Berita

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari/RMOL

Politik

KPU Perjelas Putusan MK Soal Kampanye di Tempat Ibadah Dilarang Total

SABTU, 19 AGUSTUS 2023 | 01:22 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal kampanye di tempat ibadah dilarang total.

Dia menyampaikan hal tersebut usai jumpa pers penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon anggota DPR RI dan DPD RI, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (18/8).

"Bila demikian Amar Putusan MK, yang dilarang untuk kampanye adalah hanya tempat ibadah," ujar Hasyim.

Anggota KPU RI dua periode itu mengatakan, amar putusan MK yang menyatakan tempat ibadah dikecualikan dalam kegiatan politik termasuk kampanye, adalah penegasan yang harus ditaati pelaksana undang-undang.

Sehingga menurutnya, norma Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7/2017 tentang Pemilu pada akhirnya hanya membolehkan dua tempat yang awalnya dilarang menjadi boleh menjadi ruang kampanye peserta Pemilu, tetapi dengan syarat-syarat tertentu.

"Kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah, tetap boleh dengan ketentuan harus mendapat izin penanggung jawab tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah dan tanpa menggunakan atribut," demikian Hasyim menambahkan.

MK memutus perkara pengujian pasal larangan kampanye di tempat ibadah dalam sidang putusan perkara Nomor 65/PUU/-XXI/2023, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (15/8).

Dalam putusan itu, MK mengubah bunyi Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu yang menyatakan, “Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye Pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan”.

“Dengan demikian, maka Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu selengkapnya berbunyi, “menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu"," ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang.

Populer

Pesawat Nepal Jatuh, Hanya Satu Orang yang Selamat

Rabu, 24 Juli 2024 | 15:16

KPK Bakal Audit Semua Rumah Sakit Telusuri Dugaan Fraud BPJS Kesehatan

Rabu, 24 Juli 2024 | 18:51

Pemindahan Ibu Kota Negara Ambisi Picik Jokowi

Sabtu, 27 Juli 2024 | 01:29

Jupiter Protes Razia Barang Impor Ilegal ke Pedagang: Nasib UMKM Makin Ambyar

Jumat, 19 Juli 2024 | 11:02

KPK Tindak Tiga Rumah Sakit Pelaku Fraud BPJS Kesehatan

Rabu, 24 Juli 2024 | 18:17

Menkeu: Inggris Bangkrut, Kondisi Keuangan Hancur

Minggu, 28 Juli 2024 | 17:54

Christine Hutabarat Dicecar Soal Akuisisi Diduga Korupsi di ASDP

Rabu, 24 Juli 2024 | 13:52

UPDATE

Buru Harun Masiku, KPK Kembali Periksa Wahyu Setiawan

Senin, 29 Juli 2024 | 10:05

Emas Antam Naik Lagi, Termurah Dibanderol Rp751 Ribu

Senin, 29 Juli 2024 | 09:49

Iran Kecam Penutupan Pusat Keislaman di Jerman

Senin, 29 Juli 2024 | 09:35

Bocoran Terbaru iPhone 17 Slim, Hanya Dibekali Satu Kamera Belakang

Senin, 29 Juli 2024 | 09:27

PAN Ingatkan Muhammadiyah Hati-hati Kelola Tambang

Senin, 29 Juli 2024 | 09:16

Siapa Sebenarnya Pelaku Pembantaian Golan, Israel atau Hizbullah?

Senin, 29 Juli 2024 | 09:15

Di Tengah Skandal Bapanas-Bulog, Pakar Ingatkan Dampak Stok Beras Terhadap Harga Pasar

Senin, 29 Juli 2024 | 09:07

PBNU Perlu Lupakan PKB

Senin, 29 Juli 2024 | 09:04

Tersandung Skandal Drone Mata-mata di Olimpiade Paris 2024, Pelatih Timnas Kanada Minta Maaf

Senin, 29 Juli 2024 | 08:52

IHSG Diproyeksi Menguat Dipicu Indeks Global

Senin, 29 Juli 2024 | 08:40

Selengkapnya