Berita

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja/RMOL

Politik

Bawaslu Masih Pelajari Laporan Ganjarian Soal Deklarasi di Museum Proklamasi

SABTU, 19 AGUSTUS 2023 | 17:27 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Laporan Ganjarian Spartan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), terkait deklarasi dukungan Partai Golkar dan PAN ke Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, tengah dipelajari.

"Kami lagi mengkaji. Sesuai aturan," ujar Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja kepada wartawan, Sabtu (19/8).

Dia menerangkan, proses kajian Bawaslu terhadap pelaporan kelompok pendukung calon presiden (Capres) PDI Perjuangan itu harus berkesesuaian dengan UU 7/2017 tentang Pemilu.


Anggota Bawaslu RI dua periode itu mengurai, dalam UU Pemilu diatur mengenai tempat-tempat yang boleh dipakai untuk kampanye.

Dia menyindir soal norma Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu, yang isinya memuat larangan kampanye di fasilitas pemerintahan, tempat ibadah, dan pendidikan.

"Itu fasilitas pemerintah atau bukan? Itu pertanyaannya? sambungnya menjelaskan.

Karena itu, Bagja memastikan kajian terhadap laporan Ganjarian Spartan memperhatikan kesesuaian pokok aduan dengan objek pengawasan Bawaslu.

Pelaporan Ganjarian Spartan disampaikan kepada Bawaslu RI dengan objek laporan acara deklarasi dukungan Partai Golkar dan PAN ke Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, di Museum Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (13/8).

Ketua Ganjarian Spartan DKI Jakarta, Anggiat Tobing, bertindak sebagai kuasa hukum sekaligus saksi dalam perkara yang didaftarkan atas nama Masyarakat Pecinta Museum Indonesia (MPMI) menilai deklarasi tersebut menyalahi aturan pemerintah.

Tobing menyampaikan duguan pelanggaran hukum yang dilakukan para pihak terkait. Di mana, acuannya adalah PP 66/2015 tentang Museum khususnya Pasal 39 ayat (2) terkait kerja sama pengembangan museum dan pasal 55 ayat (1) terkait peran serta masyarakat dalam pengelolaan museum.

"Jadi makanya kita menyoroti deklarasi yang dilakukan oleh para pendukung Prabowo kemarin, pencapresan beliau. Kita melihat ada sesuatu yang tidak berkesesuaian dengan aturan pemerintah," demikian Tobing menambahkan.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ijazah Gibran Jadi Bom Waktu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 02:03

Danantara Gelontorkan Rp4,4 Triliun untuk Masuk Bisnis Migas AS

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:31

PIP dan KIP Kuliah Tak Boleh Lagi Salah Sasaran

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:21

Jangan Korbankan Konektivitas Antar Pulau Gegara Kebijakan Panik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:09

Inilah Beda FIFA ASEAN Cup dan Piala AFF

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:34

Ahmad Doli Soroti Dugaan Bullying Bocah SD di Pemalang: Mukanya Lucu-lucu, tapi Berstatus Pembunuh

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:21

Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Said Didu: Pemakzulan Bisa Lewat Proses Politik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:04

Danantara Penetrasi ke Ekosistem Aviasi Timur Tengah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:43

34 JPU Disiapkan Hadapi Sidang TPPU Febrie Adriansyah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:20

Juara Setelah 35 Tahun Menunggu

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:01

Selengkapnya