Berita

Mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin/Net

Politik

Din Syamsuddin: Amandemen Konstitusi Mesti Dilakukan, tapi Kembali pada UUD 1945 yang Asli

JUMAT, 18 AGUSTUS 2023 | 23:27 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Wacana MPR RI mengamandemen UUD 1945 setelah Pemilu 2024, terus menjadi perbincangan publik belakangan ini.

Mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin menilai wacana amandemen UUD 1945 memang harus dilakukan. Hanya saja, amandemen harus dikembalikan pada UUD 1945 yang asli.

Sebab, kata Din, UUD yang saat berlaku merupakan UUD 2002 yang dinilai telah menghilangkan ruh konstitusi negara yang telah disepakati oleh para founding fathers pada 18 Agustus 1945.


“Amandemen Konstitusi adalah mesti. Jalan tengah yang paling aman untuk itu adalah kembali ke UUD 1945 yang asli,” kata Din dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/8).

Menurut Din, UUD tahun 2022 pangkal penyebab kehidupan berbangsa dan bernegara mengalami deviasi, distorsi, dan disorientasi dari jiwa, semangat, serta nilai Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, bahkan Pancasila yang ditetapkan pada 18 Agustus 1945.

Sehingga, kata Din, sistem yang ada hanya menguntungkan segelintir orang, memunculkan kesenjangan dan ketidakadilan, yang pada gilirannya akan menggoyahkan sendi-sendi persatuan dan kesatuan bangsa.

“Kaum oligarki yang minoritas tapi menguasai mayoritas aset nasional, dapat mendiktekan kehidupan politik melahirkan pemimpin-pemimpin yang berhamba pada kaum oligar dan tidak mengabdi bagi kepentingan rakyat,” katanya.

Atas dasar itu, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah itu menilai bahwa yang saat ini mendesak untuk dilakukan adalah upaya penyelamatan negara dengan menghentikan perangai kepemimpinan yang cenderung melanggengkan kekuasaan. Dengan kata lain, jika dilakukan amandemen, maka harus kembali pada UUD 1945 yang asli.  

“Jangan tunda lagi, apalagi setelah pemilu, karena pemilu itu hanya akan memunculkan kepemimpinan nasional yang membawa bangsa dan negara dalam lingkaran setan kerusakan,” pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Naming Rights Halte untuk Parpol Dinilai Politisasi Ruang Publik

Rabu, 15 April 2026 | 12:19

Iran Taksir Kerugian Akibat Serangan AS-Israel Capai Rp4.300 Triliun

Rabu, 15 April 2026 | 12:13

Prima Sebut Wacana PDIP Gaji Guru Rp5 Juta Ekspektasi Semu

Rabu, 15 April 2026 | 12:12

Kasus Pelecehan di FHUI Jadi Ujian Integritas Kampus

Rabu, 15 April 2026 | 12:06

Temui Dubes UEA, Waka MPR Pacu Investasi dan Transisi Energi

Rabu, 15 April 2026 | 11:52

IPC TPK Sukses Kelola 850 Ribu TEUs di Awal 2026

Rabu, 15 April 2026 | 11:41

Diduga Dianiaya Senior, Anggota Samapta Polda Kepri Tewas

Rabu, 15 April 2026 | 11:34

Auditor BPKP Ungkap Kerugian Pengadaan Chromebook Terjadi Selama 3 Tahun

Rabu, 15 April 2026 | 11:32

Soal Kasus Bea Cukai, Faizal Assegaf Ungkap Kronologi Hubungan dengan Rizal

Rabu, 15 April 2026 | 11:21

Zelensky Sindir AS Kehilangan Fokus ke Ukraina Akibat Perang Iran

Rabu, 15 April 2026 | 11:03

Selengkapnya