Mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin/Net
Wacana MPR RI mengamandemen UUD 1945 setelah Pemilu 2024, terus menjadi perbincangan publik belakangan ini.
Mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin menilai wacana amandemen UUD 1945 memang harus dilakukan. Hanya saja, amandemen harus dikembalikan pada UUD 1945 yang asli.
Sebab, kata Din, UUD yang saat berlaku merupakan UUD 2002 yang dinilai telah menghilangkan ruh konstitusi negara yang telah disepakati oleh para
founding fathers pada 18 Agustus 1945.
“Amandemen Konstitusi adalah mesti. Jalan tengah yang paling aman untuk itu adalah kembali ke UUD 1945 yang asli,” kata Din dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/8).
Menurut Din, UUD tahun 2022 pangkal penyebab kehidupan berbangsa dan bernegara mengalami deviasi, distorsi, dan disorientasi dari jiwa, semangat, serta nilai Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, bahkan Pancasila yang ditetapkan pada 18 Agustus 1945.
Sehingga, kata Din, sistem yang ada hanya menguntungkan segelintir orang, memunculkan kesenjangan dan ketidakadilan, yang pada gilirannya akan menggoyahkan sendi-sendi persatuan dan kesatuan bangsa.
“Kaum oligarki yang minoritas tapi menguasai mayoritas aset nasional, dapat mendiktekan kehidupan politik melahirkan pemimpin-pemimpin yang berhamba pada kaum oligar dan tidak mengabdi bagi kepentingan rakyat,” katanya.
Atas dasar itu, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah itu menilai bahwa yang saat ini mendesak untuk dilakukan adalah upaya penyelamatan negara dengan menghentikan perangai kepemimpinan yang cenderung melanggengkan kekuasaan. Dengan kata lain, jika dilakukan amandemen, maka harus kembali pada UUD 1945 yang asli.
“Jangan tunda lagi, apalagi setelah pemilu, karena pemilu itu hanya akan memunculkan kepemimpinan nasional yang membawa bangsa dan negara dalam lingkaran setan kerusakan,” pungkasnya.