SPBU di wilayah Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat," tuturnya.

"Kerugian negara yang kita taksir saat ini mencapai Rp 120 juta. Jadi untuk per satu liternya ini, pelaku meraup keuntungan sebesar Rp2.000 dari hasil penjualan BBM bersubsidinya itu," demikian Tomy.

Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku, tambahnya, yaitu Pasal 5 UU 2/2021 tentang Minyak dan Gas (Migas) dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara serta denda sebesar Rp60 miliar.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Dua Kali Belanja dalam Sepekan, Komisaris AMMN Tambah 4,62 Juta Saham

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:23

Di KUII VIII, MUI Dorong Gagasan Danantara Syariah Indonesia

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:00

Wall Street Variatif, S&P 500 Nyaris Tak Bergerak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:38

Bursa Eropa: DAX dan STOXX 600 Menguat di Akhir Pekan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:20

Walkot Jakpus Melarang Laporan Warga Berhenti di Meja Birokrasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:07

Respon Kadin Soal PMI Manufaktur: Genjot Perdagangan dan Investasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:03

Putusan MK soal Kuota Hangus Terobosan Menuju Keadilan Digital

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:51

Febrie Ditahan Tanpa Borgol dan Rompi Pink

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:42

Untung Hakim Masih Ada

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:25

Program Wakaf 99 Masjid Asmaul Husna Dimulai di Aceh

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:19

Selengkapnya