Berita

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari/RMOL

Politik

KPU Perjelas Putusan MK Soal Kampanye di Tempat Ibadah Dilarang Total

SABTU, 19 AGUSTUS 2023 | 01:22 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal kampanye di tempat ibadah dilarang total.

Dia menyampaikan hal tersebut usai jumpa pers penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon anggota DPR RI dan DPD RI, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (18/8).

"Bila demikian Amar Putusan MK, yang dilarang untuk kampanye adalah hanya tempat ibadah," ujar Hasyim.

Anggota KPU RI dua periode itu mengatakan, amar putusan MK yang menyatakan tempat ibadah dikecualikan dalam kegiatan politik termasuk kampanye, adalah penegasan yang harus ditaati pelaksana undang-undang.

Sehingga menurutnya, norma Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7/2017 tentang Pemilu pada akhirnya hanya membolehkan dua tempat yang awalnya dilarang menjadi boleh menjadi ruang kampanye peserta Pemilu, tetapi dengan syarat-syarat tertentu.

"Kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah, tetap boleh dengan ketentuan harus mendapat izin penanggung jawab tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah dan tanpa menggunakan atribut," demikian Hasyim menambahkan.

MK memutus perkara pengujian pasal larangan kampanye di tempat ibadah dalam sidang putusan perkara Nomor 65/PUU/-XXI/2023, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (15/8).

Dalam putusan itu, MK mengubah bunyi Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu yang menyatakan, “Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye Pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan”.

“Dengan demikian, maka Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu selengkapnya berbunyi, “menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu"," ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang.

Populer

Besar Kemungkinan Bahlil Diperintah Jokowi Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:41

Jokowi Kena Karma Mengolok-olok SBY-Hambalang

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:45

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Alfiansyah Komeng Harus Dipecat

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:05

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

Pengamat: Bahlil Sengaja Bikin Skenario agar Rakyat Benci Prabowo

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:20

UPDATE

Prabowo Sidak Dapur MBG di Bogor, Sampai Pakai Masker dan Penutup Kepala

Senin, 10 Februari 2025 | 13:40

Iran Lawan Pertama Indonesia di Piala Asia U-20 2025, Ini Jadwal Lengkapnya

Senin, 10 Februari 2025 | 13:33

Menteri Bahlil Siapkan Kepmen Wajibkan Eksportir Batubara Gunakan HBA

Senin, 10 Februari 2025 | 13:25

Investor Pasar Modal Tembus 15 Juta SID di Awal 2025

Senin, 10 Februari 2025 | 13:20

Tembok Kekuasaan Sudah Runtuh, Saatnya Jokowi Diadili

Senin, 10 Februari 2025 | 13:18

Geruduk Kantor Gubernur Sulteng, Massa Minta Operasional PT CPM Dihentikan

Senin, 10 Februari 2025 | 13:13

Pertamina dan Insan Pers Dukung Kemandirian Bangsa

Senin, 10 Februari 2025 | 13:08

Catat, Ini 3 Jenis Mobil Hybrid yang Dapat Insentif Pemerintah

Senin, 10 Februari 2025 | 13:07

Menguji Arah Ideologis Presiden Prabowo

Senin, 10 Februari 2025 | 13:03

Arne Slot Tak Menyesal Liverpool Tersingkir dari Piala FA

Senin, 10 Februari 2025 | 12:52

Selengkapnya